Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026

    Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi

    12 Maret 2026

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    12 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Maret 2026
    Trending
    • 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan
    • Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi
    • 2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega
    • Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor
    • Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco tentang Persatuan Nasional
    • Masuki Era Keunggulan Maksimal, USU Tantang Panggung Global
    • Drama Penangkapan di Bangka Barat, Warga Tertegun Lihat Polisi Bawa Senjata Panjang
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 4 Maret 2026 di Berau
    • Ramalan Kesehatan Zodiak Besok 5 Maret: 11 Zodiak Alami Masalah Kesehatan
    • Promo Ramadan 4 Maret 2026: Roma Kelapa Rp31.900, Indomie Rp14.500
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Pengamat: Transfer Data RI-AS Tingkatkan Ekonomi Digital, Namun Kedaulatan Harus Terjaga

    Pengamat: Transfer Data RI-AS Tingkatkan Ekonomi Digital, Namun Kedaulatan Harus Terjaga

    adm_imradm_imr27 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kesepakatan Data Lintas Negara Indonesia dan Amerika Serikat: Peluang dan Tantangan

    Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai kesepakatan pengaturan pertukaran data lintas negara antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) memiliki potensi untuk mendukung integrasi ekonomi digital. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kedaulatan dan perlindungan data nasional.

    Mendorong Integrasi Ekonomi Digital

    Heru menyatakan bahwa kesepakatan ini dapat mendorong integrasi ekonomi digital dan menarik investasi selama pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, prinsip transfer data lintas negara tidak menjadi masalah jika memenuhi standar perlindungan, keamanan, dan dasar hukum yang jelas.

    Namun, ia menekankan bahwa mekanisme transfer data harus memiliki ruang untuk ditinjau ulang apabila berpotensi membahayakan kepentingan nasional atau kedaulatan negara. Indonesia perlu menerapkan pendekatan selektif terbuka, yakni membuka ruang bagi transfer data yang sah, tetapi tetap melindungi data strategis serta memastikan adanya kontrol dan pengawasan otoritas nasional.

    Perlindungan Data dan Keseimbangan Hukum

    Heru menilai kesepakatan ini tidak boleh melemahkan prinsip perlindungan data yang telah diatur dalam UU PDP. Transfer data, menurutnya, hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perlindungan yang setara dan tidak mengurangi kontrol hukum Indonesia.

    “Prinsip data localization tetap relevan, terutama untuk data strategis dan sensitif,” katanya. Ia juga menekankan perlunya mekanisme evaluasi berkala agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang jika terbukti mengganggu kedaulatan negara. Keseimbangan antara keterbukaan ekonomi digital dan perlindungan hukum nasional harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.

    Dampak pada Bisnis dan Investasi

    Dari sisi bisnis, Heru mengatakan bahwa kepastian pengaturan transfer data dalam kerangka UU PDP justru dapat meningkatkan kepercayaan investor. Menurutnya, transfer data lintas negara juga tidak akan menghilangkan kebutuhan pembangunan pusat data di dalam negeri, terutama untuk pemrosesan dan penyimpanan data sensitif serta pemenuhan kepatuhan regulasi.

    “Karena semua data yang diproduksi di Indonesia harus ditempatkan di dalam NKRI,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi insentif investasi lokal. Indonesia, menurutnya, tetap dapat menjaga daya tarik industri pusat data domestik apabila regulasi menjamin perlindungan data, kepastian hukum, serta kewajiban penyimpanan data strategis di dalam negeri.

    Strategi Kedaulatan Digital Nasional

    Heru menilai Indonesia perlu memiliki strategi kedaulatan digital nasional. Menurutnya, ketiadaan kedaulatan data nasional berpotensi berdampak pada ekonomi, ketenagakerjaan, dan keamanan nasional. Berdasarkan model ekonomi berbasis compound annual growth rate (CAGR) dan analisis dampak ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB), Indonesia berpotensi kehilangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5% hingga 1,5% PDB per tahun.

    “Selain itu, kehilangan nilai ekonomi digital dapat menyebabkan hilangnya hingga 15 juta lapangan kerja kumulatif hingga tahun 2045,” kata Heru. Ia juga menyoroti dominasi infrastruktur cloud global oleh perusahaan seperti Amazon Web Services, Microsoft Azure, dan Google Cloud, yang menciptakan ketergantungan strategis dan risiko keamanan nasional.

    Aspek Keamanan Siber dan Kebijakan Fiskal

    Aspek keamanan siber turut menjadi bagian dari kesepakatan. Kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Dari sisi kebijakan fiskal, Digital Services Taxes menegaskan Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.

    Akses Teknologi dan Informasi

    Pengaturan pertukaran data juga berkaitan dengan akses teknologi dan informasi. Dalam Market Entry Conditions, Indonesia menyepakati larangan penerapan persyaratan alih teknologi atau pengungkapan kode sumber sebagai syarat berusaha. Pasal tersebut menyebutkan Indonesia tidak akan mewajibkan pihak Amerika Serikat untuk mengalihkan atau memberikan akses terhadap teknologi, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan kepemilikan lainnya sebagai syarat menjalankan usaha di Indonesia. Namun, perjanjian tetap memberikan ruang bagi otoritas berwenang untuk mengakses kode sumber atau algoritma dalam konteks investigasi atau proses hukum tertentu, dengan perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak sah.

    Bea Masuk dan Transmisi Elektronik

    Selain itu, Indonesia juga menyatakan tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten digital, serta mendukung penerapan moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Masuki Era Keunggulan Maksimal, USU Tantang Panggung Global

    By adm_imr12 Maret 20260 Views

    50 Kata-kata Semangat Puasa Lucu dan Menghibur, Pasti Kuat Sampai Maghrib!

    By adm_imr12 Maret 20261 Views

    3 Minggu Lagi Tutup, 50% Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Cara Mengisi Via Coretax

    By adm_imr11 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026

    Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi

    12 Maret 2026

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    12 Maret 2026

    Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor

    12 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?