Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Perjanjian RI-AS Izinkan Impor Minuman Beralkohol dari AS, Hapus Sertifikasi Halal?

    Perjanjian RI-AS Izinkan Impor Minuman Beralkohol dari AS, Hapus Sertifikasi Halal?

    adm_imradm_imr26 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

    Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan perdagangan yang mencakup penguatan akses pasar, kerja sama investasi, serta penyesuaian tarif sejumlah komoditas. Kesepakatan dagang (Agreement on Reciprocal Trade) ini juga mencakup pengaturan perdagangan produk pangan dan minuman, termasuk minuman beralkohol asal Amerika Serikat.

    Dalam implementasi perjanjian tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai dampaknya terhadap kebijakan impor minuman alkohol serta kewajiban sertifikasi halal di dalam negeri. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam atas kesepakatan tersebut.

    “Seluruh impor minuman beralkohol tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM,” ujar Haryo dalam pernyataan resmi.

    Menurut data 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai US$ 1,23 miliar. Dari jumlah tersebut, impor minuman alkohol asal Amerika Serikat tercatat sekitar US$ 86,1 juta atau hanya sekitar 7% dari total nilai impor minuman alkohol.

    Keberagaman Produk Minuman

    Pemerintah menyebut keberagaman produk minuman, termasuk minuman beralkohol, menjadi bagian dari dukungan terhadap daya saing Indonesia sebagai destinasi internasional. Selain itu, nilai perdagangan minuman beralokohol dari Amerika Serikat relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa.

    “Disamping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan.”

    Meski demikian, seluruh produk minuman beralkohol yang masuk tetap mengikuti regulasi dalam negeri.

    Sertifikasi Halal Tetap Berlaku

    Di sisi lain, meskipun mengizinkan impor minuman beralkohol dari Amerika Serikat, Haryo membantah adanya pengecualian sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat. Menurut dia, Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.

    “Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo lagi.

    Ia menjelaskan untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur lainnya, standar mutu dan keamanan tetap menjadi acuan utama. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

    Di sisi lain, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

    “Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ujar Haryo lagi.

    Perlu Label Non Halal

    Sementara itu, Ekonom Center for Sharia Economic Development INDEF Hakam Naja menyatakan bahwa persoalan sertifikasi halal yang menjadi isu sensitif seharusnya tidak dikorbankan dalam perjanjian. Ia menilai kesepakat itu justru mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia.

    “Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ujar Hakam.

    Menurut Hakam, apabila produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal). Label produk impor AS non halal tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko.

    “Kesepakatan dagang seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry),” ujarnya.

    Ia menjelaskan, bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.

    Selain itu Hakam menyatakan Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?