Perjalanan Dokter Piprim Basarah Yanuarso: Dari Pemecatan Hingga Pertahanan Independensi Kolegium
Dokter spesialis jantung anak senior, dr Piprim Basarah Yanuarso, akhirnya memberikan pernyataan terkait pemecatannya dari posisi jabatannya. Ia menegaskan bahwa masalah utama bukanlah ketidakhadiran selama 28 hari, melainkan sikapnya yang menolak intervensi pemerintah terhadap independensi Kolegium Kedokteran.
Surat Pemecatan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Menurut dr Piprim, surat pemecatan yang dikeluarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus bersifat independen. Sebelumnya, Kemenkes bahkan menyurati Dirjen AHU agar situs administrasi organisasi profesi dokter anak diblokir. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi pengaruh dan kebebasan kolegium.
Proses Mutasi dan Ketidakhadiran Selama 28 Hari
dr Piprim mengklaim bahwa ketidakhadiran selama 28 hari tidak bisa dilepaskan dari proses hukum yang sedang ia tempuh. Ia menolak mutasi tersebut karena menilai prosedurnya cacat dan sarat tekanan. Menurutnya, jika ia masuk kerja di Rumah Sakit Fatmawati, maka itu berarti ia menyetujui mutasi yang sewenang-wenang.
Ia telah mengusulkan solusi agar tetap mengajar dan menangani pasien di RSCM, sekaligus membantu layanan di RS Fatmawati satu hingga dua hari dalam seminggu. Namun, usulan ini ditolak oleh pihak rumah sakit. Bahkan aksesnya sebagai DPJP di RSCM ditutup, meski masih aktif mengajar dan membimbing mahasiswa.
Masalah Dualisme Kolegium
dr Piprim menilai bahwa persoalan utama adalah dualisme kolegium yang muncul setelah Kemenkes membentuk versi baru dengan mekanisme pemilihan daring. Menurutnya, pemilihan tersebut hanya diikuti sekitar 120 dokter anak dari total 5.400 anggota, sehingga dinilai tidak representatif. Ia mengingatkan bahwa intervensi terhadap kolegium berpotensi membahayakan kualitas pendidikan dokter spesialis.
“Kolegium mengawal standar kompetensi dan kurikulum spesialis. Kalau ini diintervensi, bisa saja pendidikan yang seharusnya empat tahun dipersingkat demi kebutuhan tertentu. Yang jadi korban adalah keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menolak Pindah ke Luar Negeri
Buntut pemecatan oleh Menteri Kesehatan, dr Piprim harus kehilangan akses melayani pasien jantung anak di RSCM. Ia telah mengabdi selama 28 tahun tanpa cacat rekam jejak di rumah sakit tersebut. Kini, ia mendapat banyak dukungan karena permasalahannya tersebut. Bahkan, ada yang menyarankan agar dr Piprim pindah dan berpraktik di luar negeri yang lebih menghargai tenaga medis. Namun, dokter senior ini menolak usulan tersebut. Ia mengaku rela menjadi ‘martir’ demi membela sejawat sejawatnya dan pasien-pasien tidak mampu di Indonesia.
“Saya sudah tidak muda lagi, cucu saya sudah tujuh. Opsi ke luar negeri itu mungkin cocok untuk anak-anak muda. Hidup saya ada di Indonesia,” ujarnya.
Dia bahkan mengungkapkan keinginannya untuk terus mengabdi di RSCM hingga pensiun atau bahkan sampai mati. “Saya sangat menyayangi pasien-pasien di sana. Tetapi ya begitulah, negara yang memaksa untuk memutusnya,” jelasnya.
Petikan Wawancara dengan dr Piprim
Tanya: Kemenkes menyebut Anda dipecat karena tidak masuk 28 hari, namun Anda merasa ini soal mutasi paksa. Bagaimana kejadian sebenarnya, Dok?
Jawab: Sebetulnya kita mesti merunut ke belakang. Kenapa saya tidak masuk 28 hari itu ada alasannya, bukan karena malas. Sebagai Ketua IDAI, saya menjalankan amanah Kongres untuk mengawal independensi Kolegium Kedokteran yang sudah berdiri 50 tahun. Tiba-tiba, Menkes membuat kolegium versi Kemenkes dengan pemilihan online yang hanya diikuti 120 orang dari 5.400 dokter anak. Jelas ini tidak representatif. Karena saya keras menentang dualisme ini, Februari lalu saya sudah diwanti-wanti. Ada pejabat Kemenkes yang bilang, “Prim, kamu sudah ditandai. Kalau terus menentang, kamu akan dimutasi.” Dan benar saja, bulan April saya tiba-tiba dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati tanpa diskusi.
Tanya: Kemenkes beralasan mutasi itu untuk pemerataan layanan karena RS Fatmawati butuh dokter jantung anak. Tanggapan Anda?
Jawab: Pak Menteri sudah berbohong di hadapan publik. Di Fatmawati itu sudah ada dokter jantung anak yang bekerja bertahun-tahun, yang kebetulan murid saya. Yang mau pensiun itu dokter spesialis anak biasa, bukan dokter jantung anak. Mutasi ini cacat prosedur dan murni sebagai hukuman karena saya vokal. Saya sudah tawarkan win-win solution. Saya ini dosen, mendidik calon dokter spesialis di RSCM. Kalau dipindah total ke Fatmawati, kasihan murid dan pasien saya. Saya usul penugasan 1-2 hari di Fatmawati, sisanya tetap di RSCM. Tapi ditolak Dirut RSCM dengan alasan harus mengamankan perintah atasan.
Tanya: Jadi ketidakhadiran 28 hari itu adalah bentuk protes Anda?
Jawab: Kalau saya masuk kerja di Fatmawati, itu sama saja saya menyetujui mutasi yang sewenang-wenang ini. Saya sedang menempuh jalur PTUN dan meminta izin tetap bekerja di tempat asal (RSCM) selama proses hukum. Tapi akses saya sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) di RSCM ditutup sepihak. Padahal saya tetap melakukan aktivitas mengajar, menguji, dan membimbing tesis mahasiswa.
Tanya: Apa bahayanya jika Kolegium dikendalikan oleh Kemenkes?
Jawab: Sangat berbahaya. Kolegium itu mengawal standar kompetensi dan kurikulum spesialis. Bayangkan jika Kemenkes tiba-tiba butuh banyak dokter di daerah, mereka bisa mengintervensi dan memaksa pendidikan spesialis yang tadinya 4 tahun dipersingkat jadi 1 tahun saja. Yang jadi korban nantinya adalah keselamatan masyarakat.







