Penetapan Tersangka dan Penggeledahan di Rumah Polwan
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri sejak Rabu (11/2). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram yang melibatkan bandar narkoba bernama Koko Erwin. AKBP Didik juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, AKBP Didik diduga menerima imbalan senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin untuk membeli mobil. Dalam penyidikan, penyidik menemukan bahwa sebelum penangkapan, AKBP Didik menitipkan sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina di Karawaci. Setelah digeledah, koper tersebut berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, ketamin, serta Happy Five.
Kasus Pengembangan dari AKP Malaungi
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. AKP Malaungi telah dipecat dan menjadi tersangka karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan, ia mengungkap bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyatakan bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas perintah AKBP Didik. Ia mengklaim bahwa klienya hanya menjalankan perintah pimpinan. Uang yang diterima oleh AKBP Didik kemudian digunakan untuk membeli mobil. Transfer uang dilakukan secara bertahap ke rekening seorang wanita, lalu diserahkan melalui ajudannya.
Setelah menerima uang, Malaungi diperintah untuk mengambil narkoba dari hotel tempat menginap Koko Erwin dan menyimpannya sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa. Selain itu, Malaungi juga memiliki bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, termasuk pesan chat yang menunjukkan perintah dari AKBP Didik.
Temuan Barang Bukti di Rumah Aipda Dianita
Pihak Mabes Polri mengungkap bahwa AKBP Didik menitipkan koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina di Karawaci. Menurut Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, AKBP Didik dan Aipda Dianita pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya.
Setelah penggeledahan di rumah Aipda Dianita, petugas menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, sisa pakai 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Atas dasar temuan ini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan beberapa pasal hukum terkait narkoba.
Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih menjadi saksi dalam penyidikan. Keduanya telah menjalani tes narkoba untuk keperluan penyidikan.
Profil dan Rekam Jejak AKBP Didik Kuncoro Putro
AKBP Didik Kuncoro Putro dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur, ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Selama kariernya di kepolisian, AKBP Didik menempuh berbagai posisi penting, termasuk di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, dan Polda NTB.
Pada 2020, ia dimutasi ke Polda NTB dan menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. Setelah empat tahun bertugas di NTB, ia dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara sebelum akhirnya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Harta Kekayaan AKBP Didik Kuncoro Putro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, AKBP Didik tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,4 miliar. Aset terbesar miliknya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta, serta harta bergerak dan kas sebesar Rp263,293.119.







