Tanggapan Presiden Jokowi terhadap Usulan Pengembalian UU KPK ke Bentuk Awal
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pernyataan yang jelas mengenai usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bentuk aslinya sebelum direvisi pada tahun 2019. Saat diwawancarai oleh awak media di Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan bahwa dirinya setuju dengan usulan tersebut.
“Ya, saya setuju. Bagus,” ujarnya singkat. Namun, ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tambahnya.
Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut. “Tapi saya enggak tidak, saya enggak tanda tangan,” ujarnya. Meski begitu, ia tetap mengakui bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sejarah Revisi UU KPK
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK dimulai saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu pro dan kontra di masyarakat. Keputusan persetujuan dilakukan secara cepat dan tanpa interupsi.
Dari total 560 anggota DPR, hanya sekitar 70-an anggota yang hadir dan dianggap mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju untuk merevisi UU KPK. Usulan revisi datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi-fraksi pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR, dan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Draf revisi mencakup enam poin pokok, antara lain: keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
DPR berargumen bahwa revisi ini akan memperkuat KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya. Masyarakat sipil yang menolak juga khawatir bahwa revisi akan mengancam independensi KPK, mempersulit penyadapan, membatasi sumber penyelidik dan penyidik, serta membuat penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Persetujuan dan Proses Pembuatan UU
Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi atas suatu UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah). Jika salah satu dari dua lembaga tidak setuju, suatu RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.
Pada 2017, revisi UU KPK hampir menemui ujung persetujuan jika Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil. Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan. Namun, pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.

Permisif Terhadap Korupsi – (Infomalangraya.com)
Pandangan Mahfud MD Mengenai UU KPK
Saat masih berstatus sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya akan mengembalikan Undang-Undang KPK ke masa kejayaannya. Menurutnya, kejayaan UU KPK terjadi sebelum revisi yang dilakukan oleh DPR pada 2019.
“Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu,” ujar Mahfud pada 14 Januari 2024. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan UU KPK ke sebelum direvisi agar kepercayaan publik kepada KPK kembali pulih.
“Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting,” ujarnya. Mahfud MD mengatakan dirinya merupakan salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan revisi UU KPK.
“Pertanyaannya, ‘bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu?’ Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
[Mahfud menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis,” tambahnya.]
OTT KPK Sepanjang 2022






