Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka
    • 5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Dikeluarkan Menkes, dr Piprim: Bukan 28 Hari Absen, Tapi Soal Kemandirian Kolegium

    Dikeluarkan Menkes, dr Piprim: Bukan 28 Hari Absen, Tapi Soal Kemandirian Kolegium

    adm_imradm_imr24 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perjalanan Dokter Piprim Basarah Yanuarso: Dari Pemecatan Hingga Pertahanan Independensi Kolegium

    Dokter spesialis jantung anak senior, dr Piprim Basarah Yanuarso, akhirnya memberikan pernyataan terkait pemecatannya dari posisi jabatannya. Ia menegaskan bahwa masalah utama bukanlah ketidakhadiran selama 28 hari, melainkan sikapnya yang menolak intervensi pemerintah terhadap independensi Kolegium Kedokteran.

    Surat Pemecatan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi

    Menurut dr Piprim, surat pemecatan yang dikeluarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus bersifat independen. Sebelumnya, Kemenkes bahkan menyurati Dirjen AHU agar situs administrasi organisasi profesi dokter anak diblokir. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi pengaruh dan kebebasan kolegium.

    Proses Mutasi dan Ketidakhadiran Selama 28 Hari

    dr Piprim mengklaim bahwa ketidakhadiran selama 28 hari tidak bisa dilepaskan dari proses hukum yang sedang ia tempuh. Ia menolak mutasi tersebut karena menilai prosedurnya cacat dan sarat tekanan. Menurutnya, jika ia masuk kerja di Rumah Sakit Fatmawati, maka itu berarti ia menyetujui mutasi yang sewenang-wenang.

    Ia telah mengusulkan solusi agar tetap mengajar dan menangani pasien di RSCM, sekaligus membantu layanan di RS Fatmawati satu hingga dua hari dalam seminggu. Namun, usulan ini ditolak oleh pihak rumah sakit. Bahkan aksesnya sebagai DPJP di RSCM ditutup, meski masih aktif mengajar dan membimbing mahasiswa.

    Masalah Dualisme Kolegium

    dr Piprim menilai bahwa persoalan utama adalah dualisme kolegium yang muncul setelah Kemenkes membentuk versi baru dengan mekanisme pemilihan daring. Menurutnya, pemilihan tersebut hanya diikuti sekitar 120 dokter anak dari total 5.400 anggota, sehingga dinilai tidak representatif. Ia mengingatkan bahwa intervensi terhadap kolegium berpotensi membahayakan kualitas pendidikan dokter spesialis.

    “Kolegium mengawal standar kompetensi dan kurikulum spesialis. Kalau ini diintervensi, bisa saja pendidikan yang seharusnya empat tahun dipersingkat demi kebutuhan tertentu. Yang jadi korban adalah keselamatan masyarakat,” tegasnya.

    Menolak Pindah ke Luar Negeri

    Buntut pemecatan oleh Menteri Kesehatan, dr Piprim harus kehilangan akses melayani pasien jantung anak di RSCM. Ia telah mengabdi selama 28 tahun tanpa cacat rekam jejak di rumah sakit tersebut. Kini, ia mendapat banyak dukungan karena permasalahannya tersebut. Bahkan, ada yang menyarankan agar dr Piprim pindah dan berpraktik di luar negeri yang lebih menghargai tenaga medis. Namun, dokter senior ini menolak usulan tersebut. Ia mengaku rela menjadi ‘martir’ demi membela sejawat sejawatnya dan pasien-pasien tidak mampu di Indonesia.

    “Saya sudah tidak muda lagi, cucu saya sudah tujuh. Opsi ke luar negeri itu mungkin cocok untuk anak-anak muda. Hidup saya ada di Indonesia,” ujarnya.

    Dia bahkan mengungkapkan keinginannya untuk terus mengabdi di RSCM hingga pensiun atau bahkan sampai mati. “Saya sangat menyayangi pasien-pasien di sana. Tetapi ya begitulah, negara yang memaksa untuk memutusnya,” jelasnya.

    Petikan Wawancara dengan dr Piprim

    Tanya: Kemenkes menyebut Anda dipecat karena tidak masuk 28 hari, namun Anda merasa ini soal mutasi paksa. Bagaimana kejadian sebenarnya, Dok?

    Jawab: Sebetulnya kita mesti merunut ke belakang. Kenapa saya tidak masuk 28 hari itu ada alasannya, bukan karena malas. Sebagai Ketua IDAI, saya menjalankan amanah Kongres untuk mengawal independensi Kolegium Kedokteran yang sudah berdiri 50 tahun. Tiba-tiba, Menkes membuat kolegium versi Kemenkes dengan pemilihan online yang hanya diikuti 120 orang dari 5.400 dokter anak. Jelas ini tidak representatif. Karena saya keras menentang dualisme ini, Februari lalu saya sudah diwanti-wanti. Ada pejabat Kemenkes yang bilang, “Prim, kamu sudah ditandai. Kalau terus menentang, kamu akan dimutasi.” Dan benar saja, bulan April saya tiba-tiba dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati tanpa diskusi.

    Tanya: Kemenkes beralasan mutasi itu untuk pemerataan layanan karena RS Fatmawati butuh dokter jantung anak. Tanggapan Anda?

    Jawab: Pak Menteri sudah berbohong di hadapan publik. Di Fatmawati itu sudah ada dokter jantung anak yang bekerja bertahun-tahun, yang kebetulan murid saya. Yang mau pensiun itu dokter spesialis anak biasa, bukan dokter jantung anak. Mutasi ini cacat prosedur dan murni sebagai hukuman karena saya vokal. Saya sudah tawarkan win-win solution. Saya ini dosen, mendidik calon dokter spesialis di RSCM. Kalau dipindah total ke Fatmawati, kasihan murid dan pasien saya. Saya usul penugasan 1-2 hari di Fatmawati, sisanya tetap di RSCM. Tapi ditolak Dirut RSCM dengan alasan harus mengamankan perintah atasan.

    Tanya: Jadi ketidakhadiran 28 hari itu adalah bentuk protes Anda?

    Jawab: Kalau saya masuk kerja di Fatmawati, itu sama saja saya menyetujui mutasi yang sewenang-wenang ini. Saya sedang menempuh jalur PTUN dan meminta izin tetap bekerja di tempat asal (RSCM) selama proses hukum. Tapi akses saya sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) di RSCM ditutup sepihak. Padahal saya tetap melakukan aktivitas mengajar, menguji, dan membimbing tesis mahasiswa.

    Tanya: Apa bahayanya jika Kolegium dikendalikan oleh Kemenkes?

    Jawab: Sangat berbahaya. Kolegium itu mengawal standar kompetensi dan kurikulum spesialis. Bayangkan jika Kemenkes tiba-tiba butuh banyak dokter di daerah, mereka bisa mengintervensi dan memaksa pendidikan spesialis yang tadinya 4 tahun dipersingkat jadi 1 tahun saja. Yang jadi korban nantinya adalah keselamatan masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam

    By adm_imr4 April 20261 Views

    5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?