Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    13 Maret 2026

    Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja

    13 Maret 2026

    Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35
    • Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja
    • Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing
    • Daftar Elit Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel: Mulai dari Khamenei hingga Komandan IRGC
    • Helm: Kecil Tapi Berharga, Bisa Selamatkan Jiwa
    • 7 Kreasi Menu Sahur Ayam Sederhana dan Bergizi
    • Iwan Sunito Luncurkan Proyek Rp 19 Triliun di Five Dock
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    • Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Jawabannya

    Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr12 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang ditunggu oleh para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga. Tak heran, setiap menjelang Lebaran, isu pencairan THR selalu menjadi perhatian banyak pekerja.

    Namun, tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berhak menerima THR atau tidak. Berikut penjelasannya.

    Apa Karyawan MBG Dapat THR?



    Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi pegawai yang sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR sesuai aturan yang ada. Ia mengatakan:

    “Kalau ASN (dapat), sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN.”

    Namun, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga kini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai pemberian THR. Informasi mengenai hal ini kemungkinan baru akan diketahui dalam beberapa waktu ke depan.

    Siapa Karyawan MBG yang Diangkat Jadi PPPK?



    Program MBG yang digulirkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk di unit pelayanan gizi. Sebagian dari mereka nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pemerintah telah menetapkan bahwa sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK mulai Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut tidak mencakup seluruh pekerja MBG.

    Aturannya menegaskan bahwa hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat. Jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK antara lain:

    • Kepala SPPG
    • Ahli gizi
    • Akuntan

    Selain itu, pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT). Di luar pegawai inti, posisi lain seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.

    Gaji Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK



    Dasar aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, hingga kini belum diketahui informasi resmi mengenai besaran gaji mereka yang nantinya benar-benar diangkat.

    Jika mengacu pada gaji PPPK secara umum, ketentuannya dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK biasanya diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

    • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
    • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
    • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
    • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
    • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
    • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
    • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
    • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
    • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
    • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
    • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
    • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
    • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
    • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
    • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
    • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
    • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

    Selain gaji pokok, seorang PPPK biasanya juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan. Hal ini termasuk seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.

    FAQ Seputar Apakah Karyawan MBG Dapat THR

    Question

    Apakah karyawan MBG dapat THR?

    Answer

    Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

    Question

    Siapa pegawai MBG yang bisa diangkat jadi PPPK?

    Answer

    Aturannya menegaskan hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan.

    Question

    Berapa gaji pegawai MBG yang jadi PPPK?

    Answer

    Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan gaji PPPK secara umum yang aturannya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Daftar Elit Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel: Mulai dari Khamenei hingga Komandan IRGC

    By adm_imr13 Maret 20262 Views

    Iran: Kestabilan Global dan Dampak Ekonomi di Tanah Air

    By adm_imr13 Maret 20263 Views

    Lonjakan Saham Energi Akibat Konflik Timur Tengah, Ini Saran Analis

    By adm_imr13 Maret 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Gejala Kanker Ginjal yang Menyebabkan Kematian Vidi Aldiano di Usia 35

    13 Maret 2026

    Anies Baswedan Minta Indonesia Mundur dari BoP: Kebebasan Aktif Bukan Artinya Ikut Semua Meja

    13 Maret 2026

    Berita Liga Italia: Juventus Incar Kapten Man City, PSG dan Benfica Juga Ikut Bersaing

    13 Maret 2026

    Daftar Elit Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel: Mulai dari Khamenei hingga Komandan IRGC

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?