Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 Juli 2026
    Trending
    • Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Amalan Syawal: Jangan Kehilangan Puasa Sunnah 6 Hari dan Hal yang Disarankan

    Amalan Syawal: Jangan Kehilangan Puasa Sunnah 6 Hari dan Hal yang Disarankan

    adm_imradm_imr29 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Puasa Syawal: Sunnah Muakkad yang Perlu Diperhatikan

    Meski puasa Syawal hukumnya sunnah muakkad, bagi Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya mengqadha terlebih dahulu. Hal ini karena puasa Ramadan hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan agama.

    Pada hari ini, Kamis (26/3/2026), sudah memasuki 6 Syawal 1447 H. Saatnya umat Islam menunaikan puasa sunnah di bulan Syawal agar mendapatkan pahala seperti mengerjakan puasa selama setahun. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait puasa Syawal, mulai dari tata cara pelaksanaannya hingga sunah saat berbuka atau sahur.

    Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Puasa ini dapat dilakukan mulai dari tanggal 2 Syawal atau sehari setelah Hari Raya Idul Fitri. Jumlah puasa yang dianjurkan adalah enam hari, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah.

    Dalam hadis disebutkan bahwa berpuasa Ramadan selama sebulan penuh, kemudian dilanjutkan puasa Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun. Hadis tersebut menyebutkan:

    “Dari Tsauban, dari Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idulfitri (dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh), maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun.” (HR Ahmad)

    Tata cara pelaksanaan puasa Syawal sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dimulai setelah azan Subuh hingga azan Maghrib. Berikut bacaan doa buka puasa Syawal:

    Doa Buka Puasa Syawal
    اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

    Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu

    Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.” (HR. Abu Daud no. 2011)

    ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

    Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu, wa tsabatal ajru in syaa Allah

    Artinya: “Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah ditetapkan pahala insya Allah.” (HR. Abu Daud no. 2010)

    اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    Allahummalakasumtu wabika aamantu wa’alarizqika afthortu birohmatikaya ar-hamarrahimin

    Artinya: “Ya Allah Dzat yang Maha Pemurah dari segalanya, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rizki dan kasih sayang-Mu aku berbuka.”

    Sunah Saat Berbuka Puasa

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui laman resminya menjelaskan beberapa amalan sunah yang bisa dilakukan saat berbuka puasa, antara lain:

    • Menyegerakan berbuka puasa setelah waktu Magrib tiba.
    • Dianjurkan membaca basmalah sebelum makan atau minum.
    • Membaca doa berbuka puasa terlebih dahulu sebelum menikmati hidangan.
    • Disarankan memulai berbuka dengan kurma; jika tidak tersedia, dapat diganti dengan air putih.
    • Setelah berbuka, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa.
    • Saat berbuka, sebaiknya tidak makan dan minum secara berlebihan.

    Sunah Saat Sahur

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam lamannya menyebutkan amalan sunah yang dapat dilakukan ketika sahur puasa:

    • Mengakhirkan waktu sahur, yakni makan sahur mendekati waktu azan Subuh.
    • Kurma dianjurkan menjadi salah satu makanan yang dikonsumsi saat sahur.
    • Umat Islam disarankan membaca doa dan memohon keberkahan bagi orang yang menjalankan sahur.
    • Setelah selesai sahur, dianjurkan memperbanyak membaca istighfar.

    Hal yang Membatalkan Puasa

    Kementerian Agama menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

    • Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadan dapat membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan karena lupa, puasanya tetap sah.
    • Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, sedangkan muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak berpengaruh.
    • Berhubungan suami istri di siang hari termasuk pembatal puasa yang berat, karena selain wajib mengganti puasa, juga dikenai kafarat.
    • Keluarnya mani dengan sengaja, baik karena rangsangan atau tindakan tertentu, dapat membatalkan puasa.
    • Datangnya haid atau nifas pada perempuan, meski hanya sesaat sebelum berbuka, tetap membatalkan puasa dan harus diganti di hari lain.
    • Murtad (keluar dari Islam) membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jurnal “Menjaga Identitas di Tengah Keberagaman: Penguatan Karakter Muslim Muda di Thailand Selatan”

    By redaksi28 Juni 20265,356 Views

    Maulayya Shalwaa Alfajry Kia Uraikan Peran Pesantren dalam Transformasi Pendidikan Global di International Conference Santri Mendunia Batch 5

    By redaksi26 Juni 20267,314 Views

    Tahun Baru Islam, Kesempatan untuk Jadi Lebih Baik, Ini yang Harus Dilakukan

    By adm_imr25 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?