Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?
    • Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar
    • Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    adm_imradm_imr12 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis yang Terbengkalai Selama Enam Tahun

    Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang terjadi saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019, kini kembali menjadi sorotan. Perkara ini telah mandek selama enam tahun di Polda Sulsel, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

    Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta agar proses penanganan perkara ini dilanjutkan ke kejaksaan. Dalam sidang lanjutan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa alasan utama mengapa praperadilan diajukan.

    Alasan Utama Permohonan Praperadilan

    Salah satu masalah mendasar dalam kasus ini adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah. Anggareksa, Penasihat Hukum LBH Pers, menjelaskan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, sejak laporan polisi diterima pada 26 September 2019, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini hingga saat ini.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Pasal 158 huruf 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara yang terlambat ditangani.

    Konsepsi Undue Delay

    Konsep undue delay atau penundaan yang tidak sah juga merujuk pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi.

    Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penundaan penanganan perkara ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Meskipun empat tersangka anggota Polri telah ditetapkan pada 26 Februari 2020, hingga saat ini belum ada informasi mengenai perkembangannya. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses penuntutan.

    Tanggapan dari Pihak Polda Sulsel

    Dalam surat jawaban, Tim Kuasa Hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille menanggapi dalil permohonan gugatan. Termohon sebagai penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara. Menurut mereka, berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tersangka atas nama Brigpol IS yang telah meninggal dunia, Brigpol AW, Briptu MJ yang masih dalam status PTDH, serta Bripda GRP yang bertugas di Polres Luwu Timur, membuat proses pelimpahan berkas belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, termohon tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.

    Rencana Sidang Lanjutan

    Sidang praperadilan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin, 9 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?