Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Olahraga»Padel Mengganggu Warga, 3 Gelombang Protes di Jakarta

    Padel Mengganggu Warga, 3 Gelombang Protes di Jakarta

    adm_imradm_imr27 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Munculnya Lapangan Padel di Kawasan Pemukiman Padat, Warga Jakarta Merasa Terganggu

    Pengembangan lapangan padel di kawasan pemukiman padat di Jakarta semakin marak dan mulai menimbulkan kekhawatiran dari warga sekitar. Aktivitas olahraga ini sering kali dilakukan hingga larut malam, menyebabkan gangguan terhadap ketenangan lingkungan. Kebisingan dari pantulan bola pada dinding kaca, suara musik dari sound system, serta teriakan para pemain menjadi faktor utama yang membuat warga merasa tidak nyaman.

    Selain itu, penggunaan lampu lapangan yang terang juga dinilai mengganggu waktu istirahat warga. Tidak hanya itu, kurangnya sosialisasi antara pemilik lapangan padel dengan warga sebelum pembangunan dimulai menjadi salah satu keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

    Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga gelombang penolakan terhadap kehadiran lapangan padel di dekat pemukiman. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang telah terjadi:

    1. Penolakan Lapangan Padel di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan

    Idham, seorang warga yang tinggal di sebelah lapangan padel tersebut, mengungkapkan bahwa kebisingan terjadi setiap hari. Lapangan padel tersebut beroperasi selama 18 jam sehari, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Ia menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi sama sekali mengenai pembangunan lapangan tersebut sebelumnya.

    Lapangan padel tersebut dibangun sejak Oktober 2025 dan selesai pada Januari 2026. Idham mengaku sangat kecewa karena tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya perubahan fungsi bangunan tersebut.

    2. Penolakan Lapangan Padel di Pulo Mas, Jakarta Timur

    Warga di wilayah Pulo Mas memasang spanduk protes dan bahkan membawa masalah ini ke ranah hukum melalui PTUN Jakarta. Lonjakan volume kendaraan mencapai 100-150 mobil per hari menyebabkan kemacetan di jalanan kompleks yang sempit.

    Warga juga merasa tertipu karena awalnya diinformasikan bahwa pembangunan tersebut untuk lapangan tenis pribadi. Namun ternyata dibuka untuk komersil tanpa persetujuan lingkungan.

    Dalam gugatannya, warga Pulomas (RT 05/RW 13, Kayu Putih) berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Februari 2026 terkait penolakan lapangan padel di lingkungan mereka. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel tersebut tidak sah dan mewajibkan bangunan tersebut untuk dibongkar.

    3. Penolakan Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau, Jakarta Selatan

    Warga Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara merasa ketentramannya terganggu atas adanya pembangunan lapangan padel hingga menjelang subuh. Sebelumnya warga menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi dengan PT Primatama Konstruksi pihak kontraktor.

    Namun proyek tetap berjalan. Korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.

    Tanggapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

    Menanggapi keresahan warganya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang sebelumnya diadukan warga Jakarta mengganggu karena bising, agar dibuat kedap suara. Ia juga menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.

    Pramono Anung menyarankan agar lapangan padel tersebut tidak digunakan lebih dari jam 08.00 malam. Ia juga menekankan bahwa lapangan padel yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat.

    Untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut. “Bangunan atau lapangan pedal yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    8 Kekuatan Tersembunyi Orang yang Berolahraga Pagi, Menurut Psikologi

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    NOC Indonesia Perkuat Integrasi Ekosistem Olahraga

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Timnas Argentina Diperiksa FBI Saat Piala Dunia 2026, AFA Diduga Terlibat Korupsi

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?