Penolakan JPPI terhadap Perluasan Anggaran MBG dalam APBN 2026
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menolak pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai bahwa penganggaran MBG sebesar Rp 223 triliun di dalam pos 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2026 justru mengurangi ruang fiskal pendidikan.
“Jangan memutarbalikkan fakta. MBG itu jelas mengurangi dana pendidikan di UU APBN 2026. Rakyat jangan dibohongi,” ujar Ubaid saat dihubungi pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurutnya, meskipun secara angka ketentuan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan terpenuhi, secara detail anggaran tersebut terserap untuk program MBG. Ia menilai ini sebagai bentuk pencurian ruang fiskal bagi pembiayaan akses anak ke sekolah, peningkatan kualitas guru, dan sarana sekolah.
Kebijakan “Anggaran Titipan” yang Dipaksakan
Ubaid menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “anggaran titipan” yang dipaksakan masuk ke pos pendidikan. Ia menilai, secara nominal anggaran pendidikan memang terlihat naik, tetapi kualitas belanja pendidikan justru menurun.
“Kalau dibilang anggaran naik, ya naik secara nominal, tapi turun secara kualitas. Sekolah kita masih banyak yang roboh, gaji guru masih seadanya, tapi pemerintah malah sibuk mengurus logistik dapur lewat anggaran sekolah,” kata dia.
JPPI juga mendesak agar anggaran MBG dikeluarkan dari pos 20 persen dana pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Menurut Ubaid, memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi yang menekankan pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Pertanyaan terhadap Tujuan MBG
Ia mempertanyakan klaim bahwa MBG mendukung proses pembelajaran. “Kalau dibilang ini untuk pembelajaran, pembelajaran apa yang dimaksud? Belajar mengantre makanan? Belajar mencuci piring?” ujarnya.
Menurut Ubaid, daya beli pendidikan justru tergerus karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau merenovasi sekolah rusak dialihkan untuk pembiayaan program makan.
“Dana yang seharusnya bisa untuk mengangkat kesejahteraan guru honorer atau renovasi ribuan sekolah rusak malah habis menguap jadi uap nasi. Pemerintah sedang melakukan ‘malpraktik’ anggaran,” katanya.
Penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan di kementeriannya. Ia juga menyatakan bahwa anggaran pendidikan naik di tahun 2026.
“Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program Presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026.
Namun, jika melihat dokumen lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026, anggaran MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sebanyak Rp 223 triliun diberikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG.
Pengurangan Anggaran Pendidikan
Dalam APBN 2026, pemerintah juga memangkas anggaran, khususnya dana transfer ke daerah (TKD). Dana ini biasanya digunakan untuk dana bantuan operasional sekolah dan dana alokasi khusus fisik pendidikan.
Pemangkasan anggaran pendidikan ini sudah terjadi pada APBN 2025. Misalnya, pagu awal Kementerian Pendidikan Tinggi sebesar Rp 57,68 triliun, saat itu menjadi Rp 43 triliun. Lalu pagu awal Kemendikdasmen yang awalnya Rp 33,55 triliun, menjadi Rp 26,27 triliun.







