Pemerintah mulai menunjukkan tanda-tanda evaluasi terhadap keputusan pencabutan izin tambang emas Martabe yang dimiliki oleh PT Agincourt Resources (PT AR), sebuah anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR). Perkembangan terbaru menunjukkan adanya kemungkinan pemulihan izin setelah sebelumnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan izin tambang emas Martabe diumumkan oleh Satgas PKH menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda kawasan Sumatra, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. PT AR termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut sebagai bagian dari upaya penertiban usaha berbasis sumber daya alam.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, seperti usaha kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
Sinyal Pemulihan Izin dari Menteri ESDM
Beberapa waktu setelah pengumuman pencabutan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan yang membuka peluang pemulihan izin tambang Martabe. PT AR adalah cucu usaha dari PT Astra International Tbk (ASII).
“Ya kita harus fair, kita harus bisa memberikan kepastian. Jika dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita cari-cari. Artinya jika dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” ujar Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).
Bahlil menambahkan bahwa masalah ini telah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut mengarahkan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PT AR.
“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, jika memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan jika memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa tidak ada lobi yang memengaruhi keputusan pemerintah terkait kelanjutan operasional tambang Martabe.
“Enggak ada, enggak ada. Saya enggak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair,” kata dia.
Status Kontrak Karya dan Implikasi Hukum
Dari sisi hukum, PT AR memegang tambang Martabe dengan skema Kontrak Karya (KK). Skema ini menempatkan pemerintah dan perusahaan dalam kedudukan yang setara secara hukum.
“Kontrak Karya dan PKP2B ini menempatkan pemerintah dan swasta dalam kedudukan yang setara,” ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Dengan status tersebut, hubungan hukum antara negara dan perusahaan bersifat kontraktual dan mengikat kedua belah pihak. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menegaskan bahwa kewenangan pencabutan izin berada pada kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM.
“Jika dalam hukum, yang mencabut izin itu yang menerbitkan izin. Jadi jika ada pencabutan izin yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas), itu tidak sah. Jika mau merekomendasikan ke lembaga terkait, itu boleh, terkait pemeriksaan izin misalnya,” ujar Abrar kepada Infomalangraya.com, Rabu (21/01/2026).
Ia menyebut bahwa dengan kedudukan setara dalam Kontrak Karya, PT AR berpeluang menempuh jalur arbitrase internasional maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, karena melibatkan investasi asing dalam grup Astra, opsi arbitrase internasional dinilai lebih mungkin ditempuh.
“Arbitrase ini pilihan terakhir. Prosesnya pasti panjang dan biayanya juga tidak sedikit,” ujar dia.
Sementara itu, ahli hukum pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Eva A Djauhari, menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam pencabutan izin usaha pertambangan.
“Oleh karena itu, pencabutan izin tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” kata Eva.
“Dalam konteks ini, menjadi penting untuk membedakan secara tegas antara pencabutan izin sebagai sanksi administratif dan pengambilalihan pengelolaan sebagai instrumen kebijakan ekonomi negara, karena masing-masing memiliki basis normatif, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Gugatan KLH
Di tengah polemik izin tambang Martabe, PT AR juga melakukan komunikasi dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani. Kementerian tersebut mengaku telah melakukan pengkajian komprehensif terhadap aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan.
“Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026).
Di sisi lain, PT AR juga menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp200,99 miliar atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.
“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan beliau juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” ungkap Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).
Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, membenarkan adanya gugatan tersebut melalui keterbukaan informasi.
“KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR,” ungkap dia.
“Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ari.
Perkembangan kasus tambang emas Martabe ini menjadi sorotan pelaku industri dan investor, mengingat implikasinya terhadap kepastian hukum, iklim investasi sektor pertambangan, serta relasi antara pemerintah dan pemegang Kontrak Karya di Indonesia.






