Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Simbol-simbol penting dalam fisika dan kimia

    3 Mei 2026

    Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji

    3 Mei 2026

    Tersangka kasus SK ASN palsu di Gresik raup Rp 1,5 miliar, dipakai bayar utang dan judi online

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Simbol-simbol penting dalam fisika dan kimia
    • Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji
    • Tersangka kasus SK ASN palsu di Gresik raup Rp 1,5 miliar, dipakai bayar utang dan judi online
    • Harga emas naik sedikit, ini daftar harga emas hari Selasa 28 April 2026
    • Pemalsu SK ASN Ditangkap di Kalimantan Tengah, Raup Rp1,5 Miliar
    • Kunci Jawaban Modul Cinta Allah dan Rasul-Nya Bagian 7 PINTAR Kemenag 2026
    • Mengapa Love and Deepspace Jadi Tempat Pulang Mahasiswa Keperawatan?
    • Mengenal Mantra Lokal, Pelindung Rasa Masakan Nusantara
    • Ulasan film Kupilih Jalur Langit, ceritanya memikat!
    • Negara yang Diizinkan Lintasi Selat Hormuz oleh Iran, Nasib Kapal Pertamina?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Skemanya

    Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Skemanya

    adm_imradm_imr16 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan Tahun 2026

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran siswa selama bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan puasa.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Ia menekankan bahwa pengaturan pembelajaran harus adaptif dan humanis agar anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa merasa terbebani.

    Skema Pembelajaran Ramadan 2026

    Berdasarkan SEB tersebut, skema pembelajaran Ramadan 2026 dibagi menjadi beberapa tahapan:

    18–21 Februari 2026

    Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

    23 Februari–14 Maret 2026

    Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

    Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

    Libur bersama Idulfitri

    Libur bersama Idulfitri berlangsung pada tanggal 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.

    Peran Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan

    Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

    Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.

    Peran Orang Tua dan Wali Murid

    Peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah:
    * Mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter.
    * Mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak.
    * Mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
    * Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.

    Menteri Abdul Mu’ti mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Alhamdulillah, 3.144 Guru Honorer Bandung Dapat Gaji, Segera Cek!

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Simbol-simbol penting dalam fisika dan kimia

    3 Mei 2026

    Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji

    3 Mei 2026

    Tersangka kasus SK ASN palsu di Gresik raup Rp 1,5 miliar, dipakai bayar utang dan judi online

    3 Mei 2026

    Harga emas naik sedikit, ini daftar harga emas hari Selasa 28 April 2026

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?