Pengungkapan Sosok ‘Bro’ dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok “Bro” yang disebut sebagai pembuat dan penyebar konten narasi perintangan penyidikan perkara yang dipesan oleh pengacara Marcella Santoso masih menjadi misteri. Meski begitu, informasi mengenai peran “Bro” mulai terungkap melalui keterangan dari M. Adhiya Muzakki, seorang koordinator Tim Cyber Army atau buzzer.
Adhiya mengaku telah menerima ratusan juta rupiah untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Prosesnya dimulai dengan pemesanan dari Marcella Santoso, advokat sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Dari sana, arahan dan materi dibawa ke “Bro”, yang kemudian membuat video sesuai permintaan. Setelah itu, video dikirimkan kembali kepada Adhiya untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Marcella. Jika sudah disetujui, “Bro” akan menyebarkan konten tersebut ke 50 buzzer dalam jaringannya.
Proses ini menunjukkan adanya koordinasi yang cukup rumit antara pihak-pihak terkait. Namun, hingga saat ini, identitas “Bro” belum terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kasus ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa sebenarnya sosok yang ditugaskan oleh Adhiya.
Awal Mula dari Kasus Harvey Moeis
Kasus pertama yang melibatkan Adhiya dan Marcella Santoso adalah terkait korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Saat itu, Marcella bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa. Adhiya dan Marcella pertama kali bertemu pada September 2024 di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Adhiya, Marcella meminta bantuan untuk menangani perkara Timah. Ia juga menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah agar berita persidangan bisa diimbangi sesuai permintaan Harvey. Adhiya awalnya tidak langsung setuju, tetapi beberapa waktu kemudian ia mengirim proposal kerja sama untuk pembuatan narasi dan semacamnya.
Kasus Tom Lembong dan Konten yang Dibuat
Setelah kasus Harvey Moeis, Adhiya juga terlibat dalam kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terlibat dalam kasus importasi gula. Adhiya membuat dan menyebarkan konten yang berpihak pada Tom Lembong serta mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
Saat dicecar jaksa, Adhiya membantah bahwa konten tersebut bertujuan menjatuhkan atau menyerang institusi kejaksaan. Ia mengklaim hanya mengikuti arus pembicaraan di media sosial, bukan menciptakan gelombang baru.
Penyebutan Nama Pejabat Kejaksaan Agung
Dalam sidang, jaksa membacakan beberapa judul konten yang diproduksi oleh tim Adhiya yang menyinggung nama pejabat kejaksaan. Misalnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar.
Adhiya mengaku pernah membuat konten-konten tersebut setelah mendapat persetujuan dari Marcella. Ia membantah berniat menyerang para pimpinan kejaksaan, tetapi hanya ikut meramaikan isu yang sudah viral di masyarakat.
Bantah Menjadi Inisiator ‘Indonesia Gelap’
Dalam sidang, jaksa menunjukkan beberapa konten terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap yang ditemukan dalam percakapan antara Adhiya dan Marcella Santoso. Adhiya mengaku pernah mengirimkan video-video tersebut ke Marcella untuk dibahas sebelum membuat video baru.
Ia membantah ingin menjadi inisiator konten ‘Indonesia Gelap’ atau ‘RUU TNI’. Dua tagar ini sudah viral ketika membahasnya dengan Marcella. Adhiya menegaskan bahwa konten tersebut tidak pernah dibuatnya atau oleh Marcella.
Penerimaan Uang Sebesar Rp 864,5 Juta
Untuk menjalankan tugasnya, Adhiya menerima uang sebesar Rp 864,5 juta. Uang ini sebagian besar digunakan untuk membayar buzzer. Dalam sidang, Adhiya menyebut biaya untuk membayar buzzer mencapai Rp 500-600 juta. Selain itu, dia juga memberikan Rp 60 juta kepada beberapa orang buzzer yang juga temannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli laptop.
Adhiya tidak menyebutkan secara pasti berapa total uang yang masuk ke kantong pribadinya. Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.







