Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    adm_imradm_imr12 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis yang Terbengkalai Selama Enam Tahun

    Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang terjadi saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019, kini kembali menjadi sorotan. Perkara ini telah mandek selama enam tahun di Polda Sulsel, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

    Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta agar proses penanganan perkara ini dilanjutkan ke kejaksaan. Dalam sidang lanjutan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa alasan utama mengapa praperadilan diajukan.

    Alasan Utama Permohonan Praperadilan

    Salah satu masalah mendasar dalam kasus ini adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah. Anggareksa, Penasihat Hukum LBH Pers, menjelaskan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, sejak laporan polisi diterima pada 26 September 2019, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini hingga saat ini.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Pasal 158 huruf 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara yang terlambat ditangani.

    Konsepsi Undue Delay

    Konsep undue delay atau penundaan yang tidak sah juga merujuk pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi.

    Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penundaan penanganan perkara ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Meskipun empat tersangka anggota Polri telah ditetapkan pada 26 Februari 2020, hingga saat ini belum ada informasi mengenai perkembangannya. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses penuntutan.

    Tanggapan dari Pihak Polda Sulsel

    Dalam surat jawaban, Tim Kuasa Hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille menanggapi dalil permohonan gugatan. Termohon sebagai penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara. Menurut mereka, berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tersangka atas nama Brigpol IS yang telah meninggal dunia, Brigpol AW, Briptu MJ yang masih dalam status PTDH, serta Bripda GRP yang bertugas di Polres Luwu Timur, membuat proses pelimpahan berkas belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, termohon tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.

    Rencana Sidang Lanjutan

    Sidang praperadilan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin, 9 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20262 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?