Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 Amalan Penuh Berkah untuk Memaksimalkan Hari Jumat

    26 Mei 2026

    22 Produk Alami BPOM Mengandung Bahan Kimia, Mayoritas Obat Kuat

    26 Mei 2026

    Jika Seseorang Nyaman Makan Sendirian, Ini 8 Ciri Kepribadian yang Mungkin Dimilikinya

    26 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 26 Mei 2026
    Trending
    • 7 Amalan Penuh Berkah untuk Memaksimalkan Hari Jumat
    • 22 Produk Alami BPOM Mengandung Bahan Kimia, Mayoritas Obat Kuat
    • Jika Seseorang Nyaman Makan Sendirian, Ini 8 Ciri Kepribadian yang Mungkin Dimilikinya
    • 5 Fakta Menarik Tentang Penjara Alcatraz, Tempat yang Dikenal Tak Bisa Ditembus
    • Curhat Ibu Ratu Sofya: Menangis Dihormati Anak, Kenang Perjuangan dari Nol
    • Para Negosiator Tiba di Iran untuk Damai, Teheran Tetap Pertahankan Persyaratan
    • Magis Rossi Membuat Diggia Menang, Eks Gresini Kagum
    • Ekspansi Chery Wonder ke Palembang, Target Penjualan 40 Unit Bulanan
    • Hotman Paris Kritik Kinerja Menteri Ham Natalius Pigai soal Begal, Sindir Mundur
    • Kegelapan Riau – penyebab mati listrik akibat jaringan putus di Jambi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi

    Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi

    adm_imradm_imr4 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Guru Honorer yang Dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, akhirnya resmi dihentikan setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini dilakukan pada 25 Februari 2026, setelah kerugian negara telah dipulihkan dan pertimbangan kemanfaatan serta kepentingan umum dianggap relevan.

    Kronologi Kasus

    Perkara ini bermula ketika MMH mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2017. Salah satu syarat untuk menjadi PLD adalah tidak sedang terikat kerja atau menerima gaji dari APBN, APBD, maupun APBDes. Meskipun mengetahui aturan tersebut, MMH justru memalsukan dokumen administrasi untuk tetap mendaftar. Setelah melalui seleksi, ia dinyatakan lolos meski masih berstatus sebagai guru honorer.

    Sebagai hasilnya, MMH menerima dua gaji: sebesar Rp1,2–1,3 juta per bulan sebagai guru honorer dan Rp2,3 juta per bulan sebagai PLD. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp118.860.000 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan dan diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, sehingga MMH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Setelah proses evaluasi dan asistensi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kasus ini diambil alih oleh Kejati Jatim. Setelah gelar perkara dan pertimbangan hukum, Kejati Jatim memutuskan bahwa unsur tindak pidana terpenuhi, namun kerugian negara telah dipulihkan.

    Pertimbangan Hukum dalam Penghentian Perkara

    Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, praktik MMH berlangsung sejak 2019. Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, disebutkan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara. Namun, MMH tetap menerima gaji rangkap selama periode 2019–2022 dan kembali pada 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak Kejati Jatim mengambil alih kasus ini. Keputusan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Pertimbangan hukum mencakup sifat perbuatan melawan hukum, pemulihan kerugian negara, tidak adanya keuntungan pribadi signifikan, serta pertimbangan kepentingan umum dan cost and benefit penanganan perkara.

    Anang menyatakan bahwa meskipun ada pelanggaran hukum, perbuatan MMH bukanlah perbuatan tercela. Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, dan pendekatan persuasif serta pemulihan menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

    Dukungan dari Komisi III DPR

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghentikan penyidikan kasus MMH. Menurutnya, tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan oleh MMH. Ia menilai bahwa Kejagung telah melihat secara keseluruhan dan memutuskan perkara dengan menggunakan hati nurani.

    Sahroni menegaskan bahwa hukum harus tegas, tetapi juga harus punya empati. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara perbuatan yang berniat merugikan negara dan yang tidak. “Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” ujarnya.

    Pandangan Pakar Hukum

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai bahwa kasus MMH berpotensi membuat hukum pidana diterapkan secara berlebihan. Menurutnya, meskipun tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana khusus, pendekatan aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan unsur delik semata.

    Albert menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu melihat apakah penerapan delik sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang Tipikor. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penentuan kerugian negara tidak boleh dilakukan secara serampangan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

    Lebih lanjut, Albert menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki rujukan konstitusional terkait pemisahan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Mahkamah Konstitusi pada 2016 pernah memberikan pertimbangan hukum bahwa kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi.

    Kesimpulan

    Keputusan Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikan kasus MMH menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mulai lebih memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan. Selain itu, hal ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk tetap objektif dalam menilai tindakan yang dilakukan oleh individu, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang sebenarnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    By redaksi20 Mei 20268,738 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 Amalan Penuh Berkah untuk Memaksimalkan Hari Jumat

    26 Mei 2026

    22 Produk Alami BPOM Mengandung Bahan Kimia, Mayoritas Obat Kuat

    26 Mei 2026

    Jika Seseorang Nyaman Makan Sendirian, Ini 8 Ciri Kepribadian yang Mungkin Dimilikinya

    26 Mei 2026

    5 Fakta Menarik Tentang Penjara Alcatraz, Tempat yang Dikenal Tak Bisa Ditembus

    26 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?