Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

5 November 2026
Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

5 November 2026
Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

5 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 5 November 2026
Trending
  • Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik
  • Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan
  • Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban
  • Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar
  • Bedah Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Menjaga Waras di Dunia Maya: Panduan Bijak Mengelola Atensi dan Jiwa di Media Sosial
  • Strategi Bijak Menyeimbangkan Layar Gawai dan Olahraga untuk Tumbuh Kembang Anak
  • Seni Menata Piring Pagi: Mengubah Rutinitas Sarapan Menjadi Sumber Energi Sepanjang Hari
  • Menjembatani Jurang Karier Antara Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Masa Depan Indonesia
  • Geliat Financial Fair Play Mengubah Wajah Bursa Transfer dan Gaya Hidup Sepak Bola
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

adm_imradm_imr12 March 202671 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Dokter Richard Lee setelah pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil karena terungkapnya dua kesalahan fatal yang menjadi alasan tindakan tegas dari aparat hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan kronologi kesalahan yang dilakukan Richard Lee. Menurutnya, langkah pertama yang dianggap serius adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam panggilan polisi pada Selasa (3/3/2026) tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahkan, saat itu, Richard Lee diketahui sedang melakukan live di akun TikTok-nya.

Selain itu, Richard Lee juga dua kali mangkir dari wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan dilakukan, Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya normal, sehingga ia dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Selain itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Saat penahanan berlangsung, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wajahnya tertutup masker dan tampak banyak tertunduk, menunjukkan suasana tegang selama proses penahanan berlangsung.

Richard Lee digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya. Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya. Diduga, tangan dokter kecantikan ini terborgol. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Richard Lee terlihat selalu dirangkul oleh penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan.

Kasus yang Menjerat Richard Lee

Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari laporan seorang konsumen yang membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril. Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024, saat korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya. Richard Lee pun melaporkan balik Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan. Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harapan Doktif Terwujud

Sebelumnya, Dokter Detektif sempat menyampaikan harapannya agar Polisi segera menahan Richard Lee. Ia menyinggung soal kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh Richard Lee.

“Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan. Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut,” ujar Doktif.

Atas hal itu, dokter yang aktif mengulas produk-produk skincare itu meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya. “Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture. Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi,” tandasnya.

Doktif mengaku, bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kita lihat sampai proses hukum ini berjalan. Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan,” ucap Doktif.

Latar Belakang Richard Lee

Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, Richard sering menceritakan masa kecilnya yang sulit di Palembang. Keluarga besarnya menghuni lantai paling atas sebuah rumah susun—kamar dengan harga sewa termurah karena sulitnya akses.

“Saya benar-benar dari keluarga kurang mampu, untuk makan saja susah,” kenang Richard.

Ia bahkan mengaku bukan siswa yang menonjol secara akademik saat SMP. Namun, motivasi kuat mengubah hidupnya saat SMA hingga berhasil lulus sebagai dokter dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Keberuntungan berpihak padanya saat ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena pada 2013. Berawal dari satu klinik, bisnisnya menggurita di bawah naungan Athena Group. Hingga kini, ia memiliki lebih dari 20 cabang klinik di seluruh Indonesia, pabrik kosmetik sendiri, hingga lini skincare dr. Hen yang diakuisisinya.

Dalam podcast yang dipandu Samuel Christ, Richard sempat menyinggung bahwa asetnya jauh melampaui angka Rp 500 miliar. Bahkan, ia mengklaim Klinik Athena miliknya pernah ditawar hingga Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut tak membuatnya tergiur hingga memutuskan tetap memegang kendali bisnis.

Kali Kedua Ditahan Polisi

Kendati sukses secara materi, perjalanan Richard Lee kerap diwarnai drama ruang sidang. Penahanan pada 7 Maret 2026, merupakan kali kedua baginya merasakan dinginnya sel tahanan. Sebelumnya, Agustus 2021, ia sempat ditahan karena kasus akses ilegal (illegal access). Saat itu, Richard kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang tengah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Richard dianggap melanggar UU ITE karena masuk tanpa izin ke akun yang sedang dalam penguasaan hukum. Kini, Richard Lee harus kembali menghadapi konsekuensi hukum atas sikapnya yang dianggap tidak kooperatif.

Dari puncak kejayaan bisnis kecantikan, sang dokter kini harus kembali berjuang di meja hijau untuk mempertahankan reputasi dan kebebasannya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik

5 November 2026
Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan

5 November 2026
Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban

5 November 2026
Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar

5 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?