Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 17 April 2026
    Trending
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    • Bukan Hanya Motor Listrik, Harga Galaxy Tab BGN Janggal: 9 Juta di Pasar, 17 Juta di Anggaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Cerita Buzzer Serang Kejaksaan via Konten Tom Lembong

    Cerita Buzzer Serang Kejaksaan via Konten Tom Lembong

    adm_imradm_imr15 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perkara Korupsi Importasi Gula Mengungkap Keterlibatan Buzzer

    Dalam sidang perintangan penyidikan terhadap terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih, terungkap adanya pengerahan buzzer atau pendengung untuk menyerang Kejaksaan Agung. Salah satu kasus yang menjadi fokus adalah impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    Pada persidangan ini, Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki dihadirkan sebagai saksi mahkota bagi Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih. Jaksa awalnya bertanya apakah ada konten-konten video yang dibuat mengenai kasus korupsi importasi gula. Adhiya menjawab bahwa tidak ada konten video yang dibuat oleh timnya.

    Namun, ketika jaksa menunjukkan sebuah video, Adhiya mengaku tahu dan membenarkan bahwa video tersebut diproduksi oleh timnya. Menurut Adhiya, kasus Tom Lembong sudah viral karena pro dan kontra di masyarakat. Ia menyatakan bahwa konten dalam video tersebut tidak menyerang pribadi maupun institusi.

    Adhiya mengklaim bahwa pihaknya hanya memviralkan kasus Tom Lembong karena isu tersebut sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut dia, hal ini dilakukan demi transparansi penanganan perkara Tom Lembong.

    Jaksa kemudian bertanya apakah video Tom Lembong itu atas persetujuan advokat Marcella Santoso, terdakwa suap vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah. Adhiya membenarkan, meskipun ia mengaku tidak memahami hukum dan hanya memberikan persetujuan.

    Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Adhiya pernah diminta oleh Marcella untuk membuat konten-konten yang menyudutkan pimpinan Kejaksaan Agung, seperti Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) dan Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus). Adhiya menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menyerang institusi Kejaksaan Agung. Menurutnya, konten-konten yang dianggap menyudutkan Kejaksaan sudah viral di masyarakat dan bukan berasal dari timnya.

    Adhiya juga menjelaskan bahwa tautan-tautan yang dikirimkan oleh Marcella Santoso kepadanya sudah tersebar lebih dulu. Menurutnya, timnya hanya mengikuti gosip yang tren di jagat maya.

    Jaksa kembali bertanya tentang apa yang masih diingat oleh Adhiya pada saat itu. Adhiya mengatakan bahwa yang telah dikirim adalah soal jam tangan. Ia membenarkan bahwa video dengan judul “Tak Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Abdul Qohar Malah Sebut Jamnya Dibeli di Pasar” adalah produk timnya.

    Selain itu, Adhiya juga membenarkan bahwa video dengan judul “Mendesak DPR RI Komisi III untuk memanggil Febrie Adriansyah dalam kasus Tom Lembong” juga dibuat oleh timnya. Menurut Adhiya, hal ini dilakukan karena isu tersebut sedang viral di dunia maya, dan ingin membantu agar terjadi transparansi tanpa polarisasi di tengah masyarakat.

    Jaksa juga menanyakan tentang konten-konten lain seperti “Panggilan kepada Febrie Adriansyah”, “Pentingnya menjaga integritas hukum”, dan “Tantangan Politik terkait Kasus”. Adhiya menjawab bahwa semua konten tersebut adalah gosip yang sudah viral di dunia maya.

    Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Marcella Santoso menerima kuasa dari keluarga Tom Lembong sebagai penasihat hukum pada awal 2025. Tim Marcella bertugas mengurusi luar persidangan, termasuk membuat konten di media sosial maupun talk show di salah satu media televisi nasional.

    Menurut jaksa, Marcella Santoso melalui Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Mitra Justitia menerima pembayaran sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut berasal dari legal fee sebesar Rp 1 miliar dan biaya operasional sebesar Rp 1 miliar.

    Selama proses persidangan perkara tindak pidana korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Marcella Santoso mengirimkan link pemberitaan terkait Jampidsus dan Dirdik Jampidsus yang memiliki jam tangan mewah. Atas pemberitaan tersebut, M Adhiya Muzakki diminta untuk mengolah materi tersebut menjadi video dan konten di media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter.

    Konten-konten tersebut antara lain:
    * Tak Lapor LHKPN, Abdul Qohar Malah Sebut Jamnya di Beli di Pasar;
    * Mendesak DPR RI Komisi 3 untuk Memanggil Febrie Ardiansyah dalam Kasus Tom Lembong;
    * Panggilan kepada Febrie Ardiansyah;
    * Pentingnya Menjaga Integritas Hukum;
    * Tantangan Politik Terkait Kasus.

    Jaksa menilai, konten-konten yang diproduksi Adhiya sudah disetujui oleh Marcella dan Junaedi. Atas perbuatan tersebut, M Adhiya Muzakki dituding menerima pembayaran sebesar Rp 864,5 juta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa

    By adm_imr16 April 20260 Views

    Pria 56 Tahun Jadi Tersangka Ancam Petugas SPBU dengan Parang

    By adm_imr16 April 20261 Views

    Doni Salmanan Bawa Tas LV Usai Keluar Penjara, Dinilai Masih Kaya, Dinan Fajrina: Aku yang Beli

    By adm_imr16 April 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026

    Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?