Peraturan Baru dalam Pendidikan: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pendidikan di Indonesia kini memasuki fase baru dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini tidak hanya sekadar tambahan aturan, tetapi juga menjadi pernyataan sikap pemerintah terhadap isu-isu yang semakin mendesak dalam dunia pendidikan.
Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya masalah kesehatan mental remaja serta risiko kekerasan di ruang digital yang semakin kompleks. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun perlakuan diskriminatif di satuan pendidikan.
Dalam konteks ini, sekolah tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga sebagai lingkungan yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan siswa. Rasa aman menjadi prasyarat utama dalam proses belajar mengajar.
Inklusivitas dan Kesejahteraan Psikologis
Inklusivitas dan kesejahteraan psikologis kini bukan lagi pilihan etis bagi sekolah, melainkan standar mutu pelayanan. Teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow (1943) menjelaskan bahwa kebutuhan akan rasa aman dan rasa memiliki harus terpenuhi sebelum seseorang dapat mencapai prestasi akademik.
Lebih lanjut, Urie Bronfenbrenner (1979) menyatakan bahwa sekolah merupakan bagian dari mikrosistem yang berinteraksi langsung dengan siswa. Keberhasilan budaya sekolah yang aman dan nyaman sangat bergantung pada kualitas hubungan antaraktor di dalamnya. Jika hubungan antara guru, siswa, dan lingkungan fisik sekolah harmonis, maka ekosistem tersebut akan mendukung perkembangan karakter anak secara optimal.
Konsep ini dikuatkan oleh Amy Edmondson (1999) melalui teori Keamanan Psikologis. Edmondson menegaskan bahwa kemajuan dalam sebuah ekosistem belajar hanya terjadi jika anggotanya merasa aman untuk mengambil risiko intelektual, bertanya, atau mengakui kesalahan tanpa takut dipermalukan.
Peran Guru dan Trilogi Ki Hadjar
Implementasi budaya sekolah aman dan nyaman perlu dijalankan dengan memperkuat peran guru sebagai aktor kunci pembentuk budaya sekolah. Guru menjalankan fungsi in loco parentis, yakni sebagai pihak yang memegang otoritas dan tanggung jawab orang tua selama murid berada di lingkungan sekolah.
Nilai-nilai dalam Trilogi Ki Hadjar Dewantara tetap relevan sebagai kerangka etis dan pedagogis:
- Ing Ngarsa Sung Tulada: Guru memiliki peran sebagai teladan. Sikap guru yang menghargai perbedaan, adil, dan tidak diskriminatif membentuk norma perilaku di sekolah secara lebih efektif dibandingkan pendekatan penegakan aturan semata.
- Ing Madya Mangun Karsa: Kesejahteraan psikologis tercipta saat guru hadir di tengah-tengah murid, membangun semangat, dan mendengarkan keluh kesah mereka. Keterbukaan, empati, dan kemampuan mendengarkan menjadi fondasi penting agar murid merasa didukung dan tidak terpinggirkan.
- Tut Wuri Handayani: Budaya sekolah yang aman dan nyaman tidak dapat dibangun secara top-down. Murid perlu diberi ruang untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan pendapat, dan mengambil peran dalam menjaga lingkungan sekolah yang sehat.
Murid Sebagai Subjek dalam Budaya Sekolah
Salah satu kekuatan utama kebijakan ini adalah penekanan pada pelibatan murid. Melalui pengembangan sistem dukungan teman sebaya (peer support system), murid belajar mengenai empati dan tanggung jawab sosial. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan teman sebaya sering lebih efektif dalam mendeteksi potensi kekerasan secara dini karena adanya kedekatan emosional dan pola komunikasi yang lebih terbuka antarmereka.
Budaya sekolah aman dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab guru, tetapi juga seluruh warga sekolah. Namun, regulasi ini berisiko hanya menjadi dokumen administratif jika tidak disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Guru dan tenaga kependidikan perlu dibekali keterampilan dasar dukungan psikologis awal (psychological first aid) agar mampu merespons dinamika emosional murid secara tepat.
Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai arah kebijakan, namun keberhasilannya ditentukan oleh konsistensi tindakan sehari-hari. Dengan menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta mendukung kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, kita memastikan setiap murid berkembang optimal sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap martabat kemanusiaan di sekolah.







