Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga emas Antam melonjak Rp40.000 hari ini: Strategi untung bagi warga Jatim, jual atau beli?

    15 Mei 2026

    Persiapan Haji 2026: 1.214 Jemaah Kediri Siap Berangkat, Ini Aturan Bawaan Barang

    15 Mei 2026

    17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • Harga emas Antam melonjak Rp40.000 hari ini: Strategi untung bagi warga Jatim, jual atau beli?
    • Persiapan Haji 2026: 1.214 Jemaah Kediri Siap Berangkat, Ini Aturan Bawaan Barang
    • 17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau
    • Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi
    • 7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman
    • 15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya
    • Delapan Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Grasberg Papua Tetap Pemimpin
    • Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Selama 10 Jam, Pulang dengan Mobil Berpelat Tersamar
    • Daftar Pemain Argentina 2026: Messi Masuk, Dybala Dilewati
    • Kondisi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang Lawan Ferdy Sambo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    adm_imradm_imr4 April 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com

    JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Kamis (2/4) yang mencakup beberapa isu penting. Mulai dari Surat Edaran (SE) MenPANRB 3 Tahun 2026 hingga pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang kebijakan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada juga informasi mengenai perlindungan PPPK di DKI Jakarta serta kasus TPPU PT DSI yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Simak selengkapnya!

    8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026, Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Wajib Tahu

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran ini harus diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

    SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

    Beberapa poin utama dalam surat edaran ini meliputi:

    Peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas ASN

    Penguatan pengawasan terhadap kinerja pegawai

    Penyesuaian mekanisme pengangkatan dan penempatan pegawai

    Peningkatan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia

    Seluruh instansi pemerintah diwajibkan mematuhi aturan tersebut untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan.

    Menteri Abdul Mu’ti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

    Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

    Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para guru dan tenaga pendidik yang bekerja secara paruh waktu. Dengan demikian, pemda diharapkan tidak melakukan PHK tanpa alasan yang jelas.

    PPPK Dipertahankan, Wakil Rakyat Menekankan 4 Hal Penting

    Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan aman dan tidak akan terkena PHK. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memastikan hal ini.

    Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyambut baik upaya Gubernur DKI untuk menjaga kestabilan pekerjaan PPPK. Ia menekankan empat hal penting terkait perlindungan PPPK, antara lain:

    Kejelasan status kepegawaian

    Perlindungan hak asasi manusia

    Penggunaan anggaran yang transparan

    Partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan

    Keempat poin ini menjadi dasar dalam menjaga kesejahteraan dan kesadaran sosial terhadap PPPK.

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, JK: Indonesia Bukan Negara Penakut

    Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon akibat serangan Israel.

    Meski situasi di Lebanon makin memanas, JK menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menarik mundur pasukannya dari wilayah konflik tersebut. “Negara, TNI tidak seperti itu. Bahwa kalau ada yang korban, tewas, langsung kita mundur, wah itu bukan jiwa TNI dan jiwa pemerintah,” kata JK di Jakarta, Rabu (1/4).

    Usut Kasus TPPU PT DSI, Bareskrim Periksa Dude Herlino & Alyssa Soebandono

    Usut kasus di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi.

    Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya. “Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga emas Antam melonjak Rp40.000 hari ini: Strategi untung bagi warga Jatim, jual atau beli?

    By adm_imr15 Mei 20261 Views

    Delapan Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Grasberg Papua Tetap Pemimpin

    By adm_imr15 Mei 20262 Views

    Jangan Salah Paham! 9 Weton Ini Kaya dari Kerja, Bukan Hal Lain

    By adm_imr15 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga emas Antam melonjak Rp40.000 hari ini: Strategi untung bagi warga Jatim, jual atau beli?

    15 Mei 2026

    Persiapan Haji 2026: 1.214 Jemaah Kediri Siap Berangkat, Ini Aturan Bawaan Barang

    15 Mei 2026

    17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau

    15 Mei 2026

    Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?