Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Daftar Anggota KPID Gorontalo 2026-2029, Jitro Paputungan Kembali Terpilih

    Daftar Anggota KPID Gorontalo 2026-2029, Jitro Paputungan Kembali Terpilih

    adm_imradm_imr27 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029

    Pada Senin (23/2/2026), Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, dan menjadi momen penting dalam pengawasan penyiaran di wilayah tersebut.

    Komposisi anggota KPID kali ini merupakan gabungan antara wajah baru dan petahana. Salah satu yang kembali terpilih adalah Jitro Paputungan, Pemimpin Redaksi (Pimred) Gorontalo Post, media cetak pertama dan terbesar di Provinsi Gorontalo. Ia akan menjalani masa jabatan kedua setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota KPID.

    Siapa Saja Anggota KPID yang Dilantik?

    Berikut adalah daftar nama-nama anggota KPID Provinsi Gorontalo yang baru dilantik:

    1. Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
    2. Abdul Razak Babuntai
    3. Hasanudin Djadin
    4. Jitro Paputungan
    5. Fahrudin F. Salilama
    6. Rahmat Giffary Bestamin
    7. Arif Rahim

    Pelantikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 17/7/I/2026. Prosesi pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Idah Syahidah, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, serta jajaran anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

    Harapan Gubernur Gusnar Ismail

    Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menekankan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga ini bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga kualitas informasi di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat.

    “KPID harus menjadi jembatan di tengah dua arus besar, yakni demokratisasi dan digitalisasi,” ujar Gusnar. Ia menyatakan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks karena masifnya konten digital. Oleh karena itu, para komisioner KPID dituntut untuk memastikan konten siaran tetap berkualitas dan memberikan dampak edukasi bagi masyarakat luas.

    Meski mengakui adanya tantangan dari sisi keterbatasan anggaran daerah, Gusnar meminta para anggota KPID menjaga soliditas internal. Ia berharap keterbatasan tersebut tidak menyurutkan semangat kerja dalam membangun masyarakat melalui penyiaran yang sehat.

    Tugas Pokok dan Fungsi KPID Provinsi

    Sebagai lembaga negara independen, KPID Provinsi Gorontalo memiliki tugas utama untuk memastikan seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat melalui layar televisi dan pemancar radio tetap berada pada jalur yang sehat dan edukatif. Berikut adalah lima tugas pokok yang harus dijalankan oleh para komisioner KPID:

    1. Pengawasan Ketat Isi Siaran

      KPID melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas konten siaran untuk memastikan lembaga penyiaran lokal patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan ini bertujuan mencegah adanya konten yang mengandung kekerasan, pornografi, hingga hoaks yang dapat meresahkan publik.

    2. Penanganan Aduan dan Apresiasi Masyarakat

      KPID berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penyiaran. Lembaga ini berkewajiban menampung, meneliti, hingga menindaklanjuti setiap aduan, sanggahan, maupun apresiasi dari warga terkait program siaran tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, KPID memiliki wewenang untuk memberikan teguran hingga sanksi administratif.

    3. Menjamin Perlindungan Informasi

      Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang layak dan benar. KPID berkewajiban menjamin hak asasi manusia tersebut terpenuhi dengan memastikan informasi yang disiarkan tidak menyesatkan, akurat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta norma yang berlaku di daerah.

    4. Pengembangan SDM Penyiaran

      Untuk meningkatkan standar industri media di daerah, KPID bertugas menyusun perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini mencakup peningkatan profesionalitas praktisi penyiaran agar mampu memproduksi konten kreatif yang tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan penyiaran.

    5. Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektoral

      Dalam menjalankan fungsinya, KPID tidak bekerja sendiri. Kewajiban strategis lainnya adalah membangun kerjasama yang solid dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran (baik publik, swasta, maupun komunitas), serta elemen masyarakat sipil demi terciptanya ekosistem penyiaran yang kondusif bagi pembangunan daerah.

    Dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, KPID diharapkan mampu menjadi filter yang kuat di tengah derasnya arus informasi digital, sehingga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?