Kesepakatan Data Lintas Negara Indonesia dan Amerika Serikat: Peluang dan Tantangan
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai kesepakatan pengaturan pertukaran data lintas negara antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) memiliki potensi untuk mendukung integrasi ekonomi digital. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kedaulatan dan perlindungan data nasional.
Mendorong Integrasi Ekonomi Digital
Heru menyatakan bahwa kesepakatan ini dapat mendorong integrasi ekonomi digital dan menarik investasi selama pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, prinsip transfer data lintas negara tidak menjadi masalah jika memenuhi standar perlindungan, keamanan, dan dasar hukum yang jelas.
Namun, ia menekankan bahwa mekanisme transfer data harus memiliki ruang untuk ditinjau ulang apabila berpotensi membahayakan kepentingan nasional atau kedaulatan negara. Indonesia perlu menerapkan pendekatan selektif terbuka, yakni membuka ruang bagi transfer data yang sah, tetapi tetap melindungi data strategis serta memastikan adanya kontrol dan pengawasan otoritas nasional.
Perlindungan Data dan Keseimbangan Hukum
Heru menilai kesepakatan ini tidak boleh melemahkan prinsip perlindungan data yang telah diatur dalam UU PDP. Transfer data, menurutnya, hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perlindungan yang setara dan tidak mengurangi kontrol hukum Indonesia.
“Prinsip data localization tetap relevan, terutama untuk data strategis dan sensitif,” katanya. Ia juga menekankan perlunya mekanisme evaluasi berkala agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang jika terbukti mengganggu kedaulatan negara. Keseimbangan antara keterbukaan ekonomi digital dan perlindungan hukum nasional harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.
Dampak pada Bisnis dan Investasi
Dari sisi bisnis, Heru mengatakan bahwa kepastian pengaturan transfer data dalam kerangka UU PDP justru dapat meningkatkan kepercayaan investor. Menurutnya, transfer data lintas negara juga tidak akan menghilangkan kebutuhan pembangunan pusat data di dalam negeri, terutama untuk pemrosesan dan penyimpanan data sensitif serta pemenuhan kepatuhan regulasi.
“Karena semua data yang diproduksi di Indonesia harus ditempatkan di dalam NKRI,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi insentif investasi lokal. Indonesia, menurutnya, tetap dapat menjaga daya tarik industri pusat data domestik apabila regulasi menjamin perlindungan data, kepastian hukum, serta kewajiban penyimpanan data strategis di dalam negeri.
Strategi Kedaulatan Digital Nasional
Heru menilai Indonesia perlu memiliki strategi kedaulatan digital nasional. Menurutnya, ketiadaan kedaulatan data nasional berpotensi berdampak pada ekonomi, ketenagakerjaan, dan keamanan nasional. Berdasarkan model ekonomi berbasis compound annual growth rate (CAGR) dan analisis dampak ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB), Indonesia berpotensi kehilangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5% hingga 1,5% PDB per tahun.
“Selain itu, kehilangan nilai ekonomi digital dapat menyebabkan hilangnya hingga 15 juta lapangan kerja kumulatif hingga tahun 2045,” kata Heru. Ia juga menyoroti dominasi infrastruktur cloud global oleh perusahaan seperti Amazon Web Services, Microsoft Azure, dan Google Cloud, yang menciptakan ketergantungan strategis dan risiko keamanan nasional.
Aspek Keamanan Siber dan Kebijakan Fiskal
Aspek keamanan siber turut menjadi bagian dari kesepakatan. Kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Dari sisi kebijakan fiskal, Digital Services Taxes menegaskan Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Akses Teknologi dan Informasi
Pengaturan pertukaran data juga berkaitan dengan akses teknologi dan informasi. Dalam Market Entry Conditions, Indonesia menyepakati larangan penerapan persyaratan alih teknologi atau pengungkapan kode sumber sebagai syarat berusaha. Pasal tersebut menyebutkan Indonesia tidak akan mewajibkan pihak Amerika Serikat untuk mengalihkan atau memberikan akses terhadap teknologi, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan kepemilikan lainnya sebagai syarat menjalankan usaha di Indonesia. Namun, perjanjian tetap memberikan ruang bagi otoritas berwenang untuk mengakses kode sumber atau algoritma dalam konteks investigasi atau proses hukum tertentu, dengan perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak sah.
Bea Masuk dan Transmisi Elektronik
Selain itu, Indonesia juga menyatakan tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten digital, serta mendukung penerapan moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat.







