Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 10 Juni 2026
    Trending
    • Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben
    • Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut
    • Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui
    • Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari
    • 27 Ide Aktivitas Tahun Baru Islam 1448 H yang Islami dan Edukatif
    • Jika Pernah Berpura-pura Sakit, Mungkin Anda Miliki 9 Kepribadian Ini Menurut Psikologi
    • Gelar Haji, Simbol Kekuasaan, dan Strata Sosial
    • Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juni 2026: Rute & Harga Tiket Lengkap
    • 5 cara membuat lampion dari botol bekas, sederhana dan hemat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    adm_imradm_imr4 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com,

    JAKARTA — Penerapan kebijakan tata kelola digital untuk perlindungan anak mulai memasuki tahap baru seiring dengan berlakunya aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menandai perubahan besar dalam cara masyarakat menghadapi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

    Beberapa strategi dapat dilakukan orang tua untuk membantu anak beralih dari penggunaan gadget ke aktivitas yang lebih produktif dan bermanfaat. Salah satu regulasi yang kini efektif berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini memaksa adanya perubahan pola konsumsi digital pada anak di tingkat akar rumput.

    Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta, Susanto, menilai bahwa pengalihan kebiasaan anak dari gawai memerlukan pendekatan yang inspiratif, bukan sekadar larangan. Menurutnya, anak perlu diarahkan pada kegiatan produktif untuk menyeimbangkan paparan teknologi.

    “Pengalihan kebiasaan ke arah produktif memerlukan pendekatan yang mengarahkan dan menginspirasi, bukan sekadar melarang,” ujar Susanto.

    Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPAI periode 2017-2022, juga menyarankan agar orang tua mendorong aktivitas berbasis minat dan bakat seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan kecil. Hal ini bertujuan agar anak mampu merasakan kepuasan nyata di dunia luring (offline) sebagai kompensasi dari kesenangan digital.

    Selain itu, skema pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) seperti bercocok tanam atau kegiatan sosial dianggap efektif menekan durasi penggunaan gawai. Orang tua diminta berperan sebagai teladan digital (digital role model) dengan mengedepankan dialog daripada kontrol ketat yang searah.

    Secara industri, berlakunya PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026 menandai pergeseran beban kepatuhan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Industri kini dituntut mengubah algoritma dari yang semula berbasis durasi keterlibatan (engagement) menjadi algoritma yang mengutamakan keamanan dan batasan konten bagi pengguna di bawah umur.

    Urgensi pembatasan ini didorong oleh data risiko digital yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan proyeksi data keamanan siber 2025-2026, terdapat peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) sebesar 15% serta risiko paparan konten kekerasan dan grooming yang mengincar pengguna di bawah usia 13 tahun.

    Susanto menekankan bahwa orang tua perlu mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan keterampilan baru, bukan sekadar konsumsi hiburan. Hal ini selaras dengan tujuan regulasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi pertumbuhan karakter anak.

    Keberhasilan transisi habituasi ini disebut tidak hanya bergantung pada regulasi negara, tetapi juga kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Tujuannya adalah membekali generasi muda agar mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan jati diri dan daya saing global.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Dua Orang Tertembak Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak TNI di Lapai

    By adm_imr9 Juni 20261 Views

    Anak 7 Tahun Hilang di Sangatta, Ini Ciri-Cirinya

    By adm_imr9 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026

    Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari

    10 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?