Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bisnis haram polisi jual sabu: AKBP Didik diduga raup Rp1 M, titip koper narkoba di rumah polwan

    Bisnis haram polisi jual sabu: AKBP Didik diduga raup Rp1 M, titip koper narkoba di rumah polwan

    adm_imradm_imr17 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan di Rumah Polwan

    AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri sejak Rabu (11/2). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram yang melibatkan bandar narkoba bernama Koko Erwin. AKBP Didik juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

    Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, AKBP Didik diduga menerima imbalan senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin untuk membeli mobil. Dalam penyidikan, penyidik menemukan bahwa sebelum penangkapan, AKBP Didik menitipkan sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina di Karawaci. Setelah digeledah, koper tersebut berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, ketamin, serta Happy Five.

    Kasus Pengembangan dari AKP Malaungi

    Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. AKP Malaungi telah dipecat dan menjadi tersangka karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan, ia mengungkap bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

    Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyatakan bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas perintah AKBP Didik. Ia mengklaim bahwa klienya hanya menjalankan perintah pimpinan. Uang yang diterima oleh AKBP Didik kemudian digunakan untuk membeli mobil. Transfer uang dilakukan secara bertahap ke rekening seorang wanita, lalu diserahkan melalui ajudannya.

    Setelah menerima uang, Malaungi diperintah untuk mengambil narkoba dari hotel tempat menginap Koko Erwin dan menyimpannya sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa. Selain itu, Malaungi juga memiliki bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, termasuk pesan chat yang menunjukkan perintah dari AKBP Didik.

    Temuan Barang Bukti di Rumah Aipda Dianita

    Pihak Mabes Polri mengungkap bahwa AKBP Didik menitipkan koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina di Karawaci. Menurut Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, AKBP Didik dan Aipda Dianita pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya.

    Setelah penggeledahan di rumah Aipda Dianita, petugas menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, sisa pakai 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Atas dasar temuan ini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan beberapa pasal hukum terkait narkoba.

    Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih menjadi saksi dalam penyidikan. Keduanya telah menjalani tes narkoba untuk keperluan penyidikan.

    Profil dan Rekam Jejak AKBP Didik Kuncoro Putro

    AKBP Didik Kuncoro Putro dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur, ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Selama kariernya di kepolisian, AKBP Didik menempuh berbagai posisi penting, termasuk di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, dan Polda NTB.

    Pada 2020, ia dimutasi ke Polda NTB dan menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. Setelah empat tahun bertugas di NTB, ia dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara sebelum akhirnya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.

    Harta Kekayaan AKBP Didik Kuncoro Putro

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, AKBP Didik tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,4 miliar. Aset terbesar miliknya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta, serta harta bergerak dan kas sebesar Rp263,293.119.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 20263 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?