Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    19 Mei 2026

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    19 Mei 2026

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri
    • Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung
    • Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
    • Detik-detik Akhir Pasien Saat Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya
    • 5 tanda harga terlalu murah, margin bisnis terancam
    • Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa
    • Niat Sholat Jumat: Qobliyah dan Badiyah Lengkap dengan Tata Cara 2 Rakaat
    • Apakah Batu Ginjal Bisa Menyebabkan Gagal Ginjal?
    • MBG Racuni Ratusan Siswa di Cakung, Dinkes Temukan Kotoran Mikrobiologi
    • Persyaratan SPMB Kota Bandung 2026: Afirmasi, Prestasi, Domisili, Mutasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Jawabannya

    Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr12 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang ditunggu oleh para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga. Tak heran, setiap menjelang Lebaran, isu pencairan THR selalu menjadi perhatian banyak pekerja.

    Namun, tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berhak menerima THR atau tidak. Berikut penjelasannya.

    Apa Karyawan MBG Dapat THR?



    Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi pegawai yang sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR sesuai aturan yang ada. Ia mengatakan:

    “Kalau ASN (dapat), sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN.”

    Namun, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga kini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai pemberian THR. Informasi mengenai hal ini kemungkinan baru akan diketahui dalam beberapa waktu ke depan.

    Siapa Karyawan MBG yang Diangkat Jadi PPPK?



    Program MBG yang digulirkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk di unit pelayanan gizi. Sebagian dari mereka nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pemerintah telah menetapkan bahwa sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK mulai Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut tidak mencakup seluruh pekerja MBG.

    Aturannya menegaskan bahwa hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat. Jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK antara lain:

    • Kepala SPPG
    • Ahli gizi
    • Akuntan

    Selain itu, pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT). Di luar pegawai inti, posisi lain seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.

    Gaji Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK



    Dasar aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, hingga kini belum diketahui informasi resmi mengenai besaran gaji mereka yang nantinya benar-benar diangkat.

    Jika mengacu pada gaji PPPK secara umum, ketentuannya dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK biasanya diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

    • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
    • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
    • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
    • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
    • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
    • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
    • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
    • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
    • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
    • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
    • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
    • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
    • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
    • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
    • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
    • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
    • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

    Selain gaji pokok, seorang PPPK biasanya juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan. Hal ini termasuk seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.

    FAQ Seputar Apakah Karyawan MBG Dapat THR

    Question

    Apakah karyawan MBG dapat THR?

    Answer

    Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

    Question

    Siapa pegawai MBG yang bisa diangkat jadi PPPK?

    Answer

    Aturannya menegaskan hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan.

    Question

    Berapa gaji pegawai MBG yang jadi PPPK?

    Answer

    Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan gaji PPPK secara umum yang aturannya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 tanda harga terlalu murah, margin bisnis terancam

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    By adm_imr18 Mei 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    19 Mei 2026

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    19 Mei 2026

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    19 Mei 2026

    Detik-detik Akhir Pasien Saat Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?