Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa
    • Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4
    • Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa
    • 4 cara hindari penipuan investasi, jangan tertipu!
    • Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu
    • 40 Soal Ujian PAI Kelas 7 SMP Semester Baru 2026-2027
    • Saat Tubuh Berjuang, Tari Artika Pilih Mengatur Hidup Melalui Usaha Rumahan
    • 5 Tempat Makan Dekat Candi Borobudur, Ada Bakso dan Mangut Beong
    • Josepha Alexandra Dapat Beasiswa ke Tiongkok Usai Dicurangi di LCC 4 Pilar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kronologi penangkapan Ko Erwin, bandar narkoba yang melarikan diri ke Malaysia

    Kronologi penangkapan Ko Erwin, bandar narkoba yang melarikan diri ke Malaysia

    adm_imradm_imr12 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba yang Diduga Menyetorkan Dana Miliaran Rupiah ke Mantan Kapolres Bima Kota

    Penangkapan Ko Erwin alias KE, seorang bandar narkoba yang diduga menyetorkan dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, menjadi perhatian utama aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi setelah aparat berhasil membongkar rencana pelariannya ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

    Awal Terungkapnya Rencana Pelarian Ko Erwin

    Kasus ini dimulai saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin berencana kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah Tanjung Balai. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh hasil analisa teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang mendeteksi pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa hasil pendalaman mengungkap adanya pihak-pihak yang membantu proses pelarian tersebut. Dari analisa IT dan data lapangan, diketahui Ko Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai.

    Setelah Akhsan diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa Ko Erwin telah menyiapkan jalur penyeberangan ilegal dan menjalin komunikasi dengan pihak penyedia kapal. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan menyiapkan sarana pelarian ke Malaysia.

    Rusdianto diketahui dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu penyediaan kapal. Meski menyadari Ko Erwin sedang diburu aparat terkait kasus narkoba, Rusdianto tetap membantu dan bahkan meminta Rahmat, pemilik kapal, untuk mempercepat jadwal keberangkatan.

    Pelarian dari Tanjung Balai hingga Aksi Kejar di Laut

    Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantar Ko Erwin menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat sebelum Ko Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

    Tak lama berselang, tim memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah bergerak dan hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan posisi, Ko Erwin diketahui hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

    Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Kapal berhasil dicegat sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

    Saat proses penangkapan, Ko Erwin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kirinya. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan merek TAG Heuer.

    Tiba di Jakarta dalam Kondisi Terluka

    Setelah diamankan, Ko Erwin dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 11.35 WIB, ia digiring menuju Gedung Bareskrim Polri.

    Ko Erwin tampak mengenakan baju abu-abu dan keluar dari mobil hitam melalui pintu belakang. Ia terlihat kesulitan berdiri hingga harus dibopong oleh sejumlah penyidik. Kaki kirinya terbalut perban putih dan langkahnya terpincang akibat luka tembak.

    Wajahnya tampak lesu saat dipapah menuju kursi roda yang telah disiapkan di depan lift Gedung Bareskrim. Kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning, dan ia hanya terdiam ketika dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

    Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Perwira Polri

    Di balik penangkapan tersebut, terungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

    Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Didik dan Malaungi diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025. Dari jumlah tersebut, Malaungi menerima Rp100 juta, sementara Kapolres memperoleh Rp300 juta, dengan total dana mencapai Rp1,8 miliar.

    Ketika praktik tersebut mulai terendus LSM dan wartawan, Kapolres disebut memerintahkan Kasat untuk “membereskan” masalah. Karena bandar berinisial B tidak lagi sanggup menyetor, Malaungi diminta mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi, dengan ancaman pencopotan jabatan.

    Dalam kondisi itu, Malaungi kemudian mendekati Ko Erwin untuk mencari sumber dana baru. Ko Erwin disebut menyanggupi Rp1 miliar, dengan kekurangan ratusan juta rupiah yang dipenuhi melalui transaksi lain.

    Zulkarnain mengungkapkan total Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Dana diserahkan secara tunai menggunakan koper, paper bag, dan kardus bir. Sebanyak Rp1,8 miliar disetor ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama pihak lain.

    Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima paket sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemberian dana Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan mobil.

    Bareskrim Polri menyatakan Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 di Makassar. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Detik-detik Pembunuhan Brigadir Arya Supena di Teluk Hantu

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025

    By adm_imr19 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemampuan Striker 42 Gol Ancam Persib Musim Depan, Harga Lebih Mahal dari Kurzawa

    19 Mei 2026

    Pasuruan United Siapkan Bonus Rp 1 Miliar! 8 Tim Jatim Bertarung di 64 Besar Liga 4

    19 Mei 2026

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    19 Mei 2026

    Daftar 23 Layanan IGD RSUD dr Soetomo: Mulai dari Penyakit Jantung hingga Kedokteran Jiwa

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?