Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
  • Berburu Pakaian Bekas Dan Barang Antik Kini Menjadi Panggung Ekspresi Generasi Muda Indonesia
  • Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah
  • Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»693 PPPK Paruh Waktu di Tuban Tak Dapat THR

693 PPPK Paruh Waktu di Tuban Tak Dapat THR

adm_imradm_imr7 March 202614 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan THR bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tuban

Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan kebijakan bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada tahun 2026. Keputusan ini mengacu pada ketiadaan regulasi yang secara eksplisit mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.

Sebanyak 693 pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Tuban akan diperlakukan sama seperti karyawan tetap yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, yang menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.

“Kalau sekarang memang tidak ada,” ujarnya. Meski demikian, jika nantinya ada regulasi yang mengharuskan adanya iuran untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, maka Pemkab Tuban akan mengikuti kebijakan tersebut.

Kebijakan THR Nasional

Di tingkat nasional, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Anggaran ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. THR akan diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan di bulan Juni.

THR untuk ASN dan Sektor Swasta

THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.

BHR untuk Ojek Daring

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan BHR bagi ojek daring atau ojol. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yaitu H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Stimulus Ekonomi Lainnya

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. Bantuan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

Pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,065 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

22 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?