Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Sosok Bro, Pembuat Konten Marcella Susanto yang Diduga Miliki 50 Buzzer

    Sosok Bro, Pembuat Konten Marcella Susanto yang Diduga Miliki 50 Buzzer

    adm_imradm_imr16 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengungkapan Sosok ‘Bro’ dalam Kasus Perintangan Penyidikan

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok “Bro” yang disebut sebagai pembuat dan penyebar konten narasi perintangan penyidikan perkara yang dipesan oleh pengacara Marcella Santoso masih menjadi misteri. Meski begitu, informasi mengenai peran “Bro” mulai terungkap melalui keterangan dari M. Adhiya Muzakki, seorang koordinator Tim Cyber Army atau buzzer.

    Adhiya mengaku telah menerima ratusan juta rupiah untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Prosesnya dimulai dengan pemesanan dari Marcella Santoso, advokat sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Dari sana, arahan dan materi dibawa ke “Bro”, yang kemudian membuat video sesuai permintaan. Setelah itu, video dikirimkan kembali kepada Adhiya untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Marcella. Jika sudah disetujui, “Bro” akan menyebarkan konten tersebut ke 50 buzzer dalam jaringannya.

    Proses ini menunjukkan adanya koordinasi yang cukup rumit antara pihak-pihak terkait. Namun, hingga saat ini, identitas “Bro” belum terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kasus ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa sebenarnya sosok yang ditugaskan oleh Adhiya.

    Awal Mula dari Kasus Harvey Moeis

    Kasus pertama yang melibatkan Adhiya dan Marcella Santoso adalah terkait korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Saat itu, Marcella bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa. Adhiya dan Marcella pertama kali bertemu pada September 2024 di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan.

    Menurut keterangan Adhiya, Marcella meminta bantuan untuk menangani perkara Timah. Ia juga menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah agar berita persidangan bisa diimbangi sesuai permintaan Harvey. Adhiya awalnya tidak langsung setuju, tetapi beberapa waktu kemudian ia mengirim proposal kerja sama untuk pembuatan narasi dan semacamnya.

    Kasus Tom Lembong dan Konten yang Dibuat

    Setelah kasus Harvey Moeis, Adhiya juga terlibat dalam kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terlibat dalam kasus importasi gula. Adhiya membuat dan menyebarkan konten yang berpihak pada Tom Lembong serta mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

    Saat dicecar jaksa, Adhiya membantah bahwa konten tersebut bertujuan menjatuhkan atau menyerang institusi kejaksaan. Ia mengklaim hanya mengikuti arus pembicaraan di media sosial, bukan menciptakan gelombang baru.

    Penyebutan Nama Pejabat Kejaksaan Agung

    Dalam sidang, jaksa membacakan beberapa judul konten yang diproduksi oleh tim Adhiya yang menyinggung nama pejabat kejaksaan. Misalnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar.

    Adhiya mengaku pernah membuat konten-konten tersebut setelah mendapat persetujuan dari Marcella. Ia membantah berniat menyerang para pimpinan kejaksaan, tetapi hanya ikut meramaikan isu yang sudah viral di masyarakat.

    Bantah Menjadi Inisiator ‘Indonesia Gelap’

    Dalam sidang, jaksa menunjukkan beberapa konten terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap yang ditemukan dalam percakapan antara Adhiya dan Marcella Santoso. Adhiya mengaku pernah mengirimkan video-video tersebut ke Marcella untuk dibahas sebelum membuat video baru.

    Ia membantah ingin menjadi inisiator konten ‘Indonesia Gelap’ atau ‘RUU TNI’. Dua tagar ini sudah viral ketika membahasnya dengan Marcella. Adhiya menegaskan bahwa konten tersebut tidak pernah dibuatnya atau oleh Marcella.

    Penerimaan Uang Sebesar Rp 864,5 Juta

    Untuk menjalankan tugasnya, Adhiya menerima uang sebesar Rp 864,5 juta. Uang ini sebagian besar digunakan untuk membayar buzzer. Dalam sidang, Adhiya menyebut biaya untuk membayar buzzer mencapai Rp 500-600 juta. Selain itu, dia juga memberikan Rp 60 juta kepada beberapa orang buzzer yang juga temannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli laptop.

    Adhiya tidak menyebutkan secara pasti berapa total uang yang masuk ke kantong pribadinya. Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    By adm_imr28 April 20261 Views

    PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    By adm_imr28 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?