Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal

    20 Mei 2026

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Kabut Merata, Suhu Turun ke 15 °C

    20 Mei 2026

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Kabut Merata, Suhu Turun ke 15 °C
    • Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4
    • Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis
    • Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC
    • Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Jadwal Lengkap Puasa Tarwiyah, Arafah, dan Idul Adha
    • Ramalan Zodiak Pisces 16 Mei 2026: Rezeki Naik, Disiplin Dibutuhkan
    • Bija Coffee: Menawarkan Kopi Indonesia di Negeri Teh Inggris
    • Pemkot Makassar Evaluasi Sistem SPMB Selama Simulasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»693 PPPK Paruh Waktu di Tuban Tak Dapat THR

    693 PPPK Paruh Waktu di Tuban Tak Dapat THR

    adm_imradm_imr7 Maret 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan THR bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tuban

    Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan kebijakan bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada tahun 2026. Keputusan ini mengacu pada ketiadaan regulasi yang secara eksplisit mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.

    Sebanyak 693 pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Tuban akan diperlakukan sama seperti karyawan tetap yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, yang menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.

    “Kalau sekarang memang tidak ada,” ujarnya. Meski demikian, jika nantinya ada regulasi yang mengharuskan adanya iuran untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, maka Pemkab Tuban akan mengikuti kebijakan tersebut.

    Kebijakan THR Nasional

    Di tingkat nasional, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Anggaran ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. THR akan diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan.

    Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan di bulan Juni.

    THR untuk ASN dan Sektor Swasta

    THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

    Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.

    Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.

    BHR untuk Ojek Daring

    Selain THR, pemerintah juga menyiapkan BHR bagi ojek daring atau ojol. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

    Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yaitu H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

    Stimulus Ekonomi Lainnya

    Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. Bantuan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

    Pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    RSUD dr Soetomo Surabaya Kebakaran, Satu Pasien Meninggal, Rumah Sakit Beri Penjelasan

    By adm_imr19 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal

    20 Mei 2026

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Kabut Merata, Suhu Turun ke 15 °C

    20 Mei 2026

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    20 Mei 2026

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?