Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Jakarta, Contoh Bagus untuk Kantor Lain

    Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Jakarta, Contoh Bagus untuk Kantor Lain

    adm_imradm_imr14 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Langkah Bea Cukai Jakarta dalam Penyegelan Toko Perhiasan Mewah

    Penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta terhadap toko perhiasan mewah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai menjadi awal yang penting dalam mengungkap kejahatan ekonomi, khususnya di sektor impor.

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa selama ini banyak kecurangan terjadi di sektor ekspor-impor, namun sedikit yang terungkap. Ia menilai langkah Bea Cukai Jakarta sebagai awal yang baik untuk pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor. Menurutnya, jajaran Bea Cukai sebaiknya tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bermasalah saja. Setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan.

    Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya. Menurutnya, langkah penyegelan tersebut sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

    Dukungan dari Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI)

    Senada dengan pendapat Trubus, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Stefanus Lo menyatakan dukungannya terhadap Bea Cukai yang menindak dugaan pelanggaran administrasi dalam importasi perhiasan mewah. Ia menegaskan bahwa siapa pun harus mentaati semua peraturan, terutama dalam hal importasi yang menyangkut PPN, Bea, dan PPH impor. Ini demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri.

    Menurut Stefanus, segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun, barang besar seperti mobil mewah atau permesinan dan alat berat memiliki risiko yang berbeda. Ia menilai perhiasan lebih ekstrim karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi, sehingga mudah diselundupkan. Oleh karena itu, ia sangat mendukung penindakan di industri perhiasan ini.

    Stefanus menambahkan bahwa penindakan ini patut didukung dan diapresiasi karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri. Ia menilai bahwa peran ini sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai, sehingga memberikan rasa hadirnya negara dalam industri ini. Selain itu, penindakan ini juga akan melindungi industri UMKM.

    Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Jakarta

    Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga Mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Diduga, toko perhiasan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

    Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan bahwa kegiatan penindakan ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

    Siswo menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?