Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ketersediaan becak listrik masih kurang menggantikan banyaknya bentor di Malioboro

    6 Agustus 2026

    Surati Ketua MA, Desak Terbitkan Perma Terkait Praperadilan IV Roy Suryo

    6 Agustus 2026

    Cerita Andes Syaputra: Hobi Foto Olahraga Jadi Sumber Penghasilan di Bengkulu

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • Ketersediaan becak listrik masih kurang menggantikan banyaknya bentor di Malioboro
    • Surati Ketua MA, Desak Terbitkan Perma Terkait Praperadilan IV Roy Suryo
    • Cerita Andes Syaputra: Hobi Foto Olahraga Jadi Sumber Penghasilan di Bengkulu
    • Penjualan GR Tembus 60 Persen, Toyota Perluas Ke Land Cruiser Baru di GIIAS 2026
    • Wagub Banten Bantah Putrinya Nonton Kpop Pakai APBN: Dana Dia Banyak
    • Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung 4-14 Agustus 2026: Surabaya-Fakfak via Banda, Tual, Dobo, Kaimana
    • Resmi! Ini Daftar Anggota KOMPAS100 Mulai Hari Ini, Cek Rekomendasi Analis
    • Dapur MBG di Lampung Dirampok Sebelum Beroperasi, Genset dan Freezer Hilang
    • Doa setelah sholat Asar, mohon selamat dari api neraka
    • Bukan karena kebetulan, 5 weton ini diyakini membawa energi penjagaan buyut sejak lahir
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Surati Ketua MA, Desak Terbitkan Perma Terkait Praperadilan IV Roy Suryo

    Surati Ketua MA, Desak Terbitkan Perma Terkait Praperadilan IV Roy Suryo

    adm_imradm_imr6 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tim Hukum Merah Putih (THMP) Minta Mahkamah Agung Terbitkan PERMA untuk Atur Praperadilan

    Tim Hukum Merah Putih (THMP) telah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Tujuannya adalah meminta agar MA segera mengambil langkah dalam menyikapi fenomena berulangnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

    Surat tersebut dikirim sebagai permohonan agar MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang lebih tegas terkait kedudukan dan batasan objek praperadilan, menyusul bergulirnya praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ketua THMP, C. Suhadi SH MH, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, tetapi berpotensi menjadi preseden bagi penanganan perkara pidana di Indonesia jika tidak segera diberikan pedoman yang seragam.

    Menurut Suhadi, saat ini telah muncul kekosongan hukum dalam praktik penerapan ketentuan praperadilan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    “Karena telah terjadi kekosongan hukum dalam menyikapi masalah-masalah praperadilan yang ada di Pengadilan Negeri, maka sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA terkait masalah kedudukan dari status praperadilan,” kata Suhadi.

    Ia menilai keberadaan Perma diperlukan sebagai pedoman bersama bagi seluruh pengadilan di Indonesia. “Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia. Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum.”

    Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, THMP menyoroti ketentuan praperadilan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 158 sampai Pasal 164. Suhadi berpandangan, ketentuan tersebut telah dimaknai secara luas sehingga memungkinkan objek praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga setiap surat perintah (sprindik) yang diterbitkan penyidik.

    Tafsir demikian membuka peluang pengajuan praperadilan secara berulang-ulang dalam satu perkara pidana. THMP mencontohkan, apabila dalam satu perkara penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah, seperti surat penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pencekalan, maka masing-masing dapat dijadikan objek gugatan praperadilan.

    Akibatnya, dalam satu perkara pidana dapat muncul berkali-kali permohonan praperadilan di pengadilan yang sama. “Apabila dalam kasus yang sama terdapat sepuluh sprindik, maka dapat dipastikan akan ada sepuluh sidang praperadilan di pengadilan yang sama.”

    Dinilai Menghambat Pemeriksaan Pokok Perkara

    THMP menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan. Suhadi merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan berlangsung, pokok perkara tidak dapat disidangkan.

    Ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunda proses persidangan apabila permohonan praperadilan diajukan secara berulang. Ia menilai keadaan itu bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    “Dengan begitu sama artinya praperadilan ini telah membelenggu asas yang selama ini keberlakuannya sangat dijunjung tinggi oleh pengadilan.”

    Persoalkan Praperadilan Terkait Pencekalan

    THMP juga menyoroti rencana praperadilan berikutnya yang dikaitkan dengan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo. Status tersangka Roy Suryo tetap melekat karena permohonan praperadilan sebelumnya yang menggugat penetapan tersangka telah ditolak pengadilan.

    Dengan status tersebut, THMP berpendapat pencegahan ke luar negeri masih memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 16 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, keberatan terhadap pencekalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme administratif kepada pejabat yang berwenang, bukan melalui praperadilan.

    Dalam pandangan THMP, pengajuan praperadilan atas pencekalan hanya akan memperpanjang proses penyelesaian perkara. “Sehingga dengan begitu praperadilan yang diajukan Roy adalah sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Karena baginya ruang praperadilan adalah ruang yang dapat terus-menerus membuat pengadilan yang akan memproses pokok perkaranya tidak dapat memeriksa dan mengadili Roy.”

    Minta Mahkamah Agung Beri Kepastian Hukum

    Atas dasar itu, THMP meminta Ketua Mahkamah Agung segera mengambil langkah melalui penerbitan PERMA agar terdapat keseragaman penafsiran mengenai objek dan batasan praperadilan. Bagi Suhadi, regulasi tersebut penting untuk mencegah multitafsir dalam penerapan KUHAP baru sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

    THMP berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pedoman yang berlaku nasional sehingga praktik pengajuan praperadilan tidak berkembang tanpa batas dan tidak menghambat penyelesaian perkara pokok di pengadilan.

    Roy Suryo Daftarkan Praperadilan ke-4

    Pakar telematika Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Gugatan terbaru ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait keabsahan pencekalan atau travel ban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

    “Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

    Kasus Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, wajib lapor, hingga pernah mengalami penjemputan paksa dan pelimpahan berkas ke kejaksaan pada Juni 2026.

    Hingga kemudian Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disandangnya. Fokus utama gugatan kali ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pencekalan yang membuatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri.

    “Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas mantan Menpora tersebut.

    Praperadilan nomor 129 ini merupakan rangkaian perlawanan hukum keempat yang ditempuh Roy Suryo sepanjang tahun 2026. Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda.

    Pertama, perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 terkait sah atau tidaknya penggeledahan. Kedua, perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ketiga, perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 yang fokus pada tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta.

    Hingga saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah masuk dalam status minutasi (penyelesaian berkas putusan), sementara perkara nomor 118 masih dalam tahap persidangan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

    Roy Suryo menyebut, sidang perdana untuk Praperadilan Jilid IV soal pencekalan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir pekan ini. “Jadwalnya adalah besok hari Jumat, ya. Kita tunggu jam sembilan pagi di tempat ini,” kata Roy Suryo.

    Sementara itu, untuk perkara Praperadilan Jilid III (118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang hari ini menghadirkan ahli dari pihak kepolisian, agenda akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan simpulan tertulis dari pihak Pemohon maupun Termohon.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemerintah Resmi Terapkan PPN untuk Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

    By adm_imr6 Agustus 20261 Views

    Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

    By adm_imr5 Agustus 20261 Views

    Hasil Uji Coba RBC Baru Turunkan Rasio Solvabilitas, Ini Pernyataan Asuransi Asei

    By adm_imr5 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ketersediaan becak listrik masih kurang menggantikan banyaknya bentor di Malioboro

    6 Agustus 2026

    Surati Ketua MA, Desak Terbitkan Perma Terkait Praperadilan IV Roy Suryo

    6 Agustus 2026

    Cerita Andes Syaputra: Hobi Foto Olahraga Jadi Sumber Penghasilan di Bengkulu

    6 Agustus 2026

    Penjualan GR Tembus 60 Persen, Toyota Perluas Ke Land Cruiser Baru di GIIAS 2026

    6 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?