Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa
    • Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4
    • Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa
    • 4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!
    • Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu
    • 40 Soal Ujian PAI Kelas 7 SMP Semester Baru 2026-2027
    • Saat Tubuh Berjuang, Tari Artika Pilih Mengatur Hidup Melalui Usaha Rumahan
    • 5 Tempat Makan Dekat Candi Borobudur, Ada Bakso dan Mangut Beong
    • Josepha Alexandra Dapat Beasiswa ke Tiongkok Usai Dicurangi di LCC 4 Pilar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    adm_imradm_imr6 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan teknologi besar, yaitu Meta dan Google. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai respons atas ketidakpatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta aturan turunannya.

    Meutya menyatakan bahwa kedua raksasa teknologi ini melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas. “Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima pada Senin (30/3/2026) malam.

    Pemanggilan ini dilakukan setelah PP Tunas mulai berlaku selama dua hari sejak Sabtu (28/3/2026). Meta, yang menjadi induk dari platform digital seperti Threads, Facebook, dan Instagram, serta Google, yang menjadi induk dari YouTube, belum memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke layanan mereka.

    Menurut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform-platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. Namun, hingga aturan itu berlaku, seluruh platform tersebut belum juga menunaikan kewajibannya tersebut.

    Selain memanggil Meta dan Google, Meutya juga menyampaikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Dalam surat peringatan tersebut, pemerintah menekankan agar TikTok dan Roblox segera memenuhi komitmennya untuk membatasi akses layanan mereka kepada anak-anak sesuai aturan yang ada di Indonesia.

    “Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Meutya.

    Meutya mengungkapkan bahwa ia tidak terkejut menemukan adanya entitas bisnis yang tidak patuh terhadap PP Tunas karena sejak awal mereka sudah menolak regulasi tersebut. Sejauh ini, hanya platform X dan Bigo Live yang sepenuhnya patuh terhadap regulasi tersebut.

    Dalam pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa Indonesia menghargai platform digital yang mengikuti perundang-undangan untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak. “Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komitmen terhadap perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” tegas Meutya.

    Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap platform-platform digital berisiko tinggi. Awalnya, aturan ini berlaku untuk delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan beberapa sanksi yang berlaku bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi-sanksi tersebut antara lain pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025

    By adm_imr19 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?