Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Korupsi Pertamina, Yoki Dkk Diwajibkan Bayar Denda Rp 5 Miliar

    Korupsi Pertamina, Yoki Dkk Diwajibkan Bayar Denda Rp 5 Miliar

    adm_imradm_imr18 Februari 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan Terhadap Mantan Pejabat PT Pertamina

    Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Dalam pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, jaksa menyatakan bahwa Yoki harus dihukum selama 14 tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis Hakim menghukum Yoki membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan pengganti selama 190 hari. Selain itu, Yoki juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dapat dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, Yoki akan dihukum penjara selama 7 tahun.

    Selain Yoki, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT PIS, Sani Dinar Saifuddin; serta eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono juga dituntut dengan tuduhan yang sama. Jaksa menuntut keduanya dihukum selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

    Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwoko diduga melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.

    Perkara yang Dihadapi

    Dalam surat dakwaan, Yoki Firnandi selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI periode 13 Juni–30 September 2022 disebut menyalahgunakan kewenangannya bersama Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude & Product Trading and Commercial PT Pertamina, Dwi Sudarsono. Mereka didakwa merekayasa seolah-olah minyak mentah Banyu Urip, baik bagian negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu alias PEPC, tidak dapat diserap atau diolah Kilang Pertamina pada semester I 2021. Sehingga, minyak tersebut diekspor. Padahal, saat yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan jenis serupa dengan harga lebih mahal. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara berupa tidak digunakannya minyak domestik untuk kebutuhan kilang.

    Dalam kegiatan impor minyak mentah, Yoki bersama Sani; Agus Purwono; Dwi Sudarsono; serta SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina, Toto Nugroho; dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Hasto Wibowo, menambahkan komponen Pertamina Market Differential dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sehingga harga pengadaan menjadi lebih tinggi. Pada saat pelaksanaan pengadaan, Yoki dan kawan-kawannya dituding membocorkan nilai HPS yang menjadi persyaratan utama dan bersifat rahasia sebelum pelaksanaan lelang. Mereka juga diduga melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor, seperti jamuan makan dan kegiatan golf pada saat proses pengadaan dengan 10 mitra usaha.

    Yoki dkk juga melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. Selain itu, mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan, serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang dengan tujuan agar dapat mengatur pemenang lelang impor minyak mentah.

    “Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo menyetujui dan menetapkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/ kondensat,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

    Kasus Sewa Kapal

    Dalam pengadaan sewa kapal, Yoki bersama Agus, Sani, dan Direktur Niaga PT PIS Arief Sukmara dituding melakukan penunjukan langsung pengadaan sewa kapal very large gas carrier (VLGC) milik Sahara Energy International Pte. Ltd. Hal tersebut dilakukan bersama pihak swasta, seperti Komisaris PT Orbit Terminal Merak, Dimas Werhaspati dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.

    Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin, kata jaksa, atas permintaan Dimas Werhaspati dan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengatur sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Ini dilakukan dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Jaksa menilai hal tersebut agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, serta memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping.

    Jaksa juga menuding bahwa Agus, Sani Dinar, Kerry, dan Dimas Werhaspati melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Ini tampak dengan kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan, namun dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut minyak dan gas bumi atau Migas.

    Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?