Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Daftar Anggota KPID Gorontalo 2026-2029, Jitro Paputungan Kembali Terpilih

    Daftar Anggota KPID Gorontalo 2026-2029, Jitro Paputungan Kembali Terpilih

    adm_imradm_imr27 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029

    Pada Senin (23/2/2026), Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, dan menjadi momen penting dalam pengawasan penyiaran di wilayah tersebut.

    Komposisi anggota KPID kali ini merupakan gabungan antara wajah baru dan petahana. Salah satu yang kembali terpilih adalah Jitro Paputungan, Pemimpin Redaksi (Pimred) Gorontalo Post, media cetak pertama dan terbesar di Provinsi Gorontalo. Ia akan menjalani masa jabatan kedua setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota KPID.

    Siapa Saja Anggota KPID yang Dilantik?

    Berikut adalah daftar nama-nama anggota KPID Provinsi Gorontalo yang baru dilantik:

    1. Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
    2. Abdul Razak Babuntai
    3. Hasanudin Djadin
    4. Jitro Paputungan
    5. Fahrudin F. Salilama
    6. Rahmat Giffary Bestamin
    7. Arif Rahim

    Pelantikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 17/7/I/2026. Prosesi pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Idah Syahidah, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, serta jajaran anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

    Harapan Gubernur Gusnar Ismail

    Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menekankan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga ini bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga kualitas informasi di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat.

    “KPID harus menjadi jembatan di tengah dua arus besar, yakni demokratisasi dan digitalisasi,” ujar Gusnar. Ia menyatakan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks karena masifnya konten digital. Oleh karena itu, para komisioner KPID dituntut untuk memastikan konten siaran tetap berkualitas dan memberikan dampak edukasi bagi masyarakat luas.

    Meski mengakui adanya tantangan dari sisi keterbatasan anggaran daerah, Gusnar meminta para anggota KPID menjaga soliditas internal. Ia berharap keterbatasan tersebut tidak menyurutkan semangat kerja dalam membangun masyarakat melalui penyiaran yang sehat.

    Tugas Pokok dan Fungsi KPID Provinsi

    Sebagai lembaga negara independen, KPID Provinsi Gorontalo memiliki tugas utama untuk memastikan seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat melalui layar televisi dan pemancar radio tetap berada pada jalur yang sehat dan edukatif. Berikut adalah lima tugas pokok yang harus dijalankan oleh para komisioner KPID:

    1. Pengawasan Ketat Isi Siaran

      KPID melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas konten siaran untuk memastikan lembaga penyiaran lokal patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan ini bertujuan mencegah adanya konten yang mengandung kekerasan, pornografi, hingga hoaks yang dapat meresahkan publik.

    2. Penanganan Aduan dan Apresiasi Masyarakat

      KPID berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penyiaran. Lembaga ini berkewajiban menampung, meneliti, hingga menindaklanjuti setiap aduan, sanggahan, maupun apresiasi dari warga terkait program siaran tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, KPID memiliki wewenang untuk memberikan teguran hingga sanksi administratif.

    3. Menjamin Perlindungan Informasi

      Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang layak dan benar. KPID berkewajiban menjamin hak asasi manusia tersebut terpenuhi dengan memastikan informasi yang disiarkan tidak menyesatkan, akurat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta norma yang berlaku di daerah.

    4. Pengembangan SDM Penyiaran

      Untuk meningkatkan standar industri media di daerah, KPID bertugas menyusun perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini mencakup peningkatan profesionalitas praktisi penyiaran agar mampu memproduksi konten kreatif yang tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan penyiaran.

    5. Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektoral

      Dalam menjalankan fungsinya, KPID tidak bekerja sendiri. Kewajiban strategis lainnya adalah membangun kerjasama yang solid dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran (baik publik, swasta, maupun komunitas), serta elemen masyarakat sipil demi terciptanya ekosistem penyiaran yang kondusif bagi pembangunan daerah.

    Dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, KPID diharapkan mampu menjadi filter yang kuat di tengah derasnya arus informasi digital, sehingga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?