Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Lawan Berbahaya Indonesia di Thomas Cup 2026, Prancis Juara Eropa Usai Kalahkan Denmark dengan Ganda Kejutan

    17 Februari 2026

    Jadwal KM Dobonsolo 14 Februari–12 Maret 2026: Rute dan Cara Pesan Tiket

    17 Februari 2026

    8 Film Horor Tiongkok yang Bikin Merinding

    17 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 17 Februari 2026
    Trending
    • Lawan Berbahaya Indonesia di Thomas Cup 2026, Prancis Juara Eropa Usai Kalahkan Denmark dengan Ganda Kejutan
    • Jadwal KM Dobonsolo 14 Februari–12 Maret 2026: Rute dan Cara Pesan Tiket
    • 8 Film Horor Tiongkok yang Bikin Merinding
    • Indonesia Tampil Minimalis di All England Open 2026, Putri KW Jadi Sorotan saat Thailand Miliki 4 Wakil
    • Busi Mobil Basah Oli? Ini 3 Penyebab dan Cara Mengatasinya!
    • Eggi Sudjana Buka Suara Soal Pertemuan dengan Jokowi: Terharu dan Santunnya Luar Biasa
    • Sejarah Pendidikan Rismon Sianipar, Ijazah Universitas Yamaguchi Dilaporkan Palsu ke Polisi
    • 3 Bintang Bhayangkara FC Bikin Tavares Pusing! Persebaya Waspada Kekuatan Baru Munster
    • Menteri Keuangan Purbaya Buka Strategi Ekonomi Prabowo, Minta Publik Tidak Berlebihan Protes MBG
    • Bisnis haram polisi jual sabu: AKBP Didik diduga raup Rp1 M, titip koper narkoba di rumah polwan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Setelah Pengendara Tewas Tertabrak Kereta, Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Srengat Blitar Ditutup

    Setelah Pengendara Tewas Tertabrak Kereta, Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Srengat Blitar Ditutup

    adm_imradm_imr17 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penutupan Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Kabupaten Blitar

    Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar bersama dengan Satlantas Polres Blitar Kota melakukan penutupan sementara terhadap perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah akses kendaraan baik roda dua maupun roda empat ke lokasi tersebut, setelah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengendara sepeda motor.

    Perlintasan tersebut ditutup pada hari Kamis (12/2/2026), tepat sehari setelah kejadian tragis yang menimpa pengendara sepeda motor. Petugas memasang besi melintang di perlintasan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melewati area tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ. Hal ini dilakukan setelah terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

    “Selama satu tahun terakhir, sudah terjadi tiga kali orang tertabrak kereta api di perlintasan ini,” ujar Puguh. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah pernah menutup total perlintasan untuk akses semua kendaraan. Namun, karena adanya protes dari warga, penutupan hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua masih bisa melintas.

    Namun, setelah terjadi kecelakaan lagi kemarin, akhirnya perlintasan ini ditutup total untuk akses semua kendaraan. Menurut aturan, perlintasan sebidang tanpa palang pintu di lokasi memang tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas. Jarak antara perlintasan ini dengan perlintasan lainnya kurang dari 800 meter, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “Sesuai ketentuan, jarak satu perlintasan dengan perlintasan lain minimal 800 meter. Perlintasan ini dengan perlintasan lain jaraknya hanya 600 meter, jadi tidak boleh untuk akses kendaraan,” tambah Puguh.

    Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari penutupan perlintasan ini adalah untuk keselamatan warga, bukan untuk mematikan jalur ekonomi masyarakat. “Tujuan utama penutupan perlintasan untuk keselamatan warga, bukan untuk mematikan jalur ekonomi masyarakat,” katanya.

    Puguh mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang belum dilakukan normalisasi di wilayah Kabupaten Blitar. Dari 69 perlintasan sebidang di Kabupaten Blitar, masih ada 29 perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

    “Rencananya, kami akan melakukan penutupan perlintasan sebidang di wilayah Kandangan, Srengat, minggu depan. Masih banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang belum ditutup total,” ujarnya.

    Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno juga menyampaikan bahwa dalam satu tahun terakhir, sudah ada tiga kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung. Terbaru, Rabu (11/2/2026) kemarin, pengendara sepeda motor tewas tertabrak KA Singasari di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di lokasi.

    “Kejadian kemarin, posisi kereta api dari timur ke barat, sedang sepeda motor dari selatan ke utara menyeberang di perlintasan. Terjadi benturan antara kereta api dan sepeda motor di lokasi,” jelas Agus.

    Ia mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar yang melakukan penutupan total perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk akses kendaraan. Upaya yang dilakukan Dishub itu merupakan bagian dari usaha untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang.

    “Tujuan penutupan perlintasan tanpa palang pintu ini untuk keselamatan warga,” ujarnya.

    Tindakan Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat

    Penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini menjadi langkah penting dalam upaya mencegah kecelakaan yang berulang. Namun, selain tindakan pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan agar dapat menghindari risiko yang tinggi.

    • Masyarakat diminta untuk lebih waspada saat melewati perlintasan kereta api.
    • Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat harus mematuhi aturan dan tidak mencoba melewati perlintasan yang sudah ditutup.
    • Masyarakat disarankan untuk selalu memperhatikan tanda-tanda peringatan dan informasi yang diberikan oleh petugas.

    Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan keselamatan masyarakat dapat terjaga dan kecelakaan yang merenggut nyawa dapat diminimalisir.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Forum DSDABMBK Pasuruan Perkuat Rencana Pembangunan Infrastruktur 2027

    By adm_imr16 Februari 20260 Views

    7 Pilihan Bus Jakarta-Pasuruan: Jadwal Teratur, Fasilitas Nyaman untuk Perjalanan Jauh

    By adm_imr16 Februari 20260 Views

    Warga Keluhkan Kondisi Jalan Teluk Grajakan Arah Plaosan, Ini Respons Dinas PU

    By redaksi16 Februari 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Lawan Berbahaya Indonesia di Thomas Cup 2026, Prancis Juara Eropa Usai Kalahkan Denmark dengan Ganda Kejutan

    17 Februari 2026

    Jadwal KM Dobonsolo 14 Februari–12 Maret 2026: Rute dan Cara Pesan Tiket

    17 Februari 2026

    8 Film Horor Tiongkok yang Bikin Merinding

    17 Februari 2026

    Indonesia Tampil Minimalis di All England Open 2026, Putri KW Jadi Sorotan saat Thailand Miliki 4 Wakil

    17 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?