Langkah Bea Cukai Jakarta dalam Penyegelan Toko Perhiasan Mewah
Penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta terhadap toko perhiasan mewah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai menjadi awal yang penting dalam mengungkap kejahatan ekonomi, khususnya di sektor impor.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa selama ini banyak kecurangan terjadi di sektor ekspor-impor, namun sedikit yang terungkap. Ia menilai langkah Bea Cukai Jakarta sebagai awal yang baik untuk pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor. Menurutnya, jajaran Bea Cukai sebaiknya tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bermasalah saja. Setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan.
Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya. Menurutnya, langkah penyegelan tersebut sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Dukungan dari Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI)
Senada dengan pendapat Trubus, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Stefanus Lo menyatakan dukungannya terhadap Bea Cukai yang menindak dugaan pelanggaran administrasi dalam importasi perhiasan mewah. Ia menegaskan bahwa siapa pun harus mentaati semua peraturan, terutama dalam hal importasi yang menyangkut PPN, Bea, dan PPH impor. Ini demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri.
Menurut Stefanus, segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun, barang besar seperti mobil mewah atau permesinan dan alat berat memiliki risiko yang berbeda. Ia menilai perhiasan lebih ekstrim karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi, sehingga mudah diselundupkan. Oleh karena itu, ia sangat mendukung penindakan di industri perhiasan ini.
Stefanus menambahkan bahwa penindakan ini patut didukung dan diapresiasi karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri. Ia menilai bahwa peran ini sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai, sehingga memberikan rasa hadirnya negara dalam industri ini. Selain itu, penindakan ini juga akan melindungi industri UMKM.
Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Jakarta
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga Mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Diduga, toko perhiasan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan bahwa kegiatan penindakan ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.
Siswo menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.







