Penetapan Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak Tirinya
Perempuan berinisial TR (47) yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tirinya NS (13) di Sukabumi, diketahui memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang bertugas sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder. Kejadian ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab serta tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Status Kepegawaian TR Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah menerima surat resmi penetapan tersangka dari aparat hukum, Kemenag langsung mengambil langkah untuk menonaktifkan TR sementara. Gaji TR akan dibayarkan sebesar 50 persen selama masa penonaktifan tersebut. Namun, status kepegawaian TR masih bergantung pada putusan pengadilan. Jika nantinya TR dinonaktifkan, maka ia akan menerima gaji separuh dari penghasilannya sebelumnya. Dalam hal ini, Irmansyah Marpaung, Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa jika putusan pengadilan lebih dari dua tahun, TR akan diberhentikan secara hormat sebagai PPPK.
Pengakuan TR Mengenai Kematian NS
TR mengaku telah merawat NS sejak kelas 3 SD dan merasa terpukul atas kepergian anak tersebut. Ia membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, menyebut kematian NS sebagai takdir. Menurut TR, NS sempat disuruh minum air panas oleh ibu tirinya, yang menyebabkan luka bakar pada tubuh korban. Kejadian ini terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa KDRT Sebelumnya
Sebelum meninggal, NS juga pernah menjadi korban kekerasan dari TR. Pada November 2024, kasus KDRT melibatkan TR dan U, anak angkat dari TR. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Raya Bojonggenggeng, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Suami TR, Anwar Satibi, mencabut laporan perjanjian damai yang pernah diajukan karena diduga terlapor melanggar kesepakatan damai.
Tuduhan terhadap Ayah Kandung NS
Anwar Satibi, ayah kandung NS, kini menghadapi tuduhan pidana. Lisnawati, mantan istrinya, melaporkan Anwar ke polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak. Selain itu, Anwar juga dituding oleh istri barunya, TR, terlibat dalam penganiayaan terhadap NS. Anwar membantah tuduhan tersebut dan menilai langkah mantan istrinya sebagai tidak masuk akal dalam suasana duka.
Pengakuan TR Mengenai Keterlibatan Anwar
TR mengungkap keterlibatan Anwar dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian NS. Menurut pengakuan TR di depan penyidik, Anwar tidak mau membawa NS ke rumah sakit. Bahkan saat hendak dibawa ke rumah sakit, korban sempat dilempar oleh ayahnya ke dalam mobil. TR juga mengungkap bahwa Anwar merupakan sosok yang tempramen.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini. Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa mereka fokus mendalami unsur-unsur pasal-pasal yang bisa diperkuat. Sementara itu, Anwar Satibi mengakui bahwa dirinya tidak langsung membawa anaknya ke rumah sakit, meski sudah melihat kondisi NS yang tidak berdaya sejak sehari sebelum meninggal.







