Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pembelaan Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

    Pembelaan Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr18 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Jaksa Terkait Tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza

    Pada pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, jaksa penuntut umum menyampaikan pertimbangan mereka dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan juga pemilik PT Orbit Terminal Merak yang dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

    Jaksa mengungkapkan bahwa sebelum menentukan tuntutan pidana, mereka mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

    Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan. Misalnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza belum pernah dihukum sebelumnya. Ia dituduh melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara yang Diungkap dalam Dakwaan

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, jaksa menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kerry dan kawan-kawannya.

    Pertama, dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari anak perusahaan Pertamina itu. Hal ini dimaksudkan untuk mengamankan sumber pembiayaan pembelian kapal.

    Yoki diminta menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN, dengan masa kontrak sewa 5-7 tahun. Padahal, menurut jaksa, saat itu belum ada proses pengadaan sewa antara kedua perusahaan tersebut.

    Kerry bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Direktur Optimasi Feedstock dan Product PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saifuddin, dan Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022-2023 Agus Purwono diduga mengatur sewa kapal Suezmax milik PT JMN.

    Jaksa menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Hal ini menyebabkan kapal asing tidak bisa mengikuti tender. Tujuannya adalah agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, Kerry, Dimas, Sani, dan Agus juga diduga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) milik PT JMN dimenangkan. Padahal, menurut jaksa, kapal tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan minyak bumi dan gas.

    Kedua, dalam sewa terminal bahan bakar minyak. Jaksa menuding Kerry dan ayahnya Riza Chalid menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina, meskipun terminal tersebut milik PT Oiltanking Merak, bukan PT Tangki Merak. Penawaran ini disampaikan melalui Gading Ramadhan Joedo.

    Kerry kemudian disebut menyetujui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU kerja sama, walau aset tersebut belum dimiliki PT Tangki Merak. Jaksa menduga, langkah tersebut merupakan permintaan Riza Chalid yang juga menjadi penjamin kredit akuisisi ke Bank BRI.

    Kerry, Riza Chalid, dan Gading juga diduga menekan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015 Alfian Nasution. Penekanan itu disampaikan melalui Irawan Prakoso agar keduanya mempercepat proses kerja sama penyewaan Terminal BBM.

    Atas permintaan tersebut, Hanung dan Alfian meminta Direktur Utama PT Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

    Kerry dan Gading, menurut jaksa, meminta seluruh aset PT Oiltanking Merak dimasukkan dalam perhitungan biaya (throughput fee). “Sehingga biaya sewa terminal menjadi lebih mahal bagi Pertamina,” bunyi surat dakwaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?