Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, TNI-Polri, Guru, dan Pensiunan
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. THR ini akan diberikan kepada berbagai kelompok seperti guru, pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, serta para pensiunan. Selain itu, THR akan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran.
Pengumuman mengenai jadwal pencairan THR 2026 masih menunggu keputusan dari Presiden. Saat ini, Presiden masih menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Oleh karena itu, pengumuman resmi tentang THR 2026 diperkirakan akan disampaikan setelah beliau kembali ke Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden. Meskipun saat ini belum ada informasi pasti, dana untuk THR sudah siap.
Besaran THR 2026 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan
Besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Untuk PNS-PPPK daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Berikut rincian besaran THR 2026 untuk berbagai golongan:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Gaji Prajurit TNI
- Golongan I (Tamtama TNI):
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
- Gaji TNI Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
- Golongan II (Bintara TNI):
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Gaji TNI Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
- Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400
- Golongan III (Perwira Pertama TNI):
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
- Gaji TNI Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
- Gaji TNI Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah TNI):
- Gaji TNI Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
- Gaji TNI Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
- Golongan IV (Perwira Tinggi TNI):
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.80-Rp6.211.200
- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Gaji Anggota Polri
- Golongan I (Tamtama Polri):
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800-Rp3.006.000
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700-Rp3.100.700
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500-Rp3.197.700
- Golongan II (Bintara Polri):
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400-Rp3.971.000
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000-Rp4.223.300
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300-Rp4.355.400
- Golongan III (Perwira Pertama Polri):
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200-Rp4.779.300
- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600-Rp5.006.500
- Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900-Rp5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah Polri):
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200-Rp5.324.600
- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500-Rp5.491.200
- Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000-Rp5.663.000
- Golongan IV (Perwira Tinggi Polri):
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800-Rp5.840.100
- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800-Rp6.211.200
- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Besaran THR untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:
- Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Golongan IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Golongan ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- Golongan IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- Golongan IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- Golongan IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Golongan IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Golongan IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- Golongan IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008






