Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman

    15 Mei 2026

    15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya

    15 Mei 2026

    Delapan Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Grasberg Papua Tetap Pemimpin

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • 7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman
    • 15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya
    • Delapan Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Grasberg Papua Tetap Pemimpin
    • Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Selama 10 Jam, Pulang dengan Mobil Berpelat Tersamar
    • Daftar Pemain Argentina 2026: Messi Masuk, Dybala Dilewati
    • Kondisi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang Lawan Ferdy Sambo
    • Renungan Ibu Kristen: Jangan Tergantung pada Kebijaksanaan Dunia, 1 Korintus 1:18-2:5
    • Trump Tertangkap Bawa 13,5 Kg Uranium Venezuela, Publik Khawatirkan Rencana Nuklir Besar AS
    • Emak-emak Berani Pangku Motor Listrik Saat Dibonceng Di Jalan Raya
    • Jika Anda Kembalikan Troli Tanpa Diminta, Ini 8 Ciri Kepribadian Langka Menurut Psikologi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    adm_imradm_imr4 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com,

    JAKARTA — Penerapan kebijakan tata kelola digital untuk perlindungan anak mulai memasuki tahap baru seiring dengan berlakunya aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menandai perubahan besar dalam cara masyarakat menghadapi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

    Beberapa strategi dapat dilakukan orang tua untuk membantu anak beralih dari penggunaan gadget ke aktivitas yang lebih produktif dan bermanfaat. Salah satu regulasi yang kini efektif berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini memaksa adanya perubahan pola konsumsi digital pada anak di tingkat akar rumput.

    Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta, Susanto, menilai bahwa pengalihan kebiasaan anak dari gawai memerlukan pendekatan yang inspiratif, bukan sekadar larangan. Menurutnya, anak perlu diarahkan pada kegiatan produktif untuk menyeimbangkan paparan teknologi.

    “Pengalihan kebiasaan ke arah produktif memerlukan pendekatan yang mengarahkan dan menginspirasi, bukan sekadar melarang,” ujar Susanto.

    Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPAI periode 2017-2022, juga menyarankan agar orang tua mendorong aktivitas berbasis minat dan bakat seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan kecil. Hal ini bertujuan agar anak mampu merasakan kepuasan nyata di dunia luring (offline) sebagai kompensasi dari kesenangan digital.

    Selain itu, skema pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) seperti bercocok tanam atau kegiatan sosial dianggap efektif menekan durasi penggunaan gawai. Orang tua diminta berperan sebagai teladan digital (digital role model) dengan mengedepankan dialog daripada kontrol ketat yang searah.

    Secara industri, berlakunya PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026 menandai pergeseran beban kepatuhan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Industri kini dituntut mengubah algoritma dari yang semula berbasis durasi keterlibatan (engagement) menjadi algoritma yang mengutamakan keamanan dan batasan konten bagi pengguna di bawah umur.

    Urgensi pembatasan ini didorong oleh data risiko digital yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan proyeksi data keamanan siber 2025-2026, terdapat peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) sebesar 15% serta risiko paparan konten kekerasan dan grooming yang mengincar pengguna di bawah usia 13 tahun.

    Susanto menekankan bahwa orang tua perlu mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan keterampilan baru, bukan sekadar konsumsi hiburan. Hal ini selaras dengan tujuan regulasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi pertumbuhan karakter anak.

    Keberhasilan transisi habituasi ini disebut tidak hanya bergantung pada regulasi negara, tetapi juga kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Tujuannya adalah membekali generasi muda agar mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan jati diri dan daya saing global.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman

    15 Mei 2026

    15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya

    15 Mei 2026

    Delapan Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Grasberg Papua Tetap Pemimpin

    15 Mei 2026

    Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Selama 10 Jam, Pulang dengan Mobil Berpelat Tersamar

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?