Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah iPad Ketua Muhammadiyah yang Hilang di Kereta Gajayana

    16 Februari 2026

    10 Kamera Mobil Terbaik 2026, Harga Mulai Rp600 Ribu dengan Fitur 4K dan Night Vision

    16 Februari 2026

    Intelligence Inggris: Ancaman Mata-Mata Asing Terungkap

    16 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 16 Februari 2026
    Trending
    • Kisah iPad Ketua Muhammadiyah yang Hilang di Kereta Gajayana
    • 10 Kamera Mobil Terbaik 2026, Harga Mulai Rp600 Ribu dengan Fitur 4K dan Night Vision
    • Intelligence Inggris: Ancaman Mata-Mata Asing Terungkap
    • 10 Film Ikonik 2016, Termasuk Pemenang Oscar!
    • Resep Nasi Goreng Rendang Enak dari Bumbu Sisa Rumah
    • Kolaborasi Bank Jakarta-Pelita Jaya Bangkitkan Semangat Olahraga Warga
    • Berusia Hampir 2 Abad, Kelenteng Hok Tek Bio Purwokerto Jadi Bukti Pengabaian Etnis Tionghoa
    • Cara menjaga keseimbangan pH vagina: panduan ahli ginekolog untuk kesehatan intim seumur hidup
    • 30 Doa Ramadan 1447 H: Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Profil dan Kekayaan AKBP Didik, Kapolres Dugaan Terima Rp 1 M dari Bandar Narkoba untuk Beli Alphard
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Skemanya

    Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Skemanya

    adm_imradm_imr16 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan Tahun 2026

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran siswa selama bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan puasa.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Ia menekankan bahwa pengaturan pembelajaran harus adaptif dan humanis agar anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa merasa terbebani.

    Skema Pembelajaran Ramadan 2026

    Berdasarkan SEB tersebut, skema pembelajaran Ramadan 2026 dibagi menjadi beberapa tahapan:

    18–21 Februari 2026

    Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

    23 Februari–14 Maret 2026

    Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

    Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

    Libur bersama Idulfitri

    Libur bersama Idulfitri berlangsung pada tanggal 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.

    Peran Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan

    Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

    Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.

    Peran Orang Tua dan Wali Murid

    Peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah:
    * Mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter.
    * Mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak.
    * Mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
    * Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.

    Menteri Abdul Mu’ti mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tindakan nyata dukung perkembangan anak melalui petualangan sains

    By adm_imr16 Februari 20260 Views

    Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 42: Aktivitas 2.6

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026, Libur Awal Puasa

    By adm_imr15 Februari 20269 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah iPad Ketua Muhammadiyah yang Hilang di Kereta Gajayana

    16 Februari 2026

    10 Kamera Mobil Terbaik 2026, Harga Mulai Rp600 Ribu dengan Fitur 4K dan Night Vision

    16 Februari 2026

    Intelligence Inggris: Ancaman Mata-Mata Asing Terungkap

    16 Februari 2026

    10 Film Ikonik 2016, Termasuk Pemenang Oscar!

    16 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?