Penuntutan Terhadap Mantan Pejabat PT Pertamina
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Dalam pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, jaksa menyatakan bahwa Yoki harus dihukum selama 14 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis Hakim menghukum Yoki membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan pengganti selama 190 hari. Selain itu, Yoki juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dapat dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, Yoki akan dihukum penjara selama 7 tahun.
Selain Yoki, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT PIS, Sani Dinar Saifuddin; serta eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono juga dituntut dengan tuduhan yang sama. Jaksa menuntut keduanya dihukum selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwoko diduga melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Perkara yang Dihadapi
Dalam surat dakwaan, Yoki Firnandi selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI periode 13 Juni–30 September 2022 disebut menyalahgunakan kewenangannya bersama Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude & Product Trading and Commercial PT Pertamina, Dwi Sudarsono. Mereka didakwa merekayasa seolah-olah minyak mentah Banyu Urip, baik bagian negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu alias PEPC, tidak dapat diserap atau diolah Kilang Pertamina pada semester I 2021. Sehingga, minyak tersebut diekspor. Padahal, saat yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan jenis serupa dengan harga lebih mahal. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara berupa tidak digunakannya minyak domestik untuk kebutuhan kilang.
Dalam kegiatan impor minyak mentah, Yoki bersama Sani; Agus Purwono; Dwi Sudarsono; serta SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina, Toto Nugroho; dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Hasto Wibowo, menambahkan komponen Pertamina Market Differential dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sehingga harga pengadaan menjadi lebih tinggi. Pada saat pelaksanaan pengadaan, Yoki dan kawan-kawannya dituding membocorkan nilai HPS yang menjadi persyaratan utama dan bersifat rahasia sebelum pelaksanaan lelang. Mereka juga diduga melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor, seperti jamuan makan dan kegiatan golf pada saat proses pengadaan dengan 10 mitra usaha.
Yoki dkk juga melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. Selain itu, mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan, serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang dengan tujuan agar dapat mengatur pemenang lelang impor minyak mentah.
“Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo menyetujui dan menetapkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/ kondensat,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Kasus Sewa Kapal
Dalam pengadaan sewa kapal, Yoki bersama Agus, Sani, dan Direktur Niaga PT PIS Arief Sukmara dituding melakukan penunjukan langsung pengadaan sewa kapal very large gas carrier (VLGC) milik Sahara Energy International Pte. Ltd. Hal tersebut dilakukan bersama pihak swasta, seperti Komisaris PT Orbit Terminal Merak, Dimas Werhaspati dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin, kata jaksa, atas permintaan Dimas Werhaspati dan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengatur sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Ini dilakukan dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Jaksa menilai hal tersebut agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, serta memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping.
Jaksa juga menuding bahwa Agus, Sani Dinar, Kerry, dan Dimas Werhaspati melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Ini tampak dengan kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan, namun dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut minyak dan gas bumi atau Migas.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.







