Kasus Dugaan Pungli di SD Negeri 1 Banyumas
Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas operator sekolah terungkap di SD Negeri 1 Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa ini menimpa seorang siswa yang pindah dari madrasah di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, ke SD Negeri 1 Banyumas. Orangtua siswa tersebut, yang dikenal dengan inisial E, mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh oknum operator sekolah berinisial O.
Kronologi Pungli Versi Wali Murid
Anak E pindah ke SD Negeri 1 Banyumas saat duduk di kelas V dan sudah mengikuti pembelajaran selama satu semester hingga naik ke kelas VI. Namun, sebelum lulus, muncul masalah administrasi yang disebut belum lengkap dari pihak madrasah asal. Menurut E, anaknya sudah mengikuti proses belajar dan nilai rapornya telah diberikan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, E mencari tahu cara agar data anaknya bisa diperbaiki. Namun, oknum operator sekolah justru meminta uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut dibagi menjadi tiga bagian: Rp100 ribu untuk Kecamatan, Rp200 ribu untuk Dinas, dan Rp100 ribu untuk operator sekolah.
E merasa khawatir karena kondisi ini bisa memengaruhi mental anaknya. Ia juga menyatakan bahwa keluarganya termasuk dalam kategori kurang mampu. Dalam rekaman voice note pesan WhatsApp, oknum operator tersebut menyebut bahwa biaya perpindahan sekolah adalah hal biasa dan hanya dimaksudkan untuk biaya operasional seperti bensin, kopi, dan rokok.
Tanggapan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Madrasah Cileles, Otong Syafei, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan data siswa anak dari orangtua E saat mengajukan kepindahan. “Kalau dari kami sudah mengeluarkan data siswa itu saat masih kelas V,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa data EMIS dari Kementerian Agama telah dikirimkan kepada SD Negeri 1 Banyumas. Namun, ia heran karena orangtua siswa justru diminta uang. “Saya tidak tahu kenapa mereka diminta uang,” ujarnya.
Penjelasan dari Kormin Wilayah
Ketua Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan wilayah Kecamatan Bojong, Topan Subhi, buka suara setelah namanya terseret dalam dugaan penerimaan uang hasil pungli. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kormin, dirinya tidak pernah meminta atau menyarankan adanya jatah atau setor kepada sekolah.
“Saya tidak pernah menyarankan yang berkaitan dengan pungli di sekolah. Karena kita tugas harus memberikan pelayanan yang baik, bukan meminta imbalan,” ujarnya.
Topan juga membantah jika dirinya menerima uang setoran dari oknum operator SD Negeri 1 Banyumas tersebut. “Justru nama baik saya dicemarkan oleh orang yang bersangkutan,” katanya.
Ia menyebut bahwa oknum operator tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ia menduga bahwa persoalan ini sering terjadi di lingkungan sekolah saat mengurus perpindahan siswa.
Berita Lain: SMKN 1 Ponorogo
Selain kasus di SD Negeri 1 Banyumas, terdapat pula dugaan pungli di SMKN 1 Ponorogo. Pihak sekolah dan komite menyatakan bahwa sumbangan partisipasi bukanlah kewajiban. Sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.
Wakasek Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif, menjelaskan bahwa sumbangan ini muncul dari rapat pleno antara komite sekolah dan wali murid kelas X. Nominal yang disepakati adalah Rp1,4 juta, tetapi tidak semua wali murid harus membayar sesuai kemampuan.
Anggota Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, menyatakan bahwa komite telah melakukan rapat pleno dan menanyakan kepada wali murid tentang program pembangunan sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan pasti mengenai jumlah sumbangan.







