Penjualan Anak Secara Berulang di Jambi
Ada tiga anak yang ditemukan dalam kasus penjualan anak. Usia korban sekitar 5 bulan dan 6 bulan. Adapun yang paling tua, yakni RZA, berusia tiga tahun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka.
Para tersangka terdiri dari IJ (26) ibu kandung RZA, sebagai pelaku penjualan anak; A (perempuan, 33) sebagai calo penjual di Jakarta; AF alias O (perempuan, 25) teman IJ, sebagai orang yang memperoleh keuntungan; HM (perempuan, 32) teman A, sebagai orang yang memperoleh keuntungan. WN (perempuan, 50) sebagai calo pembeli di Wonosobo sekaligus penjemput korban di kawasan Kota Tua; EBS (laki-laki, 49) sebagai sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo serta memperoleh keuntungan; SU (laki-laki, 37) sebagai sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi serta memperoleh keuntungan; EM (perempuan, 40) sebagai calo pembeli di Jambi serta memperoleh keuntungan; LN (perempuan, 36) sebagai calo pembeli dari komunitas di pedalaman Jambi; RZ (laki-laki, 35) sebagai suami LN dari komunitas di pedalaman Jambi.
Kronologi Penculikan Balita RZA
Korban (RZA) mulanya dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada Jumat (31/10) pagi, dari rumah tante korban berinisial CN. Ketika itu, IJ beralasan ingin mengajak anaknya bermain. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban tidak juga kembali. Kecurigaan tentang hilangnya RZ muncul saat ayah korban, AH, menghubungi CN. Saat itu, AH menyampaikan bahwa IJ memiliki banyak uang. CN lalu menemui IJ dan bertanya soal keberadaan korban.
Awalnya, IJ berkilah anaknya sedang berada di rumah tersangka N di Medan, Sumatera Utara. Tak percaya dengan pengakuan IJ, CN lalu membawa ibu korban ke Polsek Tamansari. Di momen itulah IJ mengaku telah menjual anak kandungnya sendiri. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut.
Mendapatkan keterangan itu, polisi bersama instansi terkait menelusuri jejak RZA. Hasilnya, terungkaplah fakta bahwa RZA telah dijual oleh jaringan perdagangan anak antarpulau.
Tiga Kali Transaksi
AKBP Arfan mengungkapkan proses penjualan anak tersebut berlangsung dalam tiga transaksi. Awalnya, IJ yang merupakan ibu kandung menjual RZA ke tersangka WN senilai Rp 17,5 juta. Dari tangan WN, korban kembali dijual ke tersangka EM seharga Rp 35 juta. Setelahnya, EM menjual korban ke tersangka LN senilai Rp 85 juta. Dalam kasus tersebut, LN merupakan perantara jual beli dengan suku pedalaman di Jambi.
Lalu petugas berhasil menemukan anak korban RZ, berikut dengan tiga orang anak saat penyelamatan anak tersebut. Anak korban lainnya dengan tanpa identitas. Dan kami juga sudah mengamankan tersangka lainnya, ungkap Arfan.
Lokasi di Pelosok
Dalam mengungkap kasus ini, polisi menghadapi sejumlah tantangan, terutama akses menuju lokasi yang sangat jauh. Karena lokasi penjualan berada di pelosok, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polda Jambi. Saat menangkap LN, jajarannya tidak hanya menemukan RZA, tetapi ada juga tiga anak lain yang diduga turut menjadi korban perdagangan anak.
Ancaman Hukuman
Pada tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka pun dapat dikenai denda minimal Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka pun dapat dikenai denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Polisi memastikan keselamatan keempat anak. Saat ini mereka dibawa ke Dinas Sosial Jakarta untuk dipantau kondisi kesehatan dan psikologisnya yang kini cukup sehat.
Pekerja Sosial Pendekatan 2 Hari
Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial LN dan R. Pasangan tersebut diamankan tim gabungan dari Polda Jambi, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan penjualan anak yang dilaporkan orang tua korban di Jakarta Barat.
Pekerja Sosial (Peksos) PUKS DSPPPA Kabupaten Merangin, Azrul Affandi, mengatakan pihaknya menerima informasi penangkapan tersebut saat sedang melakukan kegiatan sosialisasi kepada warga SAD di Desa Lantak Seribu, Rabu (3/12). Anak berinisial RZA, berusia 3 tahun, akhirnya dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Kami turun langsung ke lokasi dan melakukan mediasi yang didampingi Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar.
Azrul Affandi
Peksos PUKS DSPPPA Merangin
“Kami mendapat informasi melalui sambungan telepon dari tumenggung bahwa ada warga SAD yang diamankan oleh kepolisian,” ujar Azrul saat ditemui Tribun Jambi Desember 2025 lalu.
Azrul menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kronologi penangkapan tersebut. Informasi yang diterimanya, menyebutkan pengamanan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat dengan dukungan Mabes Polri. Informasinya, saat itu ada 10 orang yang diamankan karena berada dalam satu kendaraan. Setelah dilakukan penyelidikan, hanya dua orang yang terkait langsung dengan laporan orang tua korban di Jakarta Barat, sementara yang lain dipulangkan,” jelasnya.
Menurut Azrul, pasangan LN dan R merupakan warga SAD kelompok Sikar yang berdomisili di Desa Mentawak. “Terkait kapan tepatnya korban sampai di wilayah Merangin, kami tidak mendapatkan informasi detail,” kata Azrul.
Setelah menerima informasi adanya anak yang diduga hilang dan berada di komunitas SAD, Azrul, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Polres Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Merangin. Anak berinisial RZA, berusia 3 tahun, akhirnya dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Kami turun langsung ke lokasi dan melakukan mediasi yang didampingi Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar,” ungkapnya.
Azrul menuturkan proses mediasi berlangsung selama kurang lebih dua hari. “Pada Jumat malam, anak tersebut berhasil kami bawa kembali. Sementara pada Rabu, pasangan L dan R sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” tutur Azrul.
Waspada Modus Adopsi
Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengimbau warga untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal. “Jangan mudah percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang yang tentu tidak seimbang dengan sanksi pidana yang akan ikut menjerat bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Rita.
Dia berharap keluarga dapat menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Hanya saja, pada kasus ini ia sangat prihatin karena pelaku utama adalah ibu kandung sendiri. “Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat,” katanya.
Rita mengimbau orangtua dan keluarga agar tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum yang resmi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan identitas anak itu juga harus dijaga. “Yang tak kalah penting adalah mengajarkan anak untuk menjauhi orang asing dan mengenali situasi-situasi berbahaya di mana mereka harus bisa melakukan upaya untuk menyelamatkan diri,” katanya.
Modus Adopsi Ilegal via Media Sosial
Dari penyelidikan, polisi menemukan adanya modus baru berupa praktik adopsi ilegal melalui media sosial. Para pelaku memanfaatkan grup Facebook untuk menawarkan anak-anak dengan dalih adopsi. “Ada grupnya, dan di sana orang bisa mencari anak, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana.
Menurut penyelidikan kepolisian, transaksi dilakukan setelah calon pembeli dan pelaku berkomunikasi melalui media sosial. Pencarian anak dilakukan baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Kasus balita B menambah daftar peringatan mengenai kerentanan anak pada kejahatan perdagangan manusia melalui platform digital.
Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran adopsi daring serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Daftar Korban dan Tersangka
Lokasi ditemukan: di pedalaman Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
Usia korban: 5 bulan, 6 bulan, 3 tahun
Ada 10 Tersangka
IJ (26) ibu kandung RZA, pelaku penjualan anak
A (perempuan, 33), calo penjual di Jakarta
AF alias O (perempuan, 25) teman IJ, orang yang memperoleh keuntungan
HM (perempuan, 32) teman A, orang yang memperoleh keuntungan.
WN (perempuan, 50), calo pembeli di Wonosobo sekaligus penjemput korban di kawasan Kota Tua
EBS (laki-laki, 49), sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo serta memperoleh keuntungan
SU (laki-laki, 37), sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi serta memperoleh keuntungan
EM (perempuan, 40), calo pembeli di Jambi, memperoleh keuntungan
LN (perempuan, 36) calo pembeli dari komunitas di pedalaman Jambi
RZ (laki-laki, 35), suami LN, dari komunitas di pedalaman Jambi







