Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bantu Teman Lunasi Hutang, Musa Jadi Tersangka, Keluarga Temukan Kebocoran

    Bantu Teman Lunasi Hutang, Musa Jadi Tersangka, Keluarga Temukan Kebocoran

    adm_imradm_imr14 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkara Jual Beli Rumah yang Menyeret Musa ke Pengadilan

    Musa, seorang warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berusaha membantu temannya yang terlilit utang, namun malah terjerat dalam kasus hukum. Sejak Desember 2025, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Salatiga.

    Perkara ini bermula ketika teman Musa bernama Fahreza meminta bantuan dengan meminjam sertifikat rumahnya. Sertifikat tersebut dijaminkan sebesar Rp 198 juta. Namun, dalam perkembangannya, muncul klaim jual beli. Pihak Musa juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.

    Di ruang sidang yang sama, Kamis (12/2/2026), keluarganya menyuarakan harapan agar ia dibebaskan. “Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, di Pengadilan Negeri Salatiga. “Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.

    Alisa mengatakan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat tekanan. Mereka diminta pergi dari rumah yang selama ini ditempati.

    Awal Mula Perkara

    Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, menjelaskan bahwa semua berawal dari orang bernama Fahreza yang memiliki pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi. Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan.

    Menurut Cerry, untuk menutup kewajiban tersebut, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa yang kemudian dijaminkan. Karena Kantor Pos meminta pengembalian secara tunai, Fahreza mencari pinjaman ke seorang bernama Sugiono. Informasinya Fahreza sering pinjam uang ke Sugiono dan mereka sudah kenal lama.

    Di hadapan notaris di Salatiga, disebut terjadi penyerahan uang Rp 198 juta dengan rincian Rp180 juta melalui transfer dan Rp18 juta secara tunai. Saat itu yang hadir Pak Musa dan istrinya, Fahreza, dan istrinya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp198 juta.

    Muncul Klaim Jual Beli

    Cerry menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya pemilihan notaris di Salatiga, sementara obyek berada di Kabupaten Semarang. Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, ditransfer Rp180 juta dan cash Rp79 juta.

    Tak lama setelah pertemuan itu, menurut Cerry, orang suruhan Sugiono kerap mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank. Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta SHT karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris.

    Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dilaporkan ke polisi. Dalam perkembangannya, Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli.

    Dalam persidangan yang telah berjalan, Cerry menyebut empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut. Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa. Termasuk juga para saksi menyampaikan uang yang diserahkan tersebut Rp198 juta.

    Keluarga Diintimidasi

    Alisa menambahkan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat intimidasi dan diminta pergi karena dianggap menempati properti yang bukan haknya. “Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkapnya.

    Notaris Buka Suara

    Di sisi lain, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025. Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli rumah atas nama Musa. “Saat itu dikatakan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.

    Namun, setelah diperiksa, persyaratan yang diajukan dinilai tidak lengkap sehingga saat itu tidak terjadi proses jual beli. Darisman menegaskan tidak ada akta jual beli yang pernah terbit. “Dalam konteks kasus ini, tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit. Kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan para pihak,” katanya. Ia juga menyebut tanda tangan yang diminta kepada Musa adalah tanda tangan surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.

    Sidang yang menjerat Musa sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah kini masih berjalan di PN Salatiga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?