Penangkapan 15 Tersangka dalam Jaringan Perburuan Gajah Sumatra
Polda Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir lintas provinsi. Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini berawal dari ditemukannya bangkai gajah Sumatra dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui.
Kejadian Awal: Penemuan Bangkai Gajah
Bangkai gajah itu ditemukan pada Senin (2/2/2026) malam oleh seorang pekerja perusahaan, Winarno, yang mencium aroma tak sedap dari dalam hutan. Setelah mencari sumber bau, saksi menemukan bangkai gajah dalam kondisi terduduk. Ia kemudian melaporkan ke petugas keamanan perusahaan.
Pihak kepolisian dan BBKSDA Riau segera mendatangi lokasi penemuan bangkai gajah setelah menerima laporan. Ketika sampai di lokasi, petugas dibuat terkejut karena gajah ditemukan tanpa kepala. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi atau bedah bangkai.
Petugas mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hal ini bagian dari upaya untuk mengetahui penyebab kematian gajah malang itu. Dari hasil pemeriksaan sampel, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga gajah ini bisa dipastikan matinya bukan karena diracun.
Hasil Nekropsi dan Bukti Kematian Akibat Tembakan
Pelaku membunuh gajah itu diduga dengan cara menembak gajah dengan senjata rakitan. Hal ini dibuktikan dengan penemuan dua potongan logam proyektil. Kepala Bidang (Kabid) Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), mengatakan bahwa potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter.
Setelah dilakukan tes saintifik, dua potongan logam itu positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan. Dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini mengungkapkan bahwa gajah tersebut ditembak pada bagian dahi. “Gajah ditembak di bagian dahi. Proyektil masih berada di tengkorak, dan tengkorak masih menyatu dengan leher,” kata Rini.
Dari hasil nekropsi, beberapa bagian tubuh gajah sudah hilang. Seperti bagian depan kepala, dahi, bola mata, hidung, dan gading, yang dipotong menggunakan senjata tajam. Belalai gajah juga ditemukan dalam kondisi terpotong. Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading yang panjangnya lebih dari satu meter.
“Gajah tersebut telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan,” kata Rini. Dari hasil pengukuran, gajah ini memiliki panjang badan 286 sentimeter dan diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun.
Penyelidikan dan Pengungkapan Jaringan Perburuan
Dalam penyidikan, diketahui bahwa pelaku AN (DPO) menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala bersama pelaku RA. Kemudian, kedua pelaku memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram. Gading tersebut dijual seharga Rp 30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatra Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta.
Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp 125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita:
* dua pucuk senjata api rakitan
* 798 butir amunisi berbagai kaliber
* 63 pipa rokok berbahan gading
* 140 kilogram sisik trenggiling
* 12 taring harimau
* perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
Tanggapan dari Pejabat dan Upaya Penegakan Hukum
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. “Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” katanya dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (3/3/2026).
Isir menegaskan bahwa jaringan perburuan satwa dilindungi ini sangat terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran mulai dari pemodal, perantara, eksekutor, kurir hingga penadah. “Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.
Senada dengan Isir, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir. “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” tutur Herry.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan, terungkap ada sembilan lokasi terkait perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024 hingga 2026. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.
Kesimpulan
Penangkapan 15 tersangka dalam jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir merupakan langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perburuan satwa liar. Selain itu, penegakan hukum terhadap para tersangka juga menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan ekosistem alami.







