Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Trump umumkan tarif global 10% setelah putusan Mahkamah Agung AS

    Trump umumkan tarif global 10% setelah putusan Mahkamah Agung AS

    adm_imradm_imr25 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Tarif Global 10% yang Mengguncang Dunia Perdagangan

    Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif global sebesar 10% untuk seluruh barang impor. Keputusan ini diambil beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan bea masuk yang diterapkan oleh pemerintahan Trump. Tarif tersebut ditandatangani melalui arahan resmi pada Jumat (20/2/2026) dan akan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington DC.

    Kebijakan ini menciptakan kembali ketegangan dagang antara AS dengan mitra-mitranya. Trump menyampaikan pernyataannya melalui media sosial, menulis: “Merupakan kehormatan besar bagi saya baru saja menandatangani dari Oval Office Tarif Global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir segera. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap hal ini!”

    Tarif baru ini didasarkan pada Section 122 dari Trade Act 1974 yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak. Namun, ketentuan hukum ini memiliki masa berlaku hanya 150 hari. Untuk memperpanjang kebijakan tersebut, diperlukan persetujuan Kongres, yang menjadi tantangan tersendiri karena penolakan dari Partai Demokrat dan sebagian anggota Partai Republik.

    Putusan Mahkamah Agung dan Dampaknya

    Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan penggunaan undang-undang darurat federal oleh Trump untuk menerapkan tarif “resiprokal” tidak sah. Pada April lalu, Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif antara 10% hingga 50% terhadap puluhan mitra dagang AS. Putusan tersebut membatalkan tarif timbal balik, termasuk bea masuk terhadap barang dari Kanada, Meksiko, dan China.

    Putusan ini juga menciptakan ketidakpastian atas tarif IEEPA lainnya terhadap Brasil dan India. Selain tarif datar 10%, Trump tetap mempertahankan tarif impor yang berlaku berdasarkan Section 301 dan Section 232 serta mengisyaratkan investigasi dagang tambahan.

    Investigasi Baru dan Isu yang Diangkat

    Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa investigasi baru akan mencakup sebagian besar mitra dagang utama dan menyasar isu seperti kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, praktik penetapan harga farmasi, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, pajak layanan digital, pencemaran laut, hingga praktik perdagangan makanan laut, beras, dan komoditas lain.

    Greer menegaskan bahwa investigasi ini akan dilakukan dengan kerangka waktu dipercepat sementara penyelidikan Section 301 yang sedang berjalan tetap berlanjut. Trump juga mengisyaratkan bahwa investigasi ini dapat menggantikan tarif dasar 10% di kemudian hari, meskipun dia tidak menutup kemungkinan memperpanjang tarif Section 122. Dia bahkan menyebut tengah mempertimbangkan tarif 15% hingga 30% terhadap mobil impor.

    Dampak Ekonomi dan Penyelidikan Hukum

    Bloomberg Economics memperkirakan kebijakan tarif global 10% itu dapat mendorong rata-rata tarif efektif AS menjadi 16,5% dari sebelumnya 13,6%, atau justru turun menjadi 11,4% apabila pengecualian yang ada tetap dipertahankan.

    Pengecualian tetap dipertahankan dan tidak akan dikenakan tarif 10%, termasuk barang yang memenuhi ketentuan perjanjian dagang USMCA antara AS, Kanada, dan Meksiko. Pengecualian untuk beberapa produk pertanian juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan sebelumnya yang kini telah dibatalkan.

    Tantangan Politik dan Hukum

    Anggota DPR dari Partai Republik, Don Bacon, yang dikenal sebagai pengkritik tarif dan tidak mencalonkan diri kembali, memperingatkan rencana tarif 10% tersebut dapat memicu lebih banyak penolakan dari Partai Republik di Kongres. “Jika dia melakukan ini, Kongres akan lebih sering melakukan pemungutan suara terkait tarif. Itu intinya,” ujarnya.

    Putusan Mahkamah Agung juga menimbulkan pertanyaan terkait penerimaan negara dari tarif yang telah dipungut. Menurut analisis Bloomberg, lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan tarif di pengadilan perdagangan menjelang putusan tersebut.

    Mahkamah Agung tidak membahas apakah importir berhak atas pengembalian dana, menyerahkan hal itu kepada pengadilan yang lebih rendah. Trump mengkritik pengadilan karena tidak memberikan panduan terkait mekanisme pengembalian dana.

    Potensi pengembalian dana diperkirakan mencapai US$170 miliar, lebih dari separuh total penerimaan tarif yang dihimpun selama kebijakan Trump. Kendati demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan penerimaan tarif pada 2026 akan nyaris tidak berubah meski ada putusan hukum tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?