Penyidik Polri Menggeledah Kantor Perusahaan Peleburan Emas di Surabaya
Penggeledahan yang dilakukan oleh Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap kantor perusahaan peleburan emas di kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan emas hasil tambang ilegal Kalimantan Barat.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Dalam prosesnya, para penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa belasan orang penyidik tampak membawa sebuah kotak barang (kontainer) dan sebuah tas merah yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi mobil operasional penyidik, yaitu Toyota Innova hitam bernopol L-1045-ADX.
Belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penggeledahan tersebut. Para penyidik yang hadir di lokasi menolak untuk berkomentar. Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, mengatakan bahwa pihaknya diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan tanpa diperbolehkan memberikan informasi lebih lanjut kepada awak media.
Sebelumnya, pada hari Kamis (19/2/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mewah seorang pengusaha emas di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar sepuluh jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat kotak barang yang berisi dokumen, uang, serta belasan kilogram emas batangan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup dokumen, surat, uang, bukti elektronik, dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa emas batangan yang disita termasuk dalam barang bukti tersebut.
Selain rumah mewah di Surabaya, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yaitu toko butik emas dan bangunan rumah pribadi milik pengusaha emas tersebut. Proses penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari analisis yang diterima oleh penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang berasal dari aktivitas ekonomi toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, antara tahun 2019 hingga 2022. Temuan tersebut diperkuat oleh fakta persidangan perkara yang telah divonis atau berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 silam.
Perkara tersebut sempat dibongkar oleh Anggota Polda Kalimantan Barat pada tahun itu, hingga menyeret 38 orang sebagai terdakwa. Menurut Ade Safri Simanjuntak, akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.
Pada hari ini, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yaitu dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Kota Surabaya. Proses penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut.







