Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka

    11 April 2026

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    11 April 2026

    Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka
    • Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan
    • Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan
    • Hasil Pertandingan FC Bekasi City vs Persekat Tegal: Bekasi City Gagal Lampaui Posisi 3 dan 4 Klasemen
    • Kalender Jawa Selasa Wage 7 April 2026, Tetaplah Pelindung
    • Kantor Polisi Palsu di Kamboja: BBC Terjebak dalam Penipuan Internasional
    • BEI Buka Suara Soal Rahasia Pemegang Saham HSC
    • Parkir Dikaitkan dengan Pajak STNK: Efisien Tapi Berpotensi Merugikan
    • 7 Film 90-an yang Mengharukan dan Bahagia
    • 5 Trik Rambut Rapi Sepanjang Hari Tanpa Gaya Berlebihan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»5 Berita Terpopuler: UU ASN 2023 Bisa Dikaji MK, Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu?

    5 Berita Terpopuler: UU ASN 2023 Bisa Dikaji MK, Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu?

    adm_imradm_imr11 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com, JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia Infomalangraya.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (6/4) tentang UU ASN 2023 layak digugat, nasib PPPK bagaimana? Hingga P3K paruh waktu dijamin aman. Simak selengkapnya!

    Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

    Isu-isu Terkini Mengenai UU ASN 2023

    1. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat

    UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin kuat.

    Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah menyampaikan dukungan terhadap FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena dianggap merugikan PPPK.

    Dia menegaskan bahwa kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).

    2. Soal Nasib PPPK, Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Sudah Gamblang

    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni memberikan pernyataan tegas dan jelas terkait nasib PPPK.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara resmi, yakni rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Maret 2026.

    Dalam keterangan resmi Pupsen Kemendagri, dijelaskan bahwa Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu mengirim tim Ditjen Bina Keuda untuk turun langsung ke Provinsi NTT untuk memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    3. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat

    UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.

    Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah menyampaikan dukungan terhadap FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena dianggap merugikan PPPK.

    Dia menegaskan, kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).

    4. SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?

    SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan pemerintah daerah (pemda). Hal ini terbukti dengan rendahnya gaji P3K paruh waktu.

    Menurut Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno, SE Mendikdasmen sangat menolong PPPK paruh waktu.

    Namun, seolah-olah banyak Pemda tidak terlalu merespons. Dia menduga hal itu karena sosialisasi SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 belum sampai ke Satuan Pendidikan, sehingga amanat menambah gaji PPPK paruh waktu dari dan BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan belum terlaksana.

    5. PPPK Paruh Waktu Jangan Terpengaruh Informasi Liar, Dijamin Aman

    Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan aman, tidak ada pemutusan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin.

    Dia mengatakan kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu itu, tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    By adm_imr11 April 20261 Views

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    By adm_imr11 April 20267 Views

    Perseteruan Jual Rumah Memanas, Rachel Vennya Siap Ajukan Tuntutan Hukum, Okin Terancam Dilaporkan

    By adm_imr11 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka

    11 April 2026

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    11 April 2026

    Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan

    11 April 2026

    Hasil Pertandingan FC Bekasi City vs Persekat Tegal: Bekasi City Gagal Lampaui Posisi 3 dan 4 Klasemen

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?