Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama
    • Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok
    • Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya
    • Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial
    • Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan
    • Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP
    • Jadwal KM Lambelu Agustus 2026: Berlabuh di Pantoloan Besok, Tujuan NTT dan Kalimantan
    • Nagan Juara Inovasi di TTG Aceh 2026
    • Asuransi Mobil BYD Denza D9 EV: Perlindungan Terkini dan Premi Terjangkau
    • 24 Jam di Thailand, Bernardo Tavares Miliki Misi Khusus untuk Persebaya Surabaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan dalam persidangan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, menilai bahwa argumentasi pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini terkait beberapa dalil seperti penggunaan istilah trading in influence, ketidakjelasan predicate crime dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tuduhan duplikasi penetapan tersangka.

    Penggunaan Istilah Trading in Influence

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa istilah trading in influence bukan merupakan norma pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut digunakan sebagai penjelasan mengenai modus operandi atau cara yang diduga dilakukan oleh Febrie dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan.

    “Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,” jelas tim hukum Kejagung dalam sidang.

    Istilah tersebut juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Dengan demikian, trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan.

    Ketidakjelasan Predicate Crime dalam TPPU

    Terkait dalil ketidakjelasan predicate crime dalam dugaan TPPU, Kejagung menegaskan bahwa diktum menimbang huruf B surat penetapan tersangka secara eksplisit telah mencantumkan tindak pidana korupsi. Penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan inkrah dari tindak pidana asalnya.

    “(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” tegasnya. Pernyataan tersebut berlandaskan pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015.

    “Bahwa dengan demikian penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime,” tegasnya.

    Tuduhan Duplikasi Penetapan Tersangka

    Mengenai tuduhan duplikasi penetapan tersangka, Kejagung menyatakan bahwa hukum pidana tidak mengenal istilah tersebut sebagai alasan pembatalan status tersangka. Asas yang berlaku adalah nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang melarang penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus inkrah.

    “Bahwa termohon dengan tegas menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi duplikasi penetapan tersangka karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka terhadap pemohon dalam perkara yang menurut pemohon memiliki keterkaitan atau kesamaan obyek dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegas dia.

    Kejagung menilai permohonan Febrie tidak memenuhi unsur asas tersebut. “Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP,” ungkap dia.

    Penetapan Tersangka dan Pasal 91 KUHAP

    Kejagung turut menolak anggapan bahwa penetapan tersangka melanggar Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Status tersangka dipastikan merupakan produk penyidikan yang sah dan didukung minimal dua alat bukti sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP, bukan vonis bersalah.

    “Bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang,” tegas tim hukum Kejagung. “Bahwa dalam perkara a quo termohon tidak pernah menyatakan bahwa pemohon telah terbukti secara final dan mengikat melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” imbuh dia.

    Tenggang Waktu Pemanggilan Pemeriksaan

    Terakhir, mengenai tenggang waktu pemanggilan pemeriksaan kedua selama dua hari yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menilai hal tersebut tidak melanggar aturan dan pemohon terbukti hadir memenuhi panggilan. “Terlebih pemohon pada akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan,” ucap dia.

    “Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dalil pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026

    Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?