Munculnya Lapangan Padel di Kawasan Pemukiman Padat, Warga Jakarta Merasa Terganggu
Pengembangan lapangan padel di kawasan pemukiman padat di Jakarta semakin marak dan mulai menimbulkan kekhawatiran dari warga sekitar. Aktivitas olahraga ini sering kali dilakukan hingga larut malam, menyebabkan gangguan terhadap ketenangan lingkungan. Kebisingan dari pantulan bola pada dinding kaca, suara musik dari sound system, serta teriakan para pemain menjadi faktor utama yang membuat warga merasa tidak nyaman.
Selain itu, penggunaan lampu lapangan yang terang juga dinilai mengganggu waktu istirahat warga. Tidak hanya itu, kurangnya sosialisasi antara pemilik lapangan padel dengan warga sebelum pembangunan dimulai menjadi salah satu keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga gelombang penolakan terhadap kehadiran lapangan padel di dekat pemukiman. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang telah terjadi:
1. Penolakan Lapangan Padel di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan
Idham, seorang warga yang tinggal di sebelah lapangan padel tersebut, mengungkapkan bahwa kebisingan terjadi setiap hari. Lapangan padel tersebut beroperasi selama 18 jam sehari, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Ia menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi sama sekali mengenai pembangunan lapangan tersebut sebelumnya.
Lapangan padel tersebut dibangun sejak Oktober 2025 dan selesai pada Januari 2026. Idham mengaku sangat kecewa karena tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya perubahan fungsi bangunan tersebut.
2. Penolakan Lapangan Padel di Pulo Mas, Jakarta Timur
Warga di wilayah Pulo Mas memasang spanduk protes dan bahkan membawa masalah ini ke ranah hukum melalui PTUN Jakarta. Lonjakan volume kendaraan mencapai 100-150 mobil per hari menyebabkan kemacetan di jalanan kompleks yang sempit.
Warga juga merasa tertipu karena awalnya diinformasikan bahwa pembangunan tersebut untuk lapangan tenis pribadi. Namun ternyata dibuka untuk komersil tanpa persetujuan lingkungan.
Dalam gugatannya, warga Pulomas (RT 05/RW 13, Kayu Putih) berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Februari 2026 terkait penolakan lapangan padel di lingkungan mereka. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel tersebut tidak sah dan mewajibkan bangunan tersebut untuk dibongkar.
3. Penolakan Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau, Jakarta Selatan
Warga Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara merasa ketentramannya terganggu atas adanya pembangunan lapangan padel hingga menjelang subuh. Sebelumnya warga menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi dengan PT Primatama Konstruksi pihak kontraktor.
Namun proyek tetap berjalan. Korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
Tanggapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Menanggapi keresahan warganya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang sebelumnya diadukan warga Jakarta mengganggu karena bising, agar dibuat kedap suara. Ia juga menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.
Pramono Anung menyarankan agar lapangan padel tersebut tidak digunakan lebih dari jam 08.00 malam. Ia juga menekankan bahwa lapangan padel yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat.
Untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut. “Bangunan atau lapangan pedal yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujarnya dalam konferensi pers.







