Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    45 Soal IPA Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    12 Mei 2026

    Bolehkah Mengoleskan Minyak Telon ke Kepala Bayi? Ini Penjelasan Dokter!

    12 Mei 2026

    3 Berita Paling Populer Sumbar: Pembangunan Jembatan Anduring, Harimau di Matua dan Siswa SMP Tewas

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 12 Mei 2026
    Trending
    • 45 Soal IPA Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban
    • Bolehkah Mengoleskan Minyak Telon ke Kepala Bayi? Ini Penjelasan Dokter!
    • 3 Berita Paling Populer Sumbar: Pembangunan Jembatan Anduring, Harimau di Matua dan Siswa SMP Tewas
    • Joki UTBK Surabaya loloskan 114 mahasiswa sejak 2017
    • Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score
    • Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?
    • 4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi
    • Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral
    • Angkringan Plataran Senopati Yogyakarta, Kumpulan Kuliner dari Jukir yang Kehilangan Lahan
    • Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»5 Fakta Kasus Pencurian di Batam, Emas Nenek 75 Tahun Dirampas oleh Teman Anaknya

    5 Fakta Kasus Pencurian di Batam, Emas Nenek 75 Tahun Dirampas oleh Teman Anaknya

    adm_imradm_imr16 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Perampokan yang Menimpa Nenek Etty Suhanti

    Pada Rabu (11/2/2026) pagi, seorang nenek berusia 75 tahun bernama Etty Suhanti tinggal di Kampung Dalam, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Kejadian ini terjadi saat ia sedang mencuci pakaian di belakang rumahnya sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku, yang dikenal oleh korban sebagai teman anaknya saat bekerja di sebuah perusahaan (PT), tiba-tiba datang bertamu.

    Pelaku yang bernama Dedi Effendy memasuki rumah korban dengan modus berpura-pura berkunjung dan memanfaatkan situasi korban yang sudah tua. Saat itu, korban menjawab jika ia tidak memiliki kopi. Tanpa merasa curiga, pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan meminta korban membelikan kopi serta empat batang rokok. Korban menuruti permintaan tersebut dan mengembalikan kembalian uang sebesar Rp36.500 kepada pelaku.

    Setelah itu, korban kembali ke belakang untuk melanjutkan aktivitasnya. Tiba-tiba, pelaku muncul dari arah belakang dan memukul korban hingga membuatnya pingsan. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, pelaku langsung merampas gelang emas seberat 60 gram yang terpasang di tangan kirinya. Setelah 10 menit pingsan, korban tersadar dan duduk di depan rumah sambil menangis. Hingga akhirnya, Yuyun, tetangga korban, mendengar cerita kejadian tersebut dan membantu melaporkannya ke polisi.

    Emas Sebagai Simbol Kerja Keras Keluarga

    Bagi Nenek Etty Suhanti, gelang emas yang dirampok bukan hanya sekadar perhiasan. Emas tersebut merupakan simpanan hasil keringat suaminya yang bekerja di laut. Ia mengumpulkan emas tersebut secara bertahap sejak tahun 1998 dari gaji suaminya. Setiap kali suaminya menerima gaji, uang tersebut diserahkan kepadanya untuk diatur. Sebagian digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, sebagian lagi disisihkan hingga akhirnya bisa membeli emas.

    Gelang emas seberat 70 gram itu menjadi simbol kerja keras keluarga selama puluhan tahun. Namun, dalam hitungan menit, semua itu raib setelah ia dipukul hingga pingsan oleh tamu yang sebelumnya dianggap seperti keluarga sendiri.

    Korban Kenal Pelaku Karena Teman Anaknya Saat Kerja di PT

    Pelaku Dedi Effendy adalah teman anaknya semasa bekerja di sebuah perusahaan (PT). Nenek Etty tidak pernah menaruh curiga karena sudah kenal lama. Bahkan ketika diberi uang Rp50 ribu dan diminta membelikan kopi dan rokok, ia menuruti saja. Pelaku juga meminta korban menyimpan uang Rp36.500, sisa kembalian uang yang diberinya.

    Dahulu, Dedi sering berkunjung dan kadang mengajak istri dan anaknya untuk bersilaturahmi ke rumah mereka. Kedekatan itu yang membuat Nenek Etty tak pernah menaruh curiga kepada Dedi. Namun sekitar lima tahun terakhir, pria itu tak pernah terlihat lagi. Bak sudah tidak ada komunikasi terjadi, namun dalam sebulan terakhir ini, Dedi kembali sering datang ke rumahnya.

    Nenek Etty Sempat Mengira Plafon Rumah Roboh

    Saat ditemui, Nenek Etty menceritakan detik-detik luka lebam yang dia dapatkan. Ia masih merasa sakit dan mengatakan bahwa saat ia tersadar dari pingsan, ia langsung merasa kaget. Ia sempat mengira plafon rumahnya roboh dan menimpanya. Dengan kepala masih pening, tangannya meraba pergelangan kiri. Gelang emas seberat 60 gram yang biasa melingkar di sana sudah hilang.

    Ia melihat di kursi depan rumah, hanya tersisa secangkir kopi dan rokok, sementara Dedi telah pergi. Kejadian ini sangat mengejutkan dan menyakitkan bagi Nenek Etty.

    Pelaku Dibekuk Polisi di Aviari, Emas Sudah Dijual

    Polisi dari Polsek Lubuk Baja bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Mereka melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui dan kemudian berhasil ditangkap di wilayah Aviari, Batu Aji. Pelaku bernama Dedi Effendy ditangkap kurang lebih 6 jam setelah polisi menerima laporan dari korban.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp22.550.000 hasil penjualan emas hasil perampokan, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku mengaku telah menjual gelang emas tersebut kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Imbauan Kepolisian

    Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap tamu tak dikenal yang datang dengan berbagai modus. Dalam video yang diterima, tubuh pria itu tampak dalam posisi telungkup, saat polisi meringkusnya. Pelaku pasrah saat polisi memborgol kedua tangannya. Tak jauh dari sana, satu unit motor matik Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku tampak tergeletak di tepi jalan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Cara pasang cat gatekeeper di browser untuk hentikan doomscrolling!

    By adm_imr10 Mei 20261 Views

    HP baterai 7.000 mAh+ Terbaik 2026 untuk Gamer dan Traveler Indonesia

    By adm_imr10 Mei 20265 Views

    Mahasiswa Terik ‘Pembohong’ saat Bertemu Wamendikti Fauzan

    By adm_imr8 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    45 Soal IPA Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    12 Mei 2026

    Bolehkah Mengoleskan Minyak Telon ke Kepala Bayi? Ini Penjelasan Dokter!

    12 Mei 2026

    3 Berita Paling Populer Sumbar: Pembangunan Jembatan Anduring, Harimau di Matua dan Siswa SMP Tewas

    12 Mei 2026

    Joki UTBK Surabaya loloskan 114 mahasiswa sejak 2017

    12 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?