Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    12 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    12 October 2026
    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    12 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Monday, 12 October 2026
    Trending
    • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
    • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
    • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
    • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
    • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
    • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
    • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
    • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
    • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pembelaan Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

    Pembelaan Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr18 February 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Jaksa Terkait Tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza

    Pada pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, jaksa penuntut umum menyampaikan pertimbangan mereka dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan juga pemilik PT Orbit Terminal Merak yang dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

    Jaksa mengungkapkan bahwa sebelum menentukan tuntutan pidana, mereka mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

    Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan. Misalnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza belum pernah dihukum sebelumnya. Ia dituduh melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara yang Diungkap dalam Dakwaan

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, jaksa menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kerry dan kawan-kawannya.

    Pertama, dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari anak perusahaan Pertamina itu. Hal ini dimaksudkan untuk mengamankan sumber pembiayaan pembelian kapal.

    Yoki diminta menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN, dengan masa kontrak sewa 5-7 tahun. Padahal, menurut jaksa, saat itu belum ada proses pengadaan sewa antara kedua perusahaan tersebut.

    Kerry bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Direktur Optimasi Feedstock dan Product PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saifuddin, dan Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022-2023 Agus Purwono diduga mengatur sewa kapal Suezmax milik PT JMN.

    Jaksa menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Hal ini menyebabkan kapal asing tidak bisa mengikuti tender. Tujuannya adalah agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, Kerry, Dimas, Sani, dan Agus juga diduga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) milik PT JMN dimenangkan. Padahal, menurut jaksa, kapal tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan minyak bumi dan gas.

    Kedua, dalam sewa terminal bahan bakar minyak. Jaksa menuding Kerry dan ayahnya Riza Chalid menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina, meskipun terminal tersebut milik PT Oiltanking Merak, bukan PT Tangki Merak. Penawaran ini disampaikan melalui Gading Ramadhan Joedo.

    Kerry kemudian disebut menyetujui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU kerja sama, walau aset tersebut belum dimiliki PT Tangki Merak. Jaksa menduga, langkah tersebut merupakan permintaan Riza Chalid yang juga menjadi penjamin kredit akuisisi ke Bank BRI.

    Kerry, Riza Chalid, dan Gading juga diduga menekan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015 Alfian Nasution. Penekanan itu disampaikan melalui Irawan Prakoso agar keduanya mempercepat proses kerja sama penyewaan Terminal BBM.

    Atas permintaan tersebut, Hanung dan Alfian meminta Direktur Utama PT Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

    Kerry dan Gading, menurut jaksa, meminta seluruh aset PT Oiltanking Merak dimasukkan dalam perhitungan biaya (throughput fee). “Sehingga biaya sewa terminal menjadi lebih mahal bagi Pertamina,” bunyi surat dakwaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,109 Views

    Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

    By redaksi8 October 202613,019 Views

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

    12 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

    12 October 2026
    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

    12 October 2026
    Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

    Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

    12 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?