Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan

    25 Agustus 2026

    Di Maria Ejek Suporter Brasil, Pamer Tato Piala Dunia Saat Pertandingan Rosario Central vs Corinthians

    25 Agustus 2026

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan
    • Di Maria Ejek Suporter Brasil, Pamer Tato Piala Dunia Saat Pertandingan Rosario Central vs Corinthians
    • Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat
    • Pasar PLBN Napan, denyut ekonomi wilayah perbatasan kembali hidup
    • Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon
    • Jadwal Kapal Pelni Makassar-Surabaya Agustus 2026 & Cara Pesan Tiket
    • Cloudera dorong transformasi AI perusahaan dengan cloud fleksibel
    • Rekomendasi motor matic harian, gaya dan canggih mulai Rp20 jutaan
    • Rachmat Irianto Ungkap 5 Tantangan Besar Persebaya Sebelum Hadapi Bhayangkara FC
    • Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan

    Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Parlemen Iran Mengesahkan Rencana ‘Infiltrasi Asing’, Kontak dengan Media hingga Kedutaan Bisa Dibatasi

    Parlemen Iran yang didominasi oleh kelompok garis keras baru-baru ini mengesahkan garis besar rancangan aturan baru yang bertujuan untuk memerangi apa yang disebut sebagai “infiltrasi asing”. Rencana ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memperketat pengawasan terhadap hubungan warga Iran dengan pihak asing, termasuk universitas, media, organisasi, dan lembaga budaya.

    Rancangan tersebut terutama menyasar sektor akademik, media, serta kegiatan budaya. Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, warga negara maupun berbagai organisasi di Iran dapat diwajibkan mendaftarkan atau meminta izin sebelum melakukan sejumlah bentuk komunikasi dan kerja sama dengan pihak asing.

    Rancangan tersebut muncul ketika ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel kembali meningkat. Namun, anggota parlemen garis keras Ruhollah Nejabat mengatakan rencana itu sebenarnya telah disetujui secara prinsip sejak awal tahun dan dimaksudkan untuk menghadapi pengaruh negara-negara yang dianggap sebagai musuh Iran.

    RUU Belum Menjadi Undang-Undang

    Rancangan aturan tersebut belum otomatis berlaku sebagai undang-undang. Setelah garis besarnya disetujui parlemen dalam sidang jarak jauh pada Minggu, rancangan tersebut masih membutuhkan persetujuan akhir parlemen. Setelah itu, rancangan harus melalui Dewan Penjaga Konstitusi, lembaga beranggotakan 12 orang yang bertugas menilai kesesuaian undang-undang dengan konstitusi dan prinsip-prinsip Republik Islam.

    Proses tersebut dapat berlangsung selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan. Versi awal rancangan tersebut terdiri dari 19 pasal. Namun, versi terbaru yang dipublikasikan pada Rabu telah berkembang menjadi 33 pasal. Isi versi terbaru memberikan gambaran lebih jelas mengenai bentuk pembatasan yang kemungkinan diterapkan jika rancangan tersebut akhirnya disahkan.

    Kontak dengan Pihak Asing Akan Diawasi

    Salah satu poin utama rancangan tersebut adalah pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang melibatkan mitra asing. Aktivitas yang masuk dalam pengawasan antara lain penerbitan, pertukaran data dan statistik, pemberian beasiswa, kerja sama ilmiah, pekerjaan media, penelitian, bantuan keuangan, penyediaan barang dan jasa, konsultasi hukum hingga kegiatan seni.

    Pemerintah Iran nantinya akan mengelompokkan negara asing ke dalam tiga tingkatan berdasarkan tingkat pengawasan yang diberlakukan. AS dan Israel diperkirakan masuk dalam kategori dengan tingkat pengawasan tertinggi. Kementerian Dalam Negeri juga akan membuat sebuah portal khusus untuk mendaftarkan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pihak asing.

    Kegiatan seperti pertukaran laporan, data, dan statistik dengan pihak luar juga dapat masuk dalam sistem pendaftaran tersebut. Aktivitas yang telah berlangsung sebelum aturan diberlakukan diwajibkan didaftarkan dalam waktu tiga bulan setelah portal tersebut mulai beroperasi.

    Akademisi dan Universitas Ikut Terdampak

    Dunia pendidikan dan penelitian menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian besar dalam rancangan tersebut. Lokakarya, kursus, maupun kelas yang mendapatkan dukungan dari pihak asing dapat dikenai sanksi. Penyelenggara kegiatan tertentu bahkan dapat menghadapi hukuman penjara. Para peserta juga berpotensi dikenai hukuman berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Kementerian Pendidikan, Kementerian Ilmu Pengetahuan, dan Kementerian Kesehatan juga akan diminta memasukkan materi mengenai “infiltrasi musuh” serta literasi media ke dalam buku dan kurikulum pendidikan. Penyusunan materi tersebut akan melibatkan Kementerian Intelijen dan Dewan Tertinggi Revolusi Kebudayaan.

    Kontak dengan Media Asing Bisa Dipidana

    Salah satu bagian paling kontroversial adalah aturan mengenai komunikasi dengan media asing. Rancangan tersebut menyatakan bahwa interaksi atau kerja sama dengan media asing harus didaftarkan dan memperoleh izin terlebih dahulu. Wawancara atau percakapan tanpa izin dengan media yang dianggap bermusuhan oleh Republik Islam juga dilarang.

    Larangan tersebut juga dapat berlaku terhadap media yang dimiliki, dikelola, atau didanai oleh pihak asing yang berasal dari negara dalam dua kategori pengawasan tertinggi. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga beberapa tahun.

    Hukuman Berat untuk Informasi yang Dianggap Membahayakan

    Rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyampaian informasi dan rekomendasi kebijakan. Informasi, analisis, atau rekomendasi yang dianggap tidak benar dan diberikan atas arahan pihak asing secara sadar, kemudian dinilai membahayakan keamanan Iran atau kepercayaan masyarakat terhadap negara, dapat dikenai hukuman berat.

    Dalam kondisi tertentu, hukuman maksimal yang tercantum dalam rancangan tersebut mencapai 30 tahun penjara. Sementara itu, sektor seni dan budaya juga tidak luput dari pengawasan. Film, musik, buku dan karya seni yang dianggap didukung atau diarahkan oleh pihak asing dan mempertanyakan aturan agama dapat menjadi sasaran.

    Pemerintah Iran Justru Menentang Rencana

    Menariknya, rancangan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari pemerintahan Presiden Masoud Pezeshkian. Majid Ansari, wakil presiden bidang hukum, mengatakan pemerintah secara terbuka menentang rancangan tersebut. Menurut Ansari, aturan itu dapat memberikan pembatasan serius terhadap kegiatan ilmiah. Hal tersebut dinilai berpotensi menghambat akses akademisi Iran terhadap kolega mereka di luar negeri.

    Pemerintah juga khawatir aturan tersebut dapat memperburuk citra Iran di mata media internasional. Selain itu, pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan mempercepat eksodus intelektual dari Iran. Ansari juga menilai rancangan tersebut bertentangan dengan konstitusi serta hak-hak warga negara dan kebebasan pribadi.

    Media Iran Terbelah

    Rancangan aturan tersebut juga memicu perdebatan di kalangan media Iran. Nournews, media yang berafiliasi dengan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, menilai rancangan tersebut lebih terlihat sebagai pembatasan terhadap media dan kebebasan pers daripada upaya mencegah infiltrasi asing. Media tersebut meminta agar rancangan itu dipertimbangkan kembali.

    Sebaliknya, surat kabar ultrakonservatif Keyhan memberikan dukungan kuat. Media tersebut berpendapat bahwa orang-orang yang memiliki hubungan asing secara tersembunyi seharusnya tidak perlu khawatir dengan aturan tersebut. Surat kabar Jam-e Jam yang diterbitkan oleh lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, juga memuji rancangan tersebut sebagai sebuah “resolusi revolusioner”.

    Kekhawatiran Akademisi Meningkat

    Pakar hukum dan profesor universitas Kambiz Norouzi mengatakan dirinya bingung dengan rancangan tersebut. Menurutnya, sejumlah ketentuan sama sekali tidak sesuai dengan hak-hak dasar masyarakat. Ia memperkirakan isi rancangan masih dapat mengalami perubahan besar sebelum disahkan. Namun, dukungan awal parlemen terhadap sejumlah pembatasan tersebut tetap menjadi perhatian.

    Seorang peneliti medis di Universitas Teheran juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap mahasiswa dan akademisi. Peneliti tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengatakan banyak mahasiswa dan akademisi telah memiliki pandangan negatif terhadap perkembangan aturan tersebut. Ia juga khawatir mahasiswa Iran yang sedang belajar di luar negeri dan pernah mengikuti demonstrasi menentang pemerintah Iran dapat menghadapi masalah ketika kembali ke negara tersebut.

    Di media sosial, kekhawatiran tersebut bahkan diwarnai humor gelap. Sejumlah pengguna Iran menyindir kemungkinan bahwa aktivitas akademik sehari-hari, termasuk membaca jurnal asing, suatu saat dapat dianggap mencurigakan.

    Rancangan ini kini masih menunggu proses pembahasan dan persetujuan lebih lanjut. Jika akhirnya disahkan, aturan tersebut berpotensi menjadi salah satu kebijakan paling luas dalam mengatur hubungan warga Iran dengan dunia luar, khususnya di bidang akademik, media, organisasi, dan budaya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    CSD RI-China di Jakarta, Wang Yi Bahas Ekonomi

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan

    25 Agustus 2026

    Di Maria Ejek Suporter Brasil, Pamer Tato Piala Dunia Saat Pertandingan Rosario Central vs Corinthians

    25 Agustus 2026

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    25 Agustus 2026

    Pasar PLBN Napan, denyut ekonomi wilayah perbatasan kembali hidup

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?