Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi

    23 Agustus 2026

    Rudal dan Drone Iran Ancam Pangkalan AS di Eropa, Konflik Membesar

    23 Agustus 2026

    Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi
    • Rudal dan Drone Iran Ancam Pangkalan AS di Eropa, Konflik Membesar
    • Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg
    • Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO
    • Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu
    • Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (20/8)
    • Perbandingan spesifikasi dan harga iPhone 16 vs iPhone 17 bulan Agustus 2026
    • Perbedaan harga Honda NX500 dan CB500X bisa satu Beat, apa keunggulannya?
    • Fariz-Pupung Siap Bawa IMI Sumsel Naik Kelas dengan Fokus Event dan Pembinaan Komunitas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Jokowi Kini Setuju Kembalikan UU KPK ke Asal, Dulu Dia Keluarkan Surpres Revisi

    Jokowi Kini Setuju Kembalikan UU KPK ke Asal, Dulu Dia Keluarkan Surpres Revisi

    adm_imradm_imr17 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tanggapan Presiden Jokowi terhadap Usulan Pengembalian UU KPK ke Bentuk Awal

    Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pernyataan yang jelas mengenai usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bentuk aslinya sebelum direvisi pada tahun 2019. Saat diwawancarai oleh awak media di Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan bahwa dirinya setuju dengan usulan tersebut.

    “Ya, saya setuju. Bagus,” ujarnya singkat. Namun, ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tambahnya.

    Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut. “Tapi saya enggak tidak, saya enggak tanda tangan,” ujarnya. Meski begitu, ia tetap mengakui bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

    Sejarah Revisi UU KPK

    Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK dimulai saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu pro dan kontra di masyarakat. Keputusan persetujuan dilakukan secara cepat dan tanpa interupsi.

    Dari total 560 anggota DPR, hanya sekitar 70-an anggota yang hadir dan dianggap mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju untuk merevisi UU KPK. Usulan revisi datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Fraksi-fraksi pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR, dan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

    Draf revisi mencakup enam poin pokok, antara lain: keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

    DPR berargumen bahwa revisi ini akan memperkuat KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya. Masyarakat sipil yang menolak juga khawatir bahwa revisi akan mengancam independensi KPK, mempersulit penyadapan, membatasi sumber penyelidik dan penyidik, serta membuat penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Persetujuan dan Proses Pembuatan UU

    Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi atas suatu UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah). Jika salah satu dari dua lembaga tidak setuju, suatu RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.

    Pada 2017, revisi UU KPK hampir menemui ujung persetujuan jika Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil. Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan. Namun, pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.



    Permisif Terhadap Korupsi – (Infomalangraya.com)

    Pandangan Mahfud MD Mengenai UU KPK

    Saat masih berstatus sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya akan mengembalikan Undang-Undang KPK ke masa kejayaannya. Menurutnya, kejayaan UU KPK terjadi sebelum revisi yang dilakukan oleh DPR pada 2019.

    “Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu,” ujar Mahfud pada 14 Januari 2024. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan UU KPK ke sebelum direvisi agar kepercayaan publik kepada KPK kembali pulih.

    “Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting,” ujarnya. Mahfud MD mengatakan dirinya merupakan salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan revisi UU KPK.

    “Pertanyaannya, ‘bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu?’ Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.

    [Mahfud menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis,” tambahnya.]



    OTT KPK Sepanjang 2022

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Fariz-Pupung Siap Bawa IMI Sumsel Naik Kelas dengan Fokus Event dan Pembinaan Komunitas

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Rezeki Datang Setelah Perjuangan, 6 Weton Ini Dikabarkan Beruntung

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views

    Opini: Akuntabilitas di Tengah Krisis Flores

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi

    23 Agustus 2026

    Rudal dan Drone Iran Ancam Pangkalan AS di Eropa, Konflik Membesar

    23 Agustus 2026

    Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg

    23 Agustus 2026

    Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?